Description :
PROPER mendorong perusahaan untuk melakukan upaya dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan dengan baik, termasuk diantaranya; efisiensi energi, penurunan emisi, pengurangan limbah B3, 3R limbah padat non B3, konservasi air dan penurunan beban pencemar ,menjaga keanekaragaman hayati, pengembangan masyarakat, tanggap kebencanaan dan inovasi sosial. Berdasarkan hal tersebut, aspek yang mendukung kegiatan PROPER di Perusahaan yaitu “Efisiensi Air serta Penurunan Beban Pencemar”.
Kegiatan efisiensi air tersebut terdiri dari empat lingkup kegiatan, yaitu: proses produksi, sistem utilitas, teknologi proses produksi dan pemanfaatan air yang mana kegiatan tersebut dievaluasi melalui kegiatan Audit Air. Berdasarkan Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), Pemerintah mewajibkan perusahaan telah melaksanakan audit pemakaian air, dengan menunjukkan adanya laporan hasil audit yang dilakukan paling lama 3 tahun terakhir.Services :
- Potret penggunaan air
- Nilai intensitas penggunaan air bersih dan intensitas beban pencemar
- Kondisi eksisting pengelolaan air dan beban pencemar
- Rekomendasi potensi penghematan air dan penurunan beban pencemar
- Update neraca air