Description :
Berdasarkan Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), Pemerintah mewajibkan Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 TOE (Ton Oil Equivalent) per tahun. Dengan adanya kegiatan audit energi, perusahaan dapat mengidentifikasi dimana dan berapa jumlah energi digunakan serta berapa potensi penghematan yang mungkin diperoleh dalam suatu fasilitas pengguna energi. Tujuan kegiatan audit energi diantaranya sebagai berikut:
- Mengetahui nilai Intensitas Konsumsi Energi (IKE).
- Mengidentifikasi kinerja dari peralatan pengguna energi.
- Mempersiapkan Perusahaan di dalam tata kelola penggunaan energi untuk menuju pengelolaan yang optimal dan efisien.
- Memenuhi kebutuhan PROPER perusahaan pada aspek efisiensi energi.
Services :
- Potret Penggunaan Energi
- Nilai Intensitas Konsumsi Energi (IKE) dan Pengguna Energi Signifikan (PES)
- Kondisi Eksisting Pengelolaan Energi
- Performa Peralatan Pengguna Energi pada Plant
- Performa & Pemanfaatan Energi pada Bangunan Gedung Kantor (Indeks Konsumsi Energi)
- Menyusun Rekomendasi Potensi Penghematan Energi
- Menyusun inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dan akan dilakukan oleh tim manajemen energi dalam menunjang PROPER
- Penyusunan gap-analysis efisiensi energi