Memahami UKL-UPL sebagai Dokumen Lingkungan Perusahaan

Kegiatan bisnis dari perusahaan tentunya dapat menghasilkan dampak positif maupun negatif bagi lingkungan sekitar. Untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan maka perusahaan membutuhkan suatu dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan adalah dokumen yang berkaitan dengan izin pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen lingkungan itu sendiri ditujukan sebagai sarana perlindungan lingkungan hidup dari dampak negatif yang dimungkinkan timbul dari kegiatan perusahaan.

Di Indonesia sendiri, telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur lingkungan hidup, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara spesifik, dalam PP tersebut mengatur upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Hal-hal itu mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang mana dapat dituangkan dalam dokumen UPL-UKL.

Definisi dan Lingkup UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Singkatnya, UKL-UPL menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menerbitkan izin lingkungan bagi perusahaan guna melakukan usaha/kegiatannya.

Menurut Mutu Institute, dokumen UKL-UPL bersifat wajib bagi perusahaan yang tidak membutuhkan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL). Artinya, UKL-UPL ditujukan bagi proyek perusahaan yang dampak lingkungannya kecil dan ruang lingkupnya tidak sulit untuk dikelola. Alhasil, dokumen UKL-UPL ditempatkan sebagai syarat teknis untuk memenuhi standar minimal pengelolaan hidup. Proses pengajuan dokumen UKL-UPL pun lebih sederhana dan tidak membutuhkan presentasi serta penilaian dalam skala besar jika dibandingkan dengan AMDAL.

 

Tujuan dan Manfaat UKL-UPL

Menurut Karisman Consulting, setidaknya ada dua tujuan dari penyelenggaraan UKL-UPL yaitu:

1. Identifikasi dampak lingkungan
Perusahaan dapat mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan dampak positif untuk dikembangkan dan dampak negatif untuk dihindari.

2. Evaluasi pengelolaan lingkungan
Perusahaan dapat mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan lingkungan sehingga dapat melakukan perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat.

Selanjutnya menurut Indonesia Environment & Energy Center, terdapat tiga manfaat yang didapatkan oleh perusahaan yang memiliki UKL-UPL yaitu:

1. Menjamin adanya keberlangsungan usaha;
2. Menjadi referensi untuk peminjaman kredit dengan bukti ketaatan hukum;
3. Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.

Mekanisme Penyusunan UKL-UPL

Terdapat 5 tahapan yang perlu diperhatikan dalam menyusun UKL-UPL yakni:

1. Pengumpulan data
Tahap pertama yang dilakukan adalah mengumpulkan data primer dan sekunder dari perusahaan. Adapun data-data yang dibutuhkan meliputi kelengkapan perizinan, kelengkapan kegiatan perusahaan, dan komponen lingkungan.

2. Penyusunan dokumen
Tahap kedua yang dilakukan adalah menyusun dokumen lingkungan yang berisi data-data yang telah didapatkan sebelumnya secara utuh dan lengkap.

3. Asistensi dokumen
Tahap ketiga yang dilakukan adalah menyerahkan dokumen lingkungan kepada instansi pemerintah yang menangani lingkungan hidup untuk dilakukan pengecekan sekaligus penilaian.

4. Rapat pembahasan dokumen
Tahap keempat yang dilakukan adalah mengadakan rapat antara perusahaan dan instansi pemerintah untuk dilakukan koreksi mengenai sasaran pengelolaan lingkungan hidup.

5. Revisi dokumen
Tahap kelima yang dilakukan adalah mengirimkan kembali dokumen yang telah direvisi sesuai dengan hasil rapat pembahasan sebelumnya. Jika telah disetujui maka instansi pemerintah terkait akan menerbitkan izin lingkungan untuk perusahaan.

Dengan demikian, dokumen UKL-UPL berfungsi sebagai panduan untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, hingga pengendalian kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan perusahaan. Selain itu, dokumen UKL-UPL juga menjadi salah satu sarana komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah sehubungan dengan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala serta berkesinambungan.

Enthalphy sebagai perusahaan konsultan lingkungan dan energi siap membantu untuk memberikan arahan pengelolaan lingkungan dalam bentuk pendampingan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan bagi perusahaan oleh pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi email contact@enthalphy.com atau telusuri website www.enthalphy.com.

Share On :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

25 thoughts on “Memahami UKL-UPL sebagai Dokumen Lingkungan Perusahaan”

  1. Great blog! Do you have any recommendations for aspiring writers?
    I’m hoping to start my own website soon but I’m a little lost on everything.
    Would you recommend starting with a free platform like WordPress or go
    for a paid option? There are so many choices out there that I’m
    completely overwhelmed .. Any ideas? Appreciate it!

    Also visit my page เล่นบาคาร่าออนไลน์ฟรี

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Article

Penyusunan Dokumen Sosial

PENYUSUNAN DOKUMEN SOSIAL Enthalphy siap mendampingi anda dalam penyusunan dokumen pendukung aspek

Pendampingan PROPER Emas

Pendampingan PROPER Emas Enthalphy hadir untuk mendampingi Anda dalam penyusunan dokumen PROPER

Scroll to Top
× How can I help you?