Pemanasan global dan perubahan iklim semakin terasa dampaknya bagi kualitas lingkungan hidup di sekitar kita. Pemerintah Indonesia meresponsnya dengan memperbarui kerangka kebijakan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110/2025) yang mengatur pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Perpres ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat.
Dalam konteks inilah, Inventarisasi Emisi GRK menjadi langkah dasar yang wajib dipahami dan dijalankan oleh pelaku usaha.
Apa itu Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)?
Dalam Perpres 110/2025, Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) didefinisikan sebagai kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya. Sederhananya, inventarisasi ini berfungsi sebagai catatan emisi tahunan perusahaan yang bisa dibandingkan dari tahun ke tahun, sehingga tren peningkatan atau penurunan emisi dapat terlihat lebih jelas.
Mengapa perusahaan wajib melakukan Inventarisasi Emisi GRK?
Perpres 110/2025 menempatkan inventarisasi sebagai bagian dari tahapan perencanaan mitigasi perubahan iklim. Dalam Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, inventarisasi menjadi langkah awal perusahaan sebelum menyusun baseline emisi, menetapkan target mitigasi, dan menetapkan rencana aksi mitigasi.
Data inventarisasi dipakai untuk:
Selain itu, inventarisasi juga terhubung dengan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yaitu nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
Siapa saja yang diwajibkan?
Inventarisasi dilakukan oleh berbagai level pemerintahan, dan untuk level perusahaan, inventarisasi dilakukan oleh Pelaku Usaha pada area usaha dan/atau kegiatannya.
Kewajiban inventarisasi perusahaan berlaku apabila kegiatan pelaku usaha:
| Sektor | Sub Sektor |
|---|---|
| Energi |
Pembangkit; Minyak dan gas; Transportasi; Bangunan |
| Limbah |
Limbah padat; Limbah cair; Sampah |
|
Proses industri dan penggunaan produk |
Industri |
| Pertanian |
Persawahan; Peternakan; Perkebunan |
| Kehutanan |
Kehutanan; Pengelolaan gambut dan mangrove |
|
Kelautan dan perikanan |
Pengelolaan karbon biru |
|
Sektor lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi |
Sub sektor lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (ditetapkan oleh Menteri setelah koordinasi dengan Menteri terkait) |
Sumber Emisi dan Gas yang Dihitung
Sumber emisi yang dihitung dalam inventarisasi mencakup pengadaan dan penggunaan energi, proses industri dan penggunaan produk, pertanian, kehutanan (termasuk lahan gambut dan penggunaan lahan lainnya), pengelolaan limbah, serta sumber lain yang ditetapkan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Inventarisasi dilakukan terhadap jenis emisi GRK berikut:
Tahapan Pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK
Perpres 110/2025 menetapkan tiga langkah utama pelaksanaan inventarisasi:
Perpres 110/2025 juga memperkenalkan istilah penting dalam tahap pengukuran besaran Emisi GRK:
Pada tahap penghitungan emisi, Perpres 110/2025 menekankan penghitungan emisi dilakukan dengan akurat, disertai analisis ketidakpastian, penentuan sumber utama (kategori kunci), serta penjaminan mutu.
Penghitungan emisi dilakukan dengan pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), dengan tingkat ketelitian disesuaikan pada ketersediaan data dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Batas Waktu Pelaporan
Hasil pelaksanaan inventarisasi emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme dan batas waktu pelaporan sebagai berikut:
Keterkaitan dengan Nilai Ekonomi Karbon dan risiko pajak karbon
Perdagangan Karbon merupakan mekanisme berbasis pasar melalui jual beli unit karbon untuk mengurangi emisi GRK.
Bagi instalasi tertentu yang masuk skema perdagangan emisi, terdapat ketentuan bahwa penanggung jawab instalasi yang diatur harus memastikan emisi tidak melampaui batas atas emisi dalam satu periode.
Jika batas atas emisi terlampaui, penanggung jawab wajib membayar pajak karbon sesuai ketentuan perpajakan. Inventarisasi emisi yang rapi memudahkan perusahaan melihat posisi emisinya lebih awal sebelum memasuki tahap mitigasi, perdagangan emisi, atau kebijakan fiskal karbon.
Kesimpulan
Inventarisasi Emisi GRK adalah fondasi data untuk menjalankan pengendalian emisi secara terukur. Perpres 110/2025 menempatkan inventarisasi sebagai langkah awal perencanaan mitigasi, sebelum perusahaan menetapkan baseline, target, dan rencana aksi mitigasi. Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan emisi dan termasuk dalam sektor atau subsektor target NDC, dengan sumber emisi yang luas serta perhitungan enam jenis gas utama. Pelaksanaannya dilakukan melalui pemantauan, pengumpulan, dan penghitungan menggunakan pedoman IPCC dengan penekanan pada ketelitian dan penjaminan mutu, lalu dilaporkan setiap tahun sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Dengan inventarisasi yang rapi, perusahaan lebih siap memenuhi kewajiban pelaporan, mengambil keputusan mitigasi yang terukur, serta memahami keterkaitannya dengan mekanisme NEK dan potensi risiko pajak karbon bila emisi melampaui batas yang diatur.
Sumber:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.