Membaca Film Ghost in the Cell dari Kacamata Lingkungan

Membaca Film Ghost in the Cell dari Kacamata Lingkungan

Ghost in the Cell bukan film tentang hantu. Setidaknya, bukan hanya itu.

Film ke-12 Joko Anwar yang tayang 16 April 2026 ini mengambil latar Lapas Labuhan Angsana, sebuah penjara fiksi dengan kondisi keras dan penuh ketimpangan, di mana para narapidana hidup di bawah penindasan pejabat lapas dan kekerasan antar geng setiap harinya. Cerita mulai bergerak ketika seorang napi baru masuk ke dalam lapas tersebut. Sosok ini dikenal sebagai mantan jurnalis yang tersangkut kasus kriminal dan kehadirannya memicu rangkaian peristiwa di luar akal sehat. Satu per satu narapidana tewas secara mengerikan dan tidak wajar. Akar dari seluruh teror ini tidak hanya supranatural, tetapi juga merujuk pada kerusakan alam yang telah ditimbulkan.

Film ini juga mengambil latar Hutan Nehea, kawasan hutan fiksi di pedalaman Kalimantan Tenggara  yang selama enam abad berdiri sebelum dieksploitasi habis-habisan oleh industri pembalakan, dan dari luka ekologis itulah teror bermula. Entitas yang menghantui Lapas Labuhan Angsana adalah penyelaras alam yang kehilangan rumahnya, yang belajar merusak dari perilaku manusia yang lebih dulu merusaknya. Para narapidana pun akhirnya menyadari bahwa satu-satunya cara bertahan hidup adalah bersatu, melawan penindas baik manusia maupun kekuatan supranatural yang mengepung mereka di dalam tembok yang sama. 

Dari sudut pandang ekologi, premis itu jauh lebih akurat dari yang terlihat di permukaan saja.

Deforestasi di Indonesia bukan fenomena baru. Data dari Global Forest Watch mencatat Indonesia kehilangan lebih dari 9,75 juta hektar tutupan pohon antara tahun 2001 hingga 2023 (salah satu angka tertinggi di dunia). Pembalakan liar, alih fungsi lahan, dan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi tiga penyebab utama yang terus berulang meski regulasi terus diperbarui.

Yang sering luput dari diskusi publik adalah sifat kerusakan ini yang tidak bisa dikembalikan dengan cepat. Hutan primer merupakan ekosistem yang tumbuh tanpa gangguan manusia selama ratusan hingga ribuan tahun. Hutan primer menyimpan keanekaragaman hayati dan kapasitas penyerapan karbon yang tidak bisa digantikan oleh hutan tanaman industri mana pun. Sekali hilang, butuh generasi untuk memulihkannya, itu pun dengan syarat tekanan terhadapnya benar-benar berhenti.

Joko Anwar menyematkan realitas ini secara eksplisit dalam filmnya. "Realitas lingkungan dan politik selalu menjadi asal-usul horor, bukan sekadar pertunjukan sampingan," ujarnya dalam sesi wawancara promosi film. (Sumber: wawancara Joko Anwar, press junket Ghost in the Cell, 2026)

Yang membuat film ini relevan secara ekologis bukan hanya temanya, melainkan juga momentumnya.

Tragedi banjir di Sumatera pada 2025 yang oleh sejumlah pakar hidrologi dikaitkan dengan degradasi ekosistem hutan di kawasan hulu terjadi setelah film selesai diproduksi. Joko Anwar mengaku terkejut ketika fiksinya menjadi kenyataan lebih cepat dari yang dibayangkan. "Kita berharap cuma ada di film, tapi ternyata terjadi," ujarnya. (Sumber: wawancara Joko Anwar, Tempo.co, 2026)

Dalam literatur ilmiah, hubungan antara deforestasi dan peningkatan risiko banjir sudah lama terdokumentasi. Hutan berfungsi sebagai penyerap air hujan, memperlambat aliran permukaan, dan menjaga stabilitas tanah. Ketika tutupan hutan hilang, kapasitas itu ikut hilang. Menurut laporan The Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC, 2022), degradasi lahan dan deforestasi berkontribusi pada sekitar 10–12% emisi gas rumah kaca global, sekaligus memperburuk kerentanan kawasan terhadap bencana hidrometeorologi.

Hutan Nehea dalam film ini adalah metafora, tapi data di baliknya adalah kenyataan.

Ekosistem hutan Indonesia menyimpan cadangan karbon yang jika dilepaskan sepenuhnya akibat deforestasi, setara dengan emisi global selama bertahun-tahun. Kalimantan sendiri menyimpan salah satu cadangan gambut terbesar di dunia. Ketika cadangan gambut terbakar, menghasilkan emisi karbon dalam skala yang jauh melampaui kebakaran hutan biasa. Pada 2015, kebakaran lahan gambut di Indonesia menghasilkan emisi harian yang sempat melampaui total emisi harian seluruh perekonomian Amerika Serikat, menurut data dari World Resources Institute (WRI, 2015).

Kondisi hutan Indonesia memang kritis, tapi masih berada dalam jangkauan pemulihan, dengan catatan penting. Para ilmuwan konservasi dari CIFOR (Center for International Forestry Research) menegaskan bahwa hutan sekunder yang dibiarkan pulih tanpa tekanan selama 20–40 tahun dapat memulihkan hingga 90% biomassa dan keanekaragaman hayatinya. (Sumber: Poorter et al., "Biomass resilience of Neotropical secondary forests", Nature, 2016) Pemulihan itu nyata, tapi tidak gratis dan tidak otomatis selama izin-izin konsesi terus diterbitkan tanpa pengawasan yang memadai.

Film Joko Anwar, pada akhirnya, mengajukan pertanyaan yang sama yang selalu diajukan oleh data-data di atas: sampai kapan kerusakan ini dianggap wajar?

Hantu dalam Ghost in the Cell lahir dari kerusakan yang terlalu lama diabaikan. Di dunia nyata, kerusakan itu bernama deforestasi. Selama kerusakannya masih terbuka, konsekuensinya akan terus datang, dengan atau tanpa kamera yang merekamnya.

"Ketika hukum berhenti melindungi kehidupan, sesuatu yang lebih tua dari hukum akan mengambil alih." — Joko Anwar, Ghost in the Cell (2026)

Artikel Lainnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us