Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Resmi Masuk PROPER

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Resmi Masuk PROPER

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 resmi menjadikan partisipasi dalam skema NEK sebagai subkriteria penilaian PROPER yang berkontribusi pada bukti kinerja beyond compliance di aspek Penurunan Emisi dan aspek Ekoinovasi.

  • Aspek 1: Penurunan Emisi
    Perdagangan karbon sebagai bukti penurunan emisi

    Dalam aspek Penurunan Emisi, keterlibatan dalam perdagangan karbon dinilai secara eksplisit sebagai bagian dari sub-aspek Implementasi Program. Perusahaan yang telah mengikuti proyek perdagangan karbon dan berhasil memperoleh kredit karbon, dengan menunjukkan bukti yang relevan, mendapatkan nilai tersendiri dalam penilaian ini. 4 poin khusus untuk kepesertaan proyek perdagangan karbon disertai bukti kredit karbon yang relevan.

  • Aspek 2: Ekoinovasi
    NEK sebagai satu dari tiga kriteria Ekoinovasi

    Dalam aspek Ekoinovasi, pelaksanaan skema perdagangan karbon/NEK menjadi salah satu dari tiga kriteria yang dinilai secara bersamaan. Ketiga kriteria tersebut adalah:

    • Keterkaitan ekoinovasi dengan hasil kajian Life Cycle Assessment (LCA)
    • Memenuhi prinsip sirkular ekonomi
    • Melaksanakan skema perdagangan karbon/Nilai Ekonomi Karbon
      18 poin total Ekoinovasi untuk ketiga kriteria di atas secara bersamaan, tanpa rincian poin per sub-kriteria

Terdapat tiga kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap penilaian NEK pada aspek Ekoinovasi. Kriteria pertama adalah Tahapan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), Kriteria kedua adalah Pembelian Karbon, dan Kriteria ketiga adalah partisipasi dalam Berbagai Skema NEK di tingkat Nasional maupun Internasional. Perusahaan dapat memilih salah satu dari tiga kriteria tersebut.

Pada kriteria Tahapan dalam SRN-PPI, perusahaan harus mendaftarkan dan mencatatkan kegiatan penurunan emisinya dalam sistem registri resmi pemerintah agar dapat diverifikasi dan diakui secara hukum. Untuk memenuhi kriteria penilaian NEK tersebut, perusahaan perlu memahami ekosistem hukum yang mengatur bagaimana NEK diselenggarakan secara resmi di Indonesia. Kerangka hukum tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Skema NEK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025

Landasan hukum operasional NEK di Indonesia adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Nilai Ekonomi Karbon didefinisikan sebagai nilai terhadap setiap unit emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi, dirancang untuk mendukung pencapaian target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam kerangka Paris Agreement atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Perpres 110/2025 menetapkan 4 instrumen utama NEK, di antaranya:

  1. Perdagangan Karbon sebagai mekanisme berbasis pasar melalui jual beli Unit Karbon, yang dapat dilakukan melalui Bursa Karbon maupun perdagangan langsung, mencakup jalur dalam negeri dan luar negeri. Perdagangan luar negeri yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (penyesuaian akuntansi Unit Karbon di NDC untuk menghindari pencatatan ganda) memerlukan rekomendasi Menteri Terkait sebelum Menteri yang menyelenggarakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menerbitkan Otorisasi resmi. 
  2. Pembayaran Berbasis Kinerja, yaitu insentif atas capaian pengurangan emisi yang telah diverifikasi, mencakup tiga lingkup, di antaranya: internasional, nasional, dan provinsi, tanpa menyebabkan perpindahan kepemilikan karbon. 
  3. Pungutan Atas Karbon yang dilaksanakan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan dan penerimaan negara lainnya berdasarkan kandungan atau potensi emisi karbon. 
  4. Instrumen lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

NEK dilaksanakan di seluruh Sektor dan Sub Sektor NDC, mencakup energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan, serta Sektor lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh transaksi karbon dicatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang bersifat desentralisasi, transparan, dan beroperasi secara real time, serta terhubung dengan sistem registri lainnya termasuk sistem registri internasional.

Tantangan yang Dihadapi Perusahaan dalam Mengikuti Ekosistem NEK

Meskipun regulasi sudah tersedia dan peluang terbuka lebar, terdapat tantangan bagi sebagian besar perusahaan ketika mencoba menavigasi ekosistem NEK, di antaranya:

  1. Banyak perusahaan belum memiliki sistem pencatatan data aktivitas yang memadai untuk menghasilkan Baseline Emisi GRK yang akurat dan dapat dipertahankan dalam proses verifikasi. 
  2. Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) menuntut pemenuhan standar metodologi yang ketat, sehingga perusahaan tanpa pemahaman mendalam berisiko menghadapi penolakan berulang dari Menteri Terkait yang berdampak pada mundurnya jadwal sertifikasi. 
  3. Proses Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification (MRV) adalah siklus tahunan yang menuntut konsistensi sistem manajerial dan keakuratan data, sementara banyak perusahaan tidak memiliki kapasitas internal yang memadai untuk ini. 
  4. Alur administrasi menuju penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK) melibatkan koordinasi antara Lembaga Verifikasi Independen, Menteri Terkait, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebuah rangkaian yang tanpa panduan yang tepat kerap menjadi titik kebuntuan bagi perusahaan.

 

Jalur Pendampingan Enthalphy: Dari Inventarisasi GRK hingga SPE GRK dan SRUK

Enthalphy hadir sebagai mitra pendampingan yang menjawab keempat hambatan di atas secara terstruktur. Dengan memahami kerangka regulasi Perpres 110/2025 secara menyeluruh dan pengalaman teknis di lapangan, Enthalphy memandu perusahaan melewati 4 tahapan utama menuju sertifikasi karbon.

  • Tahap 1: Perhitungan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK). 
    Seluruh perjalanan dimulai dari inventarisasi GRK, yaitu kegiatan untuk memperoleh data mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK dari berbagai sumber emisi dan penyerapannya. Penghitungan emisi mencakup karbon dioksida (CO₂), metana (CH₄), dinitro oksida (N₂O), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorokarbon (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6), mengacu pada pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Hasil inventarisasi menjadi dasar penetapan Baseline Emisi GRK perusahaan yang wajib dilaporkan kepada Menteri Terkait paling lambat bulan Maret setiap tahunnya.
  • Tahap 2: Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM). 
    DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek aksi mitigasi, memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah, dan menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK untuk memperoleh Unit Karbon berupa Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK). Untuk jalur standar internasional guna memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK, digunakan Dokumen Perencanaan Proyek (DPP). DRAM yang telah disusun disampaikan kepada Menteri Terkait untuk pencatatan, kemudian divalidasi oleh Lembaga Validasi Independen guna memastikan kelayakan teknis dan metodologis rancangan aksi mitigasi.
  • Tahap 3: Penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM). 
    LCAM adalah jembatan resmi antara pelaksanaan aksi di lapangan dengan proses verifikasi independen. Dokumen ini memuat data aktual pengurangan emisi dibandingkan Baseline Emisi GRK, hasil pemantauan berkala data aktivitas, penghitungan besaran capaian pengurangan emisi, serta sistem pengendalian dan penjaminan mutu data. Pengukuran capaian dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun sesuai kerangka Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang ditetapkan Perpres 110/2025. LCAM kemudian disampaikan kepada Menteri Terkait sebagai dasar untuk melanjutkan proses verifikasi.
  • Tahap 4: Pendampingan Penerbitan SPE GRK dan Pencatatan dalam SRUK. 
    Berdasarkan LCAM, Lembaga Verifikasi Independen melakukan verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Terkait. Menteri Terkait selanjutnya memberikan rekomendasi penerbitan SPE GRK kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Menteri menerbitkan SPE GRK secara resmi. SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV), serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. SPE GRK yang telah diterbitkan kemudian dicatatkan dalam SRUK sebagai pengakuan resmi negara atas kontribusi perusahaan dalam pencapaian target NDC, sekaligus membuka akses perdagangan Unit Karbon di dalam negeri melalui Bursa Karbon maupun di pasar karbon internasional, serta menjadi bukti konkret yang relevan dalam penilaian PROPER.

 

Penutup

Keselarasan antara PROPER dan Perpres 110/2025 adalah sinyal kebijakan yang jelas bahwa Indonesia sedang membangun infrastruktur pasar karbon nasional secara serius dan sistematis. Perusahaan yang bergerak lebih awal memiliki keunggulan posisi yang signifikan, baik dalam perolehan peringkat PROPER, akses ke pembiayaan hijau, maupun posisi kompetitif di ekosistem bisnis yang semakin memprioritaskan keberlanjutan.

Artikel Lainnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us