Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Hijau merupakan penghargaan bagi perusahaan yang menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan yang melampaui tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025.
Berbeda dengan Peringkat Biru yang berfokus pada pemenuhan ketaatan terhadap regulasi, PROPER Hijau menilai kinerja lingkungan yang lebih komprehensif, meliputi sistem manajemen lingkungan, penilaian daur hidup, efisiensi sumber daya, dan pemberdayaan masyarakat. Berikut panduan mengenai dokumen, aspek penilaian, dan tahapan penilaian PROPER Hijau.
Sebelum menyusun dokumen, perusahaan harus memenuhi 6 prasyarat calon kandidat hijau berikut.
Dokumen Hijau yang harus diserahkan oleh calon kandidat hijau terdiri atas 2 komponen utama disertai satu dokumen pengantar. Surat pernyataan pimpinan usaha memuat tanggung jawab etika dan hukum atas kebenaran seluruh data yang disampaikan. Tanpa surat pernyataan, dokumen tidak akan dinilai.
Komponen pertama Dokumen Hijau adalah Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL), makalah ringkas berisi deskripsi keunggulan lingkungan perusahaan. DRKPL memiliki ketentuan format yang wajib diikuti, seperti berikut.
|
Ketentuan |
Standar |
|---|---|
|
Batas halaman |
Maksimal 30 halaman, penalti 50 poin apabila melebihi |
|
Format berkas |
Ekstensi .doc atau .docx |
|
Ukuran kertas |
A4 |
|
Jenis huruf |
Times New Roman |
|
Ukuran huruf |
12 pt |
|
Spasi |
Tunggal |
|
Bahasa |
Bahasa Indonesia, dokumen berbahasa lain tidak dinilai |
Komponen kedua adalah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Kriteria yang Melebihi Ketaatan, berupa formulir isian per aspek beserta bukti pendukung. Bukti pendukung dapat berupa salinan sertifikat, penghargaan, referensi, foto, hasil kajian, serta perhitungan yang mendukung data.
Tabel berikut memetakan seluruh aspek beserta muatan dokumen yang diminta evaluator.
|
Klaster |
Aspek Penilaian |
Muatan Dokumen Utama |
|---|---|---|
|
Sistem dan Kajian Fundamental |
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) |
Kebijakan lingkungan, perencanaan aspek, pemenuhan peraturan, tinjauan manajemen |
|
Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA) |
Laporan LCA setiap 3 tahun, ruang lingkup, tim pelaksana, kaitan dengan produk |
|
|
Pemanfaatan Sumber Daya |
Efisiensi Energi |
Baseline konsumsi 3 tahun terakhir, program konservasi, capaian absolut dan rasio |
|
Penurunan Emisi |
Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK), program penurunan, capaian tahun berjalan |
|
|
Efisiensi Air dan Penurunan Beban Air Limbah |
Neraca air, program konservasi, penurunan beban pencemar |
|
|
Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
Neraca limbah B3, program Reduce, Reuse, Recycle (3R), manifest, izin pengelola |
|
|
Pengurangan Limbah Non B3 |
Neraca, program 3R, tren timbulan |
|
|
Pengelolaan Sampah |
Timbulan, program pengurangan sampah, penanganan sampah |
|
|
Perlindungan Keanekaragaman Hayati |
Rencana strategis konservasi, kajian nilai keanekaragaman, monitoring flora dan fauna |
|
|
Sosial dan Kebencanaan |
Pemberdayaan Masyarakat dan Tanggap Kebencanaan |
Pemetaan sosial, program Community Development, hasil Social Return on Investment (SROI), rencana tanggap bencana |
Penilaian PROPER Hijau berbasis skor dan bersifat kompetitif. Proses dimulai saat perusahaan ditetapkan sebagai Calon Kandidat Hijau (CKH). Tahap I mengevaluasi DRKPL dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Apabila memenuhi ambang batas, proses berlanjut ke Tahap II melalui evaluasi data teknis pemanfaatan sumber daya.
Tahap I bekerja sebagai penyaring bertahap. Perusahaan harus melewati 2 gerbang penilaian secara berurutan. Nilai DRKPL wajib berada di atas rata-rata seluruh kandidat, kemudian nilai SML wajib berada di atas 60. Kegagalan pada salah satu gerbang mengembalikan perusahaan ke peringkat Biru tanpa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Kandidat Hijau yang lolos Tahap I memasuki penilaian data teknis pemanfaatan sumber daya. Kinerja diukur terhadap passing grade yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Perusahaan di zona aman mempertahankan peringkat Hijau, sedangkan perusahaan di zona gugur kembali ke peringkat Biru. Setelah penilaian data, dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan program inovasi berjalan dan kondisi housekeeping selaras dengan dokumen.
Aspek ekoinovasi, inovasi sosial, Social Return on Investment (SROI), Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), dan Kepemimpinan hijau (green leadership) dinilai pada Tahap III yang khusus diperuntukkan bagi kandidat peringkat Emas.
Terdapat 4 prinsip yang dicermati evaluator, di antaranya.
Persiapan Dokumen Hijau idealnya dimulai 6 hingga 12 bulan sebelum penilaian. Kompleksitas 10 aspek penilaian beserta bukti pendukungnya kerap menjadi tantangan perusahaan. Pada titik inilah pendampingan konsultan yang berpengalaman membantu memastikan setiap dokumen tersusun akurat, konsisten, dan siap menghadapi verifikasi.