Panduan Dokumen Wajib PROPER Hijau

Panduan Dokumen Wajib PROPER Hijau

Deskripsi :

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Hijau merupakan penghargaan bagi perusahaan yang menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan yang melampaui tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025.

Berbeda dengan Peringkat Biru yang berfokus pada pemenuhan ketaatan terhadap regulasi, PROPER Hijau menilai kinerja lingkungan yang lebih komprehensif, meliputi sistem manajemen lingkungan, penilaian daur hidup, efisiensi sumber daya, dan pemberdayaan masyarakat. Berikut panduan mengenai dokumen, aspek penilaian, dan tahapan penilaian PROPER Hijau.

Prasyarat Kandidat Hijau

Sebelum menyusun dokumen, perusahaan harus memenuhi 6 prasyarat calon kandidat hijau berikut.

  • Memenuhi ketaatan pada tahap penilaian ketaatan (PROPER Biru).
  • Menunjukkan penurunan intensitas beban pencemaran dari periode sebelumnya.
  • Tidak memiliki konflik dengan masyarakat pada saat periode penilaian.
  • Tidak sedang dalam pengenaan sanksi administratif.
  • Tidak berada dalam proses pemulihan lahan terkontaminasi.
  • Bagi industri kelapa sawit, tergabung sebagai anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Kerangka Dokumen Hijau

Dokumen Hijau yang harus diserahkan oleh calon kandidat hijau terdiri atas 2 komponen utama disertai satu dokumen pengantar. Surat pernyataan pimpinan usaha memuat tanggung jawab etika dan hukum atas kebenaran seluruh data yang disampaikan. Tanpa surat pernyataan, dokumen tidak akan dinilai.

Komponen pertama Dokumen Hijau adalah Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL), makalah ringkas berisi deskripsi keunggulan lingkungan perusahaan. DRKPL memiliki ketentuan format yang wajib diikuti, seperti berikut.

Ketentuan

Standar

Batas halaman

Maksimal 30 halaman, penalti 50 poin apabila melebihi

Format berkas

Ekstensi .doc atau .docx

Ukuran kertas

A4

Jenis huruf

Times New Roman

Ukuran huruf

12 pt

Spasi

Tunggal

Bahasa

Bahasa Indonesia, dokumen berbahasa lain tidak dinilai


Ketentuan format DRKPL

Komponen kedua adalah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Kriteria yang Melebihi Ketaatan, berupa formulir isian per aspek beserta bukti pendukung. Bukti pendukung dapat berupa salinan sertifikat, penghargaan, referensi, foto, hasil kajian, serta perhitungan yang mendukung data.

10 Aspek yang Dinilai

Tabel berikut memetakan seluruh aspek beserta muatan dokumen yang diminta evaluator.

Klaster

Aspek Penilaian

Muatan Dokumen Utama

Sistem dan Kajian Fundamental

Sistem Manajemen Lingkungan (SML)

Kebijakan lingkungan, perencanaan aspek, pemenuhan peraturan, tinjauan manajemen

Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA)

Laporan LCA setiap 3 tahun, ruang lingkup, tim pelaksana, kaitan dengan produk

Pemanfaatan Sumber Daya

Efisiensi Energi

Baseline konsumsi 3 tahun terakhir, program konservasi, capaian absolut dan rasio

Penurunan Emisi

Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK), program penurunan, capaian tahun berjalan

Efisiensi Air dan Penurunan Beban Air Limbah

Neraca air, program konservasi, penurunan beban pencemar

Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Neraca limbah B3, program Reduce, Reuse, Recycle (3R), manifest, izin pengelola

Pengurangan Limbah Non B3

Neraca, program 3R, tren timbulan

Pengelolaan Sampah

Timbulan, program pengurangan sampah, penanganan sampah

Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Rencana strategis konservasi, kajian nilai keanekaragaman, monitoring flora dan fauna

Sosial dan Kebencanaan

Pemberdayaan Masyarakat dan Tanggap Kebencanaan

Pemetaan sosial, program Community Development, hasil Social Return on Investment (SROI), rencana tanggap bencana

 

Alur Tahap Penilaian

Penilaian PROPER Hijau berbasis skor dan bersifat kompetitif. Proses dimulai saat perusahaan ditetapkan sebagai Calon Kandidat Hijau (CKH). Tahap I mengevaluasi DRKPL dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Apabila memenuhi ambang batas, proses berlanjut ke Tahap II melalui evaluasi data teknis pemanfaatan sumber daya.

Tahap I, Sistem Gugur

Tahap I bekerja sebagai penyaring bertahap. Perusahaan harus melewati 2 gerbang penilaian secara berurutan. Nilai DRKPL wajib berada di atas rata-rata seluruh kandidat, kemudian nilai SML wajib berada di atas 60. Kegagalan pada salah satu gerbang mengembalikan perusahaan ke peringkat Biru tanpa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap 1 sistem gugur penilaian PROPER Hijau

Tahap II, Evaluasi Data Teknis Sumber Daya

Kandidat Hijau yang lolos Tahap I memasuki penilaian data teknis pemanfaatan sumber daya. Kinerja diukur terhadap passing grade yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Perusahaan di zona aman mempertahankan peringkat Hijau, sedangkan perusahaan di zona gugur kembali ke peringkat Biru. Setelah penilaian data, dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan program inovasi berjalan dan kondisi housekeeping selaras dengan dokumen.

Tahap 2 evaluasi data teknis sumber daya pada penilaian PROPER Hijau

Aspek ekoinovasi, inovasi sosial, Social Return on Investment (SROI), Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), dan Kepemimpinan hijau (green leadership) dinilai pada Tahap III yang khusus diperuntukkan bagi kandidat peringkat Emas.

Prinsip Penyusunan Dokumen

Terdapat 4 prinsip yang dicermati evaluator, di antaranya.

  • Data absolut dan rasio disajikan berdampingan
    Konsumsi absolut menunjukkan volume total. Rasio terhadap unit produksi menunjukkan tingkat efisiensi. Keduanya wajib tersedia dalam laporan agar tren 3 tahun terakhir terbaca secara jelas.
  • Metode pengukuran dijelaskan secara ringkas
    Sumber data, alat ukur, serta frekuensi pencatatan sebaiknya disebutkan pada bagian awal setiap aspek agar evaluator dapat menelusuri asal angka dengan tepat.
  • Bukti fisik siap ditelusuri
    Foto instalasi, sertifikat, manifest, serta laporan audit disimpan dengan penomoran yang mudah dirujuk. Berkas pendukung yang berantakan kerap menjadi hambatan pada tahap verifikasi.
  • Narasi menggunakan bahasa yang konsisten
    Istilah, satuan, serta metode perhitungan dijaga seragam di seluruh dokumen. Perbedaan satuan antar aspek kerap menjadi catatan evaluator.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

  • DRKPL yang melebihi 30 halaman sehingga terkena pemotongan 50 poin.
  • Data tren yang tidak konsisten antara DRKPL dengan laporan per aspek.
  • Aspek LCA yang tidak diperbarui selama 3 tahun terakhir atau tidak dikaitkan dengan neraca massa produksi.
  • Program efisiensi berupa rencana semata tanpa realisasi terukur.

Persiapan Bertahap

Persiapan Dokumen Hijau idealnya dimulai 6 hingga 12 bulan sebelum penilaian. Kompleksitas 10 aspek penilaian beserta bukti pendukungnya kerap menjadi tantangan perusahaan. Pada titik inilah pendampingan konsultan yang berpengalaman membantu memastikan setiap dokumen tersusun akurat, konsisten, dan siap menghadapi verifikasi.

Wujudkan bisnis yang lebih hijau, efisien, dan patuh regulasi!

Artikel Lainnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us