Mengenal kriteria dan persyaratan peringkat Hijau PROPER berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah resmi mengumumkan hasil penilaian PROPER periode 2024-2025 melalui acara Anugerah Lingkungan Proper yang digelar di Sasono Langen Budoyo, kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dari total 5.476 perusahaan yang dinilai, berikut distribusi peringkat yang ditetapkan:
|
Peringkat
|
Jumlah Perusahaan
|
|
🥇 Emas
|
39 |
|
🟢 Hijau
|
240
|
|
🔵 Biru
|
2.013
|
Tren Tiga Periode Terakhir
Untuk memberikan konteks yang lebih lengkap, berikut perbandingan data tiga periode terakhir yang telah diumumkan secara resmi:
| Periode |
Total Peserta
|
Emas |
Hijau |
Biru |
| 2021–2022 |
3.200 |
51 |
170 |
2.031 |
| 2022–2023 |
3.694 |
79 |
196 |
2.131 |
| 2023–2024 |
4.495 |
85 |
227 |
2.649 |
| 2024–2025 |
5.476 |
39 |
240 |
2.013 |
Tren ini menunjukkan bahwa PROPER semakin kompetitif dengan banyaknya perusahaan yang bergerak serius sebagai peserta yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Jika perusahaan Anda saat ini berada di peringkat Biru, data di atas membawa dua pesan sekaligus. Pertama, Anda tidak sendirian. Ribuan perusahaan lain sudah ada di level yang sama. Kedua, dan ini yang lebih penting, hanya sekitar 11-12% dari seluruh peserta PROPER yang berhasil naik ke peringkat Hijau. Ini bukan karena ambisinya kurang, melainkan karena banyak perusahaan belum tahu pasti apa yang harus disiapkan dan bagaimana cara memulainya.
Memahami Fundamental Perbedaan PROPER Biru dan Hijau
Peringkat PROPER Biru adalah bukti bahwa perusahaan telah taat sepenuhnya terhadap regulasi lingkungan yang berlaku, mencakup ketaatan terhadap persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 dan sampah. Sementara itu, Peringkat Hijau menuntut lebih dari sekadar kepatuhan (beyond compliance). Peringkat ini diberikan kepada perusahaan yang mampu menunjukkan kinerja lingkungan yang melampaui kewajiban regulasi melalui inovasi nyata dan efisiensi sumber daya. Dengan kata lain, Biru berarti "sudah memenuhi ketaatan", sementara Hijau berarti "sudah melebihi ketaatan".
Satu hal yang tidak bisa ditawar, yaitu ketaatan 100% adalah syarat mutlak sebelum perusahaan dapat dipertimbangkan untuk masuk ke jalur penilaian Hijau.
Mekanisme Penilaian: Sistem Scoring dan Persentil
Berbeda dengan Biru yang bersifat absolut (taat atau tidak taat), PROPER Hijau menggunakan skema penilaian angka (scoring) yang sangat kompetitif. Proses ini dimulai ketika Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan perusahaan sebagai Calon Kandidat Hijau (CKH).
Evaluasi berlangsung dalam dua tahap:
- Tahap I — Penilaian Dokumen dan Sistem Manajemen
Perusahaan dinilai berdasarkan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Perhatikan ambang batas berikut:
- Nilai DRKPL di bawah rata-rata nasional → perusahaan gugur kembali ke Biru
- Nilai SML di bawah 60 → perusahaan gugur kembali ke Biru
- Tahap II — Evaluasi Data Teknis Sumber Daya dan Verifikasi Lapangan
Pada tahap ini, dokumen hijau akan dibandingkan dengan nilai passing grade. Passing grade merupakan acuan dalam pemeringkatan kinerja yang melebihi ketaatan, yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai batas nilai minimum bagi kandidat PROPER Hijau. Perusahaan wajib memenuhi nilai minimum tersebut untuk dapat memperoleh peringkat PROPER Hijau. Apabila hasil penilaian perusahaan belum memenuhi passing grade, maka perusahaan akan tetap berada pada peringkat PROPER Biru.
Selain penilaian data, terdapat tahapan verifikasi lapangan di mana tim penilai dan dewan PROPER akan mengunjungi lokasi secara langsung setelah dokumen DRKPL dan SML selesai dievaluasi. Kunjungan ini bertujuan untuk menilai langsung seluruh program inovasi yang dijalankan serta memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap aspek housekeeping, yaitu kebersihan, kerapian, keindahan, dan kenyamanan di seluruh area perusahaan. Jika realitas di lapangan tidak sesuai dengan kriteria atau data yang dilaporkan, peringkat perusahaan dapat diturunkan kembali menjadi Biru.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk mendapatkan peringkat PROPER Hijau, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Calon Kandidat Hijau (CKH) wajib menyiapkan dan menyerahkan Dokumen Hijau melalui aplikasi SIMPEL. Dokumen ini merupakan bukti kinerja pengelolaan lingkungan yang melebihi ketaatan (beyond compliance).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2025, berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan:
- Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL)
Makalah ringkas maksimal 30 halaman yang menonjolkan keunggulan lingkungan perusahaan mencakup struktur organisasi, profil operasional, hingga data kinerja lingkungan dan laba perusahaan.
- Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
Laporan penerapan sistem manajemen lingkungan yang mencakup seluruh kegiatan utama unit bisnis.
- Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment - LCA)
Laporan kajian dampak lingkungan produk/jasa yang mencakup inventori data hingga evaluasi dampak.
- Efisiensi Energi
Bukti keberhasilan penghematan energi melalui inisiatif inovasi.
- Penurunan Emisi
Mencakup upaya pengurangan emisi konvensional dan gas rumah kaca.
- Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air
Laporan reklamasi, daur ulang, atau pemanfaatan kembali air.
- Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B
Fokus pada pengurangan di sumber dan pemanfaatan secara internal.
- Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah Non-B3
Pengelolaan limbah sisa usaha yang tidak memiliki karakteristik B3.
- Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah
Ini adalah aspek baru dalam Permen 7/2025 yang menilai pembatasan, pendauran ulang, dan penggunaan kembali sampah sejenis sampah rumah tangga.
- Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Laporan upaya konservasi spesies atau habitat, baik secara insitu maupun eksitu.
- Pemberdayaan Masyarakat dan Tanggap Kebencanaan
Dalam regulasi terbaru 2025, aspek Community Development (Comdev) dan Tanggap Bencana telah digabungkan menjadi satu kesatuan penilaian dan bobot. Dokumen laporan ini wajib memuat bukti pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, termasuk realisasi kegiatan, penerima manfaat, dan dampak yang terukur. Selain itu, perusahaan juga harus melampirkan dokumentasi keterlibatan dalam penanggulangan bencana. Baik berupa dukungan sumber daya, partisipasi dalam operasi tanggap darurat, maupun kontribusi dalam tahap pemulihan yang terjadi di sekitar area operasi selama periode penilaian berlangsung.
Pendampingan Strategis bersama Enthalphy
Memahami dan memenuhi seluruh persyaratan di atas memerlukan mitra yang berpengalaman. Enthalphy Environergy Consulting hadir untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan tersebut.
Berikut adalah layanan kami berdasarkan peringkat PROPER:
- PROPER Biru
Kami melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan syarat ketaatan dasar terpenuhi.
- PROPER Hijau
Kami menyediakan pendampingan penuh selama 4 hingga 8 bulan, yang mencakup:
- Penyusunan Dokumen Gap Analysis
- Penyusunan Dokumen Hijau Aspek SDA, yang mencakup:
- Sistem Manajemen Lingkungan
- Efisiensi Energi
- Penurunan Emisi
- Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air
- Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3
- Pengelolaan Sampah
- Perlindungan Keanekaragaman Hayati
- Pemberdayaan Masyarakat
- Tanggap Bencana
- Laporan Benchmarking
- Pelatihan Manajemen SDA
- Penyusunan Dokumen Verifikasi Sumber Daya Alam (SDA)
- Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL)
- Penyusunan Dokumen Verifikasi Sustainable Development Goals (SDGs)
- Membantu dalam proses penyusunan dokumen PROPER Hijau seluruh aspek sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2025 dan melakukan final check sebelum dilakukan submit dokumen
Meraih peringkat PROPER Hijau merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat nama baik perusahaan. Capaian ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mempermudah akses dukungan modal dari lembaga keuangan. Proses perpindahan dari ketaatan dasar menuju keunggulan lingkungan memerlukan strategi yang matang serta pengolahan data yang akurat. Melalui pendampingan dari Enthalphy, setiap tahapan akan diarahkan dengan metode kerja yang teratur dan ilmiah agar hasil yang didapat lebih maksimal. Keberhasilan Enthalphy di berbagai proyek industri nasional menjadi bukti nyata bahwa pendekatan yang tepat dapat membantu setiap mitra mencapai standar keberlanjutan yang diharapkan. Transformasi menuju operasional bisnis yang lebih efisien dan ramah lingkungan dapat segera dimulai melalui kerja sama strategis bersama kami.
Saatnya melangkah menuju PROPER Hijau bersama Enthalphy!