Oktober 2026 menjadi bulan penentu bagi perusahaan peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang menargetkan peringkat Hijau dan Emas. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menggelar Sosialisasi Aspek Lebih dari Ketaatan pada 7 Oktober 2026. Sorotan berikutnya tertuju pada satu berkas yang dinilai paling awal, yaitu Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL).
Materi sosialisasi KLH/BPLH memuat 3 tanggal penting. Sosialisasi Aspek Lebih dari Ketaatan berlangsung pada 7 Oktober 2026. Estimasi Surat Keputusan (SK) Kandidat Hijau jatuh pada 19 Oktober 2026. Batas akhir submit Dokumen Hijau paling lambat 25 Oktober 2026.
Rentang antara estimasi SK dan batas akhir submit hanya 6 hari. Waktu sesingkat itu terlalu sempit untuk melengkapi data kinerja 4 tahun terakhir, seperti pemakaian energi dan air, timbulan limbah, serta penghematannya. Persiapan DRKPL sebaiknya berjalan sejak sekarang.
Rentang antara estimasi SK dan batas akhir submit hanya 6 hari. Waktu sesingkat itu terlalu sempit untuk melengkapi data kinerja 4 tahun terakhir, seperti pemakaian energi dan air, timbulan limbah, serta penghematannya. Persiapan DRKPL sebaiknya berjalan sejak sekarang.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PermenLH/BPLH) Nomor 7 Tahun 2025 mendefinisikan DRKPL sebagai dokumen berisi deskripsi ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan perusahaan untuk penilaian peringkat hijau dan emas. Dokumen Hijau sendiri adalah laporan berisi data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang melebihi dari yang diwajibkan.
PermenLH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan bahwa Dokumen Hijau terdiri atas DRKPL serta laporan pelaksanaan kegiatan kriteria yang melebihi ketaatan. Keduanya di-submit melalui Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Diagram alir pada Lampiran III huruf A angka 3 menempatkan DRKPL sebagai saringan pertama. Peserta dengan ketaatan 100% ditetapkan sebagai calon kandidat hijau (CKH), lalu melakukan submit DRKPL dan Dokumen Hijau pada SIMPEL. Evaluator KLH/BPLH kemudian memeriksa DRKPL dan membandingkan nilainya dengan rata-rata seluruh calon kandidat hijau.
Nilai di bawah rata-rata menghentikan langkah peserta pada Peringkat Biru. Nilai di atas rata-rata membuka tahap evaluasi Sistem Manajemen Lingkungan (SML), evaluasi dokumen hijau, hingga verifikasi lapangan. Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa kandidat hijau ditetapkan dari peserta dengan nilai DRKPL di atas rata-rata dan nilai SML lebih dari 60.
Lampiran III huruf B merinci 13 aspek penilaian DRKPL. Jika dijumlahkan dari butir tertinggi setiap kriteria, total nilainya mencapai 170 poin.
Bobot terbesar ada pada Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air, yaitu 21,5 poin, karena bidang ini menilai pemakaian air dan beban Air Limbah sekaligus. Pada aspek Pendahuluan, 15 dari 18,5 poin berasal dari deskripsi anggaran pengelolaan lingkungan dan laba perusahaan. Penilaian Daur Hidup baru meraih nilai penuh, yaitu 10 poin, bila ruang lingkupnya cradle to grave.
Berkas yang di-submit dapat dikelompokkan mengikuti 3 tahap penilaian dalam Pasal 27 sampai Pasal 29.
Materi sosialisasi KLH/BPLH mencantumkan ekstensi *.pdf/*.docx untuk DRKPL. Format *.docx menjadi pilihan aman karena sesuai dengan kedua acuan.
Setiap aspek DRKPL menyimpan detail yang dapat menentukan selisih poin, mulai dari cara mengisi tabel hasil absolut hingga pemilihan ruang lingkup Penilaian Daur Hidup. Detail tersebut lebih mudah ditata ketika data 4 tahun terakhir sudah terkumpul rapi sejak awal.
Baca White Paper PROPER kami di sini untuk edukasi menyeluruh mengenai PROPER.