Mengenal Perbedaan LCA dan S-LCA

Mengenal Perbedaan LCA dan S-LCA

Deskripsi :

Kajian keberlanjutan produk tidak dapat lagi direduksi pada 1 dimensi saja. Perusahaan Indonesia yang ingin menyusun praktik keberlanjutan yang kredibel dan siap menghadapi tuntutan pasar global perlu memahami 2 metodologi utama yang menjadi pilar kajian berbasis siklus hidup yaitu Life Cycle Assessment (LCA) untuk dimensi lingkungan dan Social Life Cycle Assessment (S-LCA) untuk dimensi sosial dan sosio-ekonomi.

Keduanya memiliki struktur metodologis yang sejajar namun menjawab pertanyaan yang berbeda. Pemahaman atas perbedaan dan keterhubungan keduanya menjadi kompetensi penting bagi direktur keberlanjutan, konsultan lingkungan, dan praktisi environmental, social, governance (ESG) di Indonesia.

LCA sebagai Fondasi Kajian Lingkungan yang Telah Matang

Life Cycle Assessment (LCA) merupakan metodologi ilmiah untuk mengevaluasi dampak lingkungan suatu produk sepanjang siklus hidupnya, mulai dari ekstraksi bahan baku hingga akhir masa pakai. Metodologi ini telah menjadi standar industri global sejak penerbitan ISO 14040:1997 dan terus berkembang hingga edisi terkini yang berlaku saat ini.

Di Indonesia, standar ini telah diadopsi sebagai SNI ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan, Penilaian Daur Hidup, Prinsip dan Kerangka Kerja, serta SNI ISO 14044:2017 tentang Manajemen Lingkungan, Penilaian Daur Hidup, Persyaratan dan Panduan. Kedua standar ini diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai adopsi identik dari standar internasional ISO.

LCA mengukur beragam kategori dampak lingkungan meliputi emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penipisan sumber daya alam, konsumsi energi, serta pencemaran air, udara, dan tanah. Pendekatan ini menggunakan metode kuantitatif berbasis inventaris aliran material dan energi, menghasilkan angka dampak yang dapat dibandingkan antar produk atau skenario produksi.

Siklus hidup produk dalam LCA umumnya dibagi menjadi 5 tahapan yaitu ekstraksi bahan baku, pengolahan material, manufaktur, penggunaan, dan akhir masa pakai. Pendekatan analisis dapat bersifat cradle to gate bila hanya mencakup hingga keluar pabrik, atau cradle to grave bila mencakup seluruh siklus hingga akhir masa pakai produk.

5 Tahapan Siklus Hidup Produk

S-LCA sebagai Perluasan ke Dimensi Sosial

Sebagaimana LCA telah menjadi standar dalam kajian dampak lingkungan, kebutuhan akan kajian di dimensi sosial mendorong lahirnya Social Life Cycle Assessment (S-LCA). Metodologi ini mengevaluasi dampak sosial dan sosio-ekonomi suatu produk sepanjang siklus hidupnya, menggunakan kerangka berpikir yang sama dengan LCA namun dengan fokus yang berbeda.

Pada Oktober 2024, International Organization for Standardization (ISO) resmi menerbitkan ISO 14075:2024 tentang Environmental Management, Principles and Framework for Social Life Cycle Assessment. Penerbitan ini menandai babak baru standardisasi kajian sosial berbasis siklus hidup, mengangkat S-LCA ke level standar formal yang setara dengan LCA lingkungan.

Sebelum terbitnya ISO 14075:2024, S-LCA bersandar pada UNEP Guidelines for Social Life Cycle Assessment of Products and Organizations 2020 yang diterbitkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) melalui program Life Cycle Initiative di Paris. UNEP 2020 Guidelines kini berperan sebagai panduan operasional yang melengkapi standar ISO.

S-LCA menilai dampak pada 6 kelompok pemangku kepentingan yaitu Pekerja, Komunitas Lokal, Pelaku Rantai Nilai, Konsumen, Masyarakat, dan Anak. Setiap kelompok memiliki sub-kategori penilaian yang spesifik, mulai dari kondisi kerja dan kebebasan berserikat untuk kelompok Pekerja, hingga perlindungan hak kesehatan untuk kelompok Anak.

6 kelompok pemangku kepentingan yang dinilai S-LCA

Berbeda dengan LCA yang bersifat kuantitatif murni, S-LCA menggunakan kombinasi pendekatan kuantitatif dan kualitatif berbasis indikator pemangku kepentingan. Pendekatan ini mengakomodasi kompleksitas dampak sosial yang tidak selalu dapat direduksi menjadi angka tunggal.

Membandingkan LCA dan S-LCA secara Sistematis

Kedua metodologi memiliki struktur yang sejajar namun fokus, objek, dan standar acuan yang berbeda. Berikut 5 aspek yang membedakan keduanya.

Perbedaan LCA dan SLCA

Perbedaan ini menunjukkan bahwa keduanya tidak saling menggantikan melainkan menjawab pertanyaan yang berbeda tentang keberlanjutan produk. LCA menjawab seberapa besar jejak lingkungan produk, sementara S-LCA menjawab bagaimana produk berdampak pada orang-orang yang terlibat sepanjang rantai nilainya.

Titik Pertemuan dalam Kerangka LCSA

Kedua metodologi saling melengkapi dalam kerangka Life Cycle Sustainability Assessment (LCSA), bersama dengan Life Cycle Costing (LCC) untuk dimensi ekonomi. LCSA adalah kerangka keputusan berbasis siklus hidup yang menyatukan tiga pilar yaitu LCA untuk lingkungan, LCC untuk ekonomi, dan S-LCA untuk sosial.

Sumber foto:
Kralisch, Dana. 2016. Roadmap for Sustainability Assessment in European Process Industries. MEASURES

LCSA mengintegrasikan 3 dimensi keberlanjutan tersebut di sepanjang siklus hidup produk yang sama. Integrasi ini dapat dilakukan melalui pendekatan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA), yaitu metode analisis yang memungkinkan penilaian dan pembobotan beberapa kriteria berbeda menjadi satu keputusan komprehensif.

Kebutuhan akan MCDA muncul karena ketiga dimensi memiliki satuan pengukuran yang berbeda-beda. Dimensi lingkungan sering diukur dalam satuan kilogram CO2 ekuivalen, dimensi ekonomi dalam satuan Rupiah, dan dimensi sosial dalam skor skala referensi kualitatif. Tanpa MCDA, ketiga dimensi sulit dibandingkan langsung karena berada di dalam bahasa pengukuran yang berbeda.

Dalam konteks ini, perusahaan yang telah menerapkan LCA memiliki fondasi kuat untuk melangkah ke S-LCA sebagai perluasan alami dari praktik yang sudah berjalan. Pengalaman mengelola data inventaris, menetapkan batasan sistem, dan menginterpretasi hasil kajian yang telah dibangun melalui LCA menjadi modal berharga ketika memperluas cakupan ke dimensi sosial.

Relevansi bagi Perusahaan Indonesia

Penguasaan LCA dan S-LCA menjadi semakin relevan bagi perusahaan Indonesia dalam konteks tuntutan pasar global yang menuntut transparansi dampak sepanjang rantai nilai. Regulasi internasional seperti Corporate Sustainability Due Diligence Directive Uni Eropa dan Regulation on Forced Labour Products mewajibkan perusahaan yang menjadi pemasok ke pasar Eropa untuk mendokumentasikan dampak lingkungan dan sosial produknya secara tertelusur.

Perusahaan Indonesia yang mampu menyusun dokumentasi kajian berbasis siklus hidup dengan basis metodologi internasional akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam negosiasi dengan pembeli global, akses yang lebih baik ke pembiayaan berkelanjutan, serta kredibilitas yang lebih tinggi di mata investor dan pemangku kepentingan.

Lebih dari itu, LCA dan S-LCA memberikan kerangka berpikir sistematis bagi perusahaan untuk mengidentifikasi titik-titik dampak yang paling signifikan di sepanjang rantai nilainya. Informasi ini menjadi basis bagi penyusunan strategi mitigasi yang efektif, program tanggung jawab sosial yang tepat sasaran, dan inovasi produk yang lebih berkelanjutan.

Penutup

Perbedaan antara LCA dan S-LCA bukanlah soal mana yang lebih penting, melainkan tentang bagaimana keduanya bekerja bersama dalam kerangka LCSA untuk menghadirkan kajian keberlanjutan produk yang utuh. LCA menyediakan basis metodologis untuk dimensi lingkungan yang telah matang selama lebih dari dua dekade. S-LCA kini melengkapi dengan dimensi sosial yang memperoleh standar internasional resminya melalui ISO 14075:2024.

Bagi perusahaan Indonesia, momentum ini membuka peluang untuk membangun praktik keberlanjutan yang kredibel dan siap menghadapi tuntutan pasar global. Langkah pertama adalah memahami perbedaan dan keterhubungan kedua metodologi, kemudian secara bertahap membangun kompetensi internal untuk menerapkannya sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing organisasi.

Sumber:

  1. International Organization for Standardization (ISO). 2016. ISO 14040:2016 Environmental Management, Life Cycle Assessment, Principles and Framework. Badan Standardisasi Nasional (BSN).
  2. International Organization for Standardization (ISO). 2017. ISO 14044:2006 Environmental Management, Life Cycle Assessment, Requirements and Guidelines. Badan Standardisasi Nasional (BSN).
  3. International Organization for Standardization (ISO). 2024. ISO 14075:2024 Environmental Management, Principles and Framework for Social Life Cycle Assessment. Geneva.
  4. United Nations Environment Programme (UNEP). 2020. Guidelines for Social Life Cycle Assessment of Products and Organizations 2020. Life Cycle Initiative, Paris.
  5. Kralisch, Dana. 2016. Roadmap for Sustainability Assessment in European Process Industries. MEASURES.

Artikel Lainnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us