Environmental Product Declaration (EPD): Tindak Lanjut Kajian Life Cycle Assessment (LCA) Menuju Klaim Lingkungan yang Kredibel

Environmental Product Declaration (EPD): Tindak Lanjut Kajian Life Cycle Assessment (LCA) Menuju Klaim Lingkungan yang Kredibel

Environmental Product Declaration (EPD): Tindak Lanjut Kajian Life Cycle Assessment (LCA) Menuju Klaim Lingkungan yang Kredibel

Kajian Life Cycle Assessment (LCA) memberi data lingkungan yang lengkap. Environmental Product Declaration (EPD) mengubah data tersebut menjadi bukti yang diakui pasar sebagai tindak lanjut kajian LCA menuju klaim lingkungan yang kredibel.

 

Bagaimana Tindak Lanjut Kajian LCA?

Setelah menyelesaikan kajian LCA, perusahaan akan memiliki laporan berisi angka jejak karbon, penggunaan air, hingga berbagai indikator dampak lingkungan lainnya. Lalu bagaimana seluruh data ini dapat dikomunikasikan kepada pelanggan, investor, dan regulator tanpa terlihat sekadar materi promosi? Menampilkan grafik hasil LCA di brosur atau situs web memang mudah. Persoalannya, tanpa proses verifikasi independen, angka tersebut hanya bernilai sebagai klaim internal saja. Tanpa verifikasi eksternal, klaim seperti "produk rendah karbon" atau "ramah lingkungan" berpotensi ditolak, dianggap manipulatif (dapat juga dianggap greenwashing), atau bahkan menjadi bahan komplain publik.

Greenwashing adalah situasi ketika perusahaan menyampaikan klaim lingkungan yang terdengar meyakinkan, namun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Regulator dan konsumen global semakin sensitif terhadap fenomena ini, sehingga konsekuensinya cukup tinggi bagi bisnis yang tidak berhati-hati. Inilah titik ketika Environmental Product Declaration (EPD) berperan sebagai tindak lanjut dari kajian LCA yang optimal. 

Fungsi EPD Sebagai Pemenuhan Tuntutan Pasar

Selain menjadi bentuk pemaparan hasil kajian LCA yang kredibel, penyusunan EPD juga diperuntukkan untuk menjawab berbagai tuntutan yang datang dari regulator maupun pelaku pasar. 

Tuntutan dari Berbagai Pihak

  • Uni Eropa telah menerbitkan Green Claims Directive yang mewajibkan setiap klaim lingkungan disertai bukti terverifikasi
  • Penerbitan EPD, yang setara dengan Ekolabel Tipe III sesuai ISO 14025, memperkuat LCA sebagai indikator penilaian dan bukti sertifikasi produk sebagai aspek pendukung Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) peringkat Hijau dan Emas.
  • Pelanggan pada rantai pasok ekspor semakin menuntut dokumen lingkungan yang diverifikasi pihak ketiga

 

Apa itu EPD?

EPD adalah deklarasi lingkungan Tipe III sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 14025. Dokumen ini merangkum hasil kajian LCA dalam format standar yang telah diverifikasi oleh pihak ketiga independen, sehingga informasi dampak lingkungan produk dapat dibandingkan secara adil dengan produk sejenis.

 

Langkah Menyusun EPD dari Kajian LCA yang Sudah Dimiliki

Bagi perusahaan yang telah menyelesaikan LCA, perjalanan menuju EPD dapat dirangkum menjadi lima tahap yang saling berurutan.

  1. Formatting Laporan
    Penyesuaian dokumen LCA agar memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia ISO 14025, ISO 14040 dan 14044, General Programme Instructions (GPI), serta aturan kategori produk atau Product Category Rules (PCR). Tahap ini memastikan tidak ada pembahasan penting yang tertinggal.
  2. Penyusunan Laporan EPD
    Penyajian data LCA dalam format EPD yang mencakup deskripsi produk dan sistem yang dinilai serta hasil penilaian dampak atau Life Cycle Impact Assessment (LCIA) seperti jejak karbon dan jejak air (water footprint). Penyusunan mengikuti General Programme Instructions (GPI) untuk menjaga harmonisasi, kejelasan, dan transparansi prosedur.
  3. Proses Verifikasi EPD oleh Pihak Ketiga
    Dokumen diverifikasi oleh badan sertifikasi resmi. Untuk wilayah Indonesia, proses ini umumnya dilakukan melalui EPD Southeast Asia.
  4. Pendampingan dan Perbaikan
    Pendampingan dan perbaikan dokumen berdasarkan hasil verifikasi hingga laporan EPD dinyatakan terverifikasi.
  5. Publikasi Dokumen Environmental Product Declaration (EPD)
    Dokumen EPD yang telah terverifikasi dipublikasikan pada platform yang relevan seperti EPD Southeast Asia dan The International EPD System.

Di Indonesia, langkah ini sudah dijalankan oleh sejumlah unit bisnis, di antaranya PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Mrica yang telah menerbitkan EPD terverifikasi untuk 2 Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelolanya, yaitu Unit PLTA PB Soedirman di Banjarnegara dan Unit PLTA Wonogiri di Jawa Tengah, keduanya terdaftar pada The International EPD System.

“Kajian LCA adalah fondasi. EPD adalah rumah yang berdiri di atasnya, dan verifikasi pihak ketiga adalah dokumen kepemilikan yang membuat rumah itu diakui.”

 

Penyusunan EPD Bersama Enthalphy

Enthalphy mendampingi mitra dalam menerbitkan EPD yang terverifikasi, mulai dari pemanfaatan data LCA yang sudah ada hingga publikasi dokumen di platform resmi. Cakupan layanan kami meliputi tiga area utama.

  1. Pemanfaatan kajian Life Cycle Assessment (LCA) sebagai dasar deklarasi
  2. Penyusunan dokumen sesuai aturan kategori produk atau Product Category Rules (PCR)
  3. Pendampingan proses verifikasi pihak ketiga

Output yang dihasilkan:

  • Dokumen EPD,  deklarasi lingkungan Tipe III sesuai ISO 14025
  • Klaim lingkungan swadeklarasi (Tipe II) sesuai ISO 14021
  • Dokumen pendukung untuk proses pengajuan sertifikasi ekolabel Tipe I sesuai ISO 14024.

Selama proses berjalan, mitra dapat memantau kemajuan pekerjaan melalui working sheet yang diperbarui secara berkala. Setiap tahap tercatat transparan, sehingga tidak ada bagian yang terasa abu-abu bagi tim internal mitra maupun manajemen.

 

Pelajari Cakupan Layanan LCA & EPD Enthalphy Lebih Mendetail dengan Mengunduh flyer terbaru kami! [Lihat di sini]

Artikel Lainnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us