Kajian Life Cycle Assessment (LCA) memberi data lingkungan yang lengkap. Environmental Product Declaration (EPD) mengubah data tersebut menjadi bukti yang diakui pasar sebagai tindak lanjut kajian LCA menuju klaim lingkungan yang kredibel.
Setelah menyelesaikan kajian LCA, perusahaan akan memiliki laporan berisi angka jejak karbon, penggunaan air, hingga berbagai indikator dampak lingkungan lainnya. Lalu bagaimana seluruh data ini dapat dikomunikasikan kepada pelanggan, investor, dan regulator tanpa terlihat sekadar materi promosi? Menampilkan grafik hasil LCA di brosur atau situs web memang mudah. Persoalannya, tanpa proses verifikasi independen, angka tersebut hanya bernilai sebagai klaim internal saja. Tanpa verifikasi eksternal, klaim seperti "produk rendah karbon" atau "ramah lingkungan" berpotensi ditolak, dianggap manipulatif (dapat juga dianggap greenwashing), atau bahkan menjadi bahan komplain publik.
Greenwashing adalah situasi ketika perusahaan menyampaikan klaim lingkungan yang terdengar meyakinkan, namun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Regulator dan konsumen global semakin sensitif terhadap fenomena ini, sehingga konsekuensinya cukup tinggi bagi bisnis yang tidak berhati-hati. Inilah titik ketika Environmental Product Declaration (EPD) berperan sebagai tindak lanjut dari kajian LCA yang optimal.
Selain menjadi bentuk pemaparan hasil kajian LCA yang kredibel, penyusunan EPD juga diperuntukkan untuk menjawab berbagai tuntutan yang datang dari regulator maupun pelaku pasar.
EPD adalah deklarasi lingkungan Tipe III sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 14025. Dokumen ini merangkum hasil kajian LCA dalam format standar yang telah diverifikasi oleh pihak ketiga independen, sehingga informasi dampak lingkungan produk dapat dibandingkan secara adil dengan produk sejenis.
Bagi perusahaan yang telah menyelesaikan LCA, perjalanan menuju EPD dapat dirangkum menjadi lima tahap yang saling berurutan.
|
Di Indonesia, langkah ini sudah dijalankan oleh sejumlah unit bisnis, di antaranya PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Mrica yang telah menerbitkan EPD terverifikasi untuk 2 Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelolanya, yaitu Unit PLTA PB Soedirman di Banjarnegara dan Unit PLTA Wonogiri di Jawa Tengah, keduanya terdaftar pada The International EPD System. |
|
“Kajian LCA adalah fondasi. EPD adalah rumah yang berdiri di atasnya, dan verifikasi pihak ketiga adalah dokumen kepemilikan yang membuat rumah itu diakui.” |
Enthalphy mendampingi mitra dalam menerbitkan EPD yang terverifikasi, mulai dari pemanfaatan data LCA yang sudah ada hingga publikasi dokumen di platform resmi. Cakupan layanan kami meliputi tiga area utama.
|
Output yang dihasilkan:
|
Selama proses berjalan, mitra dapat memantau kemajuan pekerjaan melalui working sheet yang diperbarui secara berkala. Setiap tahap tercatat transparan, sehingga tidak ada bagian yang terasa abu-abu bagi tim internal mitra maupun manajemen.
Pelajari Cakupan Layanan LCA & EPD Enthalphy Lebih Mendetail dengan Mengunduh flyer terbaru kami! [Lihat di sini]