Indonesia datang ke Konferensi Para Pihak ke-30 atau Conference of the Parties (COP 30) di Belém, Brasil pada 10–21 November 2025 dengan posisi yang lebih tegas. Pemerintah menyampaikan bahwa Indonesia hadir sebagai penggerak aksi iklim, membawa regulasi, kemitraan, dan target yang terukur. Di forum ini, Paviliun Indonesia mengusung tema “Accelerating Substantial Actions of Net Zero Achievement through Indonesia High Integrity Carbon” dan diposisikan sebagai ruang pertemuan antara pembuat kebijakan, pelaku pasar, dan mitra internasional. Pada saat yang sama, pemerintah juga menegaskan pembaruan Second Nationally Determined Contribution (SNDC) pada akhir Oktober 2025, termasuk penurunan puncak emisi 2030 yang lebih rendah dibandingkan dengan skenario sebelumnya.
Arah ini penting karena pasar karbon pada akhirnya bertumpu pada satu hal yang sangat mendasar, yaitu terpercaya. Pasar bisa tumbuh jika data emisi jelas, aturan main dapat dipahami, dan setiap unit karbon bisa ditelusuri asal-usulnya. Dalam konteks itulah Indonesia mulai memperkuat fondasi pasar karbon nasional dari sisi sistem, regulasi, dan kesiapan proyek.
Peluncuran Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) versi terbaru pada 25 Agustus 2025 menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola iklim nasional. Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa SRN PPI terbaru dikembangkan agar lebih modern, adaptif, dan terintegrasi, serta berfungsi sebagai hub data iklim yang kredibel. Sistem ini juga diperkuat dengan visualisasi data yang lebih jelas, proses verifikasi yang lebih sederhana, dan mekanisme penelusuran implementasi Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) yang lebih kuat.
Dalam praktiknya, penguatan SRN PPI bisa dibaca dalam empat lapisan kerja yang saling terhubung. Lapisan pertama adalah pencatatan pengukuran dan aksi mitigasi, sehingga kegiatan pengurangan emisi tidak berhenti sebagai klaim, tetapi masuk ke sistem yang dapat dipantau. Lapisan kedua adalah Measurement, Reporting, and Verification (MRV) atau Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi, yang dipakai untuk memastikan data aksi iklim dijalankan sesuai tata cara yang ditetapkan dan dijamin kebenaran serta keakuratannya. Lapisan ketiga adalah fungsi registri, karena SRN PPI menjadi tempat pencatatan aksi, emisi, sumber daya, dan unit karbon. Lapisan keempat adalah penerbitan sertifikat pengurangan emisi melalui skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI), yang menurut KLH/BPLH memang dijalankan melalui wadah MRV terintegrasi di SRN PPI.
Hubungan antarlapisan ini membuat SRN PPI tidak sekadar menjadi tempat unggah data. Sistem ini berfungsi sebagai fondasi integritas pasar. Pemerintah bahkan menegaskan bahwa SRN PPI yang diperkuat juga dipakai untuk pencatatan aktivitas sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Paris, termasuk untuk skema pembayaran berbasis kinerja, offset, dan perdagangan emisi. Artinya, ketika pasar karbon semakin aktif, SRN PPI akan tetap menjadi titik acuan agar data yang beredar tetap konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan perdagangan karbon skala besar yang diharapkan mulai berjalan pada Juli 2026. Target ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 dan proses integrasi berbagai sistem registrasi karbon ke dalam satu sistem nasional yang lebih akuntabel. Pemerintah juga menyebut integrasi sistem tersebut sebagai prasyarat agar pasar karbon Indonesia dapat berjalan sesuai standar internasional dan mendapat kepercayaan global.
Bagi perusahaan, target ini memberi pesan yang cukup jelas. Waktu persiapan tidak panjang. Secara praktis, perusahaan perlu mulai memastikan bahwa data emisi dan pengurangan emisinya sudah rapi, struktur proyek dan dokumennya sudah siap, jalur verifikasi dapat dijalankan, serta pencatatan unit karbonnya dapat masuk ke sistem yang berlaku. Ini adalah langkah yang logis jika perusahaan ingin masuk ke pasar saat ekosistemnya sudah beroperasi lebih penuh pada 2026. Penekanan ini merupakan pembacaan praktis dari arah kebijakan pemerintah tentang integrasi registri, kesiapan pasar, dan kebutuhan standar internasional.
Pemerintah menyebut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110/2025) sebagai game changer. Penyebutan ini bukan tanpa alasan. Dalam bagian pertimbangannya, Perpres 110/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa Perpres 98 Tahun 2021 sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti. Dari sisi arah kebijakan, Perpres 98/2021 sebelumnya meletakkan dasar penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target NDC dan pengendalian emisi dalam pembangunan. Perpres 110/2025 membawa struktur yang lebih operasional dengan pengaturan yang lebih jelas pada instrumen, tata laksana, kerangka transparansi, evaluasi, pendanaan, dan komite pengarah.
Perubahan lain yang terasa penting adalah penegasan istilah dan mekanisme inti pasar. Perpres 110/2025 mendefinisikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Peraturan ini juga mendefinisikan Perdagangan Karbon sebagai mekanisme berbasis pasar melalui jual beli unit karbon, memperjelas posisi Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV), memperkenalkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), serta menegaskan kebutuhan penyesuaian akuntansi untuk mencegah pencatatan ganda. Pada praktik pasar, pemerintah juga menyebut Perpres ini mengatur kerangka perdagangan emisi, kredit karbon, pencatatan unit karbon, pencegahan penghitungan ganda, dan keterkaitan pasar domestik dengan pasar internasional.
Dengan perubahan ini, Perpres 110/2025 terasa sebagai arahan yang lebih jelas bagi pelaku usaha, regulator, dan pengembang proyek untuk bergerak dalam satu sistem yang lebih tertib.
Gambaran pasar karbon Indonesia tidak lagi berhenti di tingkat wacana. Data Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) hingga Oktober 2025 menunjukkan bahwa volume unit karbon yang telah tercatat mencapai lebih dari 3,6 juta ton CO2e sebelum retirement. Jumlah pengguna jasa telah mencapai 142 pihak dan akumulasi transaksi tercatat sekitar 1,6 juta ton CO2e. Data ini menunjukkan bahwa pasar memang sudah bergerak dan mulai menarik partisipasi lebih luas.
Di COP 30, pemerintah juga menargetkan nilai transaksi karbon sekitar Rp16 triliun, dengan salah satu pendekatannya melalui forum seller meets buyer di Paviliun Indonesia. Ini memperlihatkan bahwa strategi Indonesia tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga diarahkan untuk mempertemukan proyek dengan calon pembeli dan investor secara langsung. Dalam konteks pertumbuhan pasar, pendekatan ini penting karena membantu mempercepat pertemuan antara pasokan unit karbon dan permintaan pasar.
Untuk konteks yang lebih hati-hati, data resmi yang saya gunakan belum memberi pembanding bulanan yang seragam dengan bursa karbon regional lain. Karena itu, angka IDXCarbon lebih aman dibaca sebagai penanda bahwa pasar domestik sudah menunjukkan traksi dan sedang masuk ke fase pertumbuhan yang lebih nyata. Pernyataan ini adalah pembacaan konservatif berdasarkan data resmi yang tersedia.
Salah satu kekuatan terbesar Indonesia ada pada proyek berbasis alam atau nature-based solutions. Pemerintah sendiri menyampaikan bahwa pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia diarahkan untuk mencakup pendekatan berbasis alam dan pendekatan berbasis teknologi. Dalam pernyataan resminya, KLH/BPLH menyebutkan bahwa pendekatan berbasis alam sangat terkait dengan sektor Forestry and Other Land Use (FoLU), pembayaran berbasis kinerja, dan pengembangan proyek yang dapat memberi manfaat langsung pada lingkungan dan masyarakat. Pemerintah juga menyebut kerja sama pengakuan bersama dengan Plan Vivo Foundation dan Global Carbon Council diharapkan mendukung perluasan jangkauan pasar karbon Indonesia untuk sektor berbasis alam, termasuk kehutanan.
Di sisi regulasi, Perpres 110/2025 sendiri menempatkan sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pengelolaan karbon biru sebagai bagian dari sektor dan subsektor mitigasi. Ini menunjukkan bahwa ruang pengembangan proyek karbon Indonesia memang luas, terutama untuk kegiatan yang bertumpu pada ekosistem tropis dan bentang alam pesisir. Dengan posisi ini, Indonesia memiliki modal alam yang relevan dalam pasar karbon global, selama integritas data dan pengelolaan proyeknya tetap dijaga.
Potensi itu juga terlihat dari proyek-proyek yang telah menyampaikan Letter of Intent (LoI) untuk pencatatan unit karbon. Pemerintah menyebut angkanya mencapai sekitar 90 juta ton CO2e. Dalam sumber resmi yang saya gunakan, potensi itu disebut berasal dari aksi mitigasi di sektor FoLU, energi, industri, dan pengelolaan limbah. Rincian angka per kategori tidak dipublikasikan secara terpisah di sumber tersebut, jadi pembacaan paling aman adalah bahwa basis pasokan Indonesia ke depan akan datang dari kombinasi proyek berbasis alam dan proyek berbasis teknologi, dengan nature-based solutions sebagai salah satu keunggulan komparatifnya.
Pasar karbon Indonesia sedang memasuki fase yang lebih matang. Di tingkat global, Indonesia datang ke COP 30 dengan pesan yang lebih tegas dan target yang lebih terukur. Di dalam negeri, fondasi transparansi diperkuat melalui transformasi SRN PPI. Dari sisi regulasi, Perpres 110/2025 memberi kepastian yang lebih operasional. Dari sisi pasar, data IDXCarbon menunjukkan bahwa aktivitas sudah berjalan dan potensi pasokannya terus membesar. Semua ini memberi ruang yang semakin terbuka bagi pelaku usaha yang ingin masuk lebih awal dengan persiapan yang rapi.
Jika perusahaan Anda sedang memetakan posisi dalam pasar karbon yang terus berkembang, langkah paling tenang biasanya dimulai dari data yang tertata, dokumen yang siap diverifikasi, dan rencana yang bisa dijalankan. Di titik itu, kesiapan teknis akan terasa jauh lebih bermakna.
Sumber: