Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026

Kementerian Perindustrian resmi memberlakukan regulasi baru yang mengubah cara pelaku usaha memenuhi kewajiban lingkungan hidup di kawasan industri. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Berlokasi di Kawasan Industri ditetapkan pada 6 Februari 2026, diundangkan pada 4 Maret 2026, dan mulai berlaku pada 3 April 2026. Regulasi ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 149 dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Aspek

Keterangan 

Nomor Regulasi 

Permenperin No. 2 Tahun 2026 

Tanggal Penetapan 

6 Februari 2026 

Tanggal Diundangkan 

4 Maret 2026 

Tanggal Berlaku 

3 April 2026 

Berita Negara 

RI Tahun 2026 Nomor 149 

Penandatangan 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Regulasi yang Dicabut 

Permenperin No. 1 Tahun 2020 

Permenperin 2/2026 sekaligus mencabut Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum lingkungan hidup dan sistem perizinan nasional yang kini berbasis risiko.

Apa yang Diatur dan Mengapa Penting?

Regulasi ini mengatur seluruh siklus kewajiban lingkungan pelaku usaha di kawasan industri. Permenperin 2/2026 lahir sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan dua tujuan utama yang saling melengkapi.

Pertama, mendukung layanan perizinan berusaha yang terintegrasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Kedua, memastikan sinkronisasi nyata antara dokumen lingkungan Kawasan Industri dengan dokumen lingkungan masing-masing perusahaan tenant di dalamnya, sehingga perlindungan lingkungan hidup berjalan optimal dan terawasi.

Ruang lingkup pengaturan Permenperin 2/2026 mencakup hal-hal berikut.

  • Penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci berdasarkan tingkat risiko usaha
  • Proses pemeriksaan administratif dan substansi teknis oleh Tim Pemeriksa
  • Penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaku Usaha (PKPLH PU) sebagai bentuk persetujuan lingkungan
  • Mekanisme perubahan persetujuan apabila terjadi perubahan kegiatan operasional
  • Review dokumen lingkungan lama bagi perusahaan yang sudah beroperasi sebelum regulasi berlaku
  • Pelaporan berkala setiap 6 bulan dan pemantauan oleh Kawasan Industri
  • Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah

3 Skema Penyusunan Dokumen RKL-RPL Rinci Berdasarkan Tingkat Risiko

Perubahan paling mendasar dari Permenperin 2/2026 adalah penerapan pendekatan berbasis risiko. Skema penyusunan dokumen dibedakan sesuai kategori risiko usaha.

Tingkat Risiko

Skema

Persyaratan Tambahan 

Rendah dan Menengah Rendah 

Sistem OSS langsung menerbitkan RKL-RPL Rinci secara otomatis. Tidak perlu verifikasi tambahan. Dapat dilakukan secara mandiri oleh pihak pelaku usaha.

Tidak ada verifikasi tambahan 

Menengah Tinggi

Penyusunan dokumen tidak boleh dilakukan sendiri, melainkan wajib melibatkan atau disusun oleh Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL dan tenaga ahli yang memiliki sertifikasi kompetensi resmi.

Wajib memiliki persetujuan teknis baku mutu emisi, sertifikat kelayakan operasi, dan rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terlebih dahulu 

Tinggi

Ketentuan ini menegaskan bahwa perusahaan dengan potensi dampak lingkungan yang lebih besar menanggung beban administratif yang lebih tinggi sebelum kegiatan usahanya mendapatkan persetujuan lingkungan. 

Alur Pemeriksaan: Ketat dengan Batas Waktu Otomatis

Bagi pelaku usaha kategori risiko menengah tinggi dan tinggi, proses pemeriksaan berlangsung dalam dua tahap yang berurutan dan mengikat secara waktu.

Tahap 1: Pemeriksaan Administratif 

Tim Pemeriksa memeriksa kelengkapan dokumen dalam 3 hari kerja, mencakup:

  • Memastikan lokasi proyek atau pabrik yang direncanakan tidak keluar dari zona industri yang ditetapkan pemerintah
  • Ketersediaan persetujuan teknis yang diwajibkan
  • Kesesuaian sistematika dokumen RKL-RPL Rinci

Tahap 2: Pemeriksaan Substansi Teknis 

Dilakukan dalam 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, mencakup:

  • Kesesuaian rencana kegiatan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan
  • Kemampuan pelaku usaha menanggulangi dampak lingkungan yang ditimbulkan

Konsekuensi Keterlambatan

Mekanisme penolakan otomatis berlaku ketat di kedua tahap pemeriksaan tersebut.

Jenis Perbaikan

Batas Waktu Respons

Konsekuensi Keterlambatan

Perbaikan administratif

3 hari kerja

Permohonan ditolak otomatis oleh sistem

Perbaikan substansi teknis

20 hari kerja

Permohonan ditolak otomatis oleh sistem

Penolakan otomatis berarti perusahaan harus mengulang proses dari awal. Tidak ada mekanisme perpanjangan waktu di luar ketentuan tersebut.

Standar Kompetensi Tim Pemeriksa 

Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi tiga persyaratan kumulatif, yaitu berpendidikan minimal sarjana (S1), memiliki sertifikat pelatihan teknis di bidang pengelolaan lingkungan hidup, dan berpengalaman di kawasan industri paling sedikit 3 tahun.

Kewajiban Pelaporan dan Pemantauan

Setelah PKPLH PU diterbitkan, kewajiban pelaku usaha berlanjut sepanjang masa operasional. Pasal 19 menetapkan jadwal pelaporan yang bersifat tetap dan tidak dapat digeser.

Periode Laporan

Tenggat Penyampaian

Januari sampai dengan Juni

Paling lambat bulan Agustus tahun berjalan

Juli sampai dengan Desember

Paling lambat 1 Februari tahun berikutnya

Perusahaan Kawasan Industri di sisi lain wajib menjalankan dua jenis pemantauan. Pemantauan berkala dilakukan setiap 6 bulan sekali. Pemantauan insidental dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat indikasi pelanggaran serius atau pengaduan dari masyarakat.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian saat pemantauan, alur penanganannya berjalan sebagai berikut.

  • Pelaku usaha mendapat peringatan tertulis dan wajib memperbaiki kondisi dalam 3 hari
  • Peringatan tertulis diteruskan kepada instansi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  • Apabila pelanggaran berulang dan menimbulkan ancaman serius, Kawasan Industri wajib melaporkan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan langsung

Ketentuan Peralihan: Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Lama?

Pasal 27 dan Pasal 17 secara bersama-sama mengatur posisi hukum perusahaan yang sudah beroperasi sebelum 3 April 2026.

Kondisi Perusahaan

Kewajiban

RKL-RPL Rinci sudah disetujui sebelum 3 April 2026

Dokumen tetap berlaku sepanjang usaha masih berjalan

Permohonan masih dalam proses saat regulasi berlaku

Wajib menyesuaikan dengan ketentuan Permenperin 2/2026

Sudah memiliki dokumen AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada Kawasan Industri untuk direviu kesesuaiannya dengan RKL-RPL Kawasan

Apabila hasil reviu menyatakan dokumen tidak sesuai, pelaku usaha dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Permenperin 2/2026 membawa empat implikasi utama yang memerlukan tindakan segera.

  • Kesiapan sistem digital adalah prasyarat.
    Seluruh proses perizinan lingkungan kini berjalan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan OSS. Perusahaan yang belum memiliki kapasitas ini perlu membangunnya sebelum mengajukan permohonan.
  • Ketepatan waktu respons menentukan kelanjutan proses.
    Mekanisme penolakan otomatis membuat keterlambatan dalam merespons permintaan perbaikan berujung pada penutupan permohonan dan pengulangan proses dari awal.
  • Perusahaan risiko menengah tinggi dan tinggi harus bergerak lebih awal.
    Seluruh persetujuan teknis terkait baku mutu emisi dan pengelolaan limbah B3 wajib tersedia sebelum pengajuan dokumen RKL-RPL Rinci dimulai.
  • Reviu dokumen lama bukan pilihan.
    Bagi perusahaan yang sudah beroperasi sebelum 3 April 2026, penyerahan dokumen lingkungan lama kepada Kawasan Industri untuk di reviu adalah kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi sanksi apabila diabaikan.

Kesimpulan

Permenperin No. 2 Tahun 2026 adalah pembaruan menyeluruh atas tata kelola lingkungan di kawasan industri Indonesia. Dengan pendekatan berbasis risiko, digitalisasi penuh, dan mekanisme pemantauan yang terstruktur, regulasi ini mendorong pelaku usaha untuk menempatkan kepatuhan lingkungan sebagai bagian integral dari operasional, bukan sekadar pemenuhan formalitas. Bagi pelaku industri yang bergerak cepat dalam mempersiapkan diri, ini adalah kesempatan untuk membangun posisi kepatuhan yang kokoh sebelum tenggat regulasi menjadi hambatan.

Sumber:

  • Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025. Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Indonesia. 2026. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Berlokasi di Kawasan Industri. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 149. Jakarta: Kementerian Perindustrian.
  • Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 29. Jakarta: Kementerian Perindustrian. (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenperin No. 2 Tahun 2026).

 

Artikel Lainnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us