Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon membuka babak baru penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia. Artikel ini menguraikan perbedaan mendasar antara dua mekanisme perdagangan karbon yang tercatat di dalamnya.
Pada 9 Juli 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini merupakan platform digital nasional yang berfungsi sebagai pusat pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan seluruh unit karbon secara elektronik.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri tentang SRUK, unit karbon didefinisikan sebagai hasil pengurangan emisi atau peningkatan penyerapan emisi yang disertifikasi melalui skema domestik maupun internasional, serta Kuota Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen (tCO₂e). Definisi ini menegaskan bahwa unit karbon mencakup dua objek yang berbeda, yaitu kuota emisi untuk mekanisme cap-and-trade dan sertifikat pengurangan emisi untuk mekanisme offset (offset emisi gas rumah kaca).
Pembangunan SRUK didasarkan pada mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi GRK Nasional. Kehadiran sistem ini juga memperkuat komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement melalui penerapan Kerangka Transparansi yang Ditingkatkan (Enhanced Transparency Framework/ETF). Secara operasional, SRUK dibangun berdasarkan prinsip desentralisasi, transparansi, dapat dilacak (traceable), pembaruan secara real-time, serta terintegrasi dengan sistem registri eksternal dan bursa karbon.
Berdasarkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025, SRUK memiliki 4 tujuan utama, di antaranya:
Sistem ini juga mengintegrasikan 3 instrumen utama NEK, yaitu:
Salah satu pertanyaan yang masih sering muncul di kalangan pelaku usaha adalah apakah perdagangan emisi (cap-and-trade) sama dengan offset emisi GRK. Meskipun sama-sama menjadi bagian dari ekosistem perdagangan karbon yang tercatat dalam SRUK, keduanya merupakan mekanisme yang berbeda.
Mekanisme cap-and-trade berlaku bagi entitas dalam kategori Instalasi yang Diatur, yaitu instalasi industri atau usaha yang telah memiliki batas atas emisi (cap) dari pemerintah. Setiap perusahaan memperoleh kuota emisi tertentu. Apabila emisi aktual melebihi kuota, perusahaan wajib membeli tambahan kuota dari entitas lain yang menghasilkan emisi di bawah batas atas. Sebaliknya, apabila perusahaan berhasil menekan emisi di bawah kuota, sisa kuota tersebut dapat diperdagangkan.
Transaksi dilakukan melalui Bursa Karbon atau perdagangan langsung bilateral. Seluruh informasi mengenai daftar instalasi, alokasi batas emisi, volume kuota, serta penyerahan unit karbon (surrender) dicatat secara real-time melalui SRUK.
Berbeda dengan cap-and-trade, mekanisme offset dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berada dalam kategori Instalasi yang Diatur. Offset emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain. Mekanisme ini berfokus pada pengurangan emisi yang terverifikasi melalui proyek mitigasi, seperti rehabilitasi hutan, restorasi mangrove, pengembangan energi terbarukan, atau pengelolaan limbah.
Proyek offset melalui 4 fase pencatatan dalam SRUK, yaitu:
Sertifikat yang diterbitkan terbagi menjadi 2 jenis. Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) diterbitkan berdasarkan Standar Pelaksanaan Emisi Indonesia (SPEI) untuk skema domestik, dan dapat dimanfaatkan untuk perdagangan karbon domestik, bukti pemenuhan target NDC sektor, serta jaminan instrumen keuangan hijau seperti Green Bonds atau Sukuk. Sementara itu, sertifikat Non-SPE GRK diterbitkan melalui mekanisme standar internasional, mencakup sertifikasi negara pihak United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Paris Agreement Crediting Mechanism, dan standar sukarela internasional berizin resmi. Seluruh sertifikat Non-SPE GRK wajib dicatatkan dalam SRUK.
|
Aspek |
Cap-and-Trade |
Offset Emisi GRK |
|---|---|---|
|
Subjek |
Instalasi yang Diatur (memiliki batas atas emisi) |
Pelaku usaha di luar Instalasi yang Diatur |
|
Objek Transaksi |
Kuota Emisi GRK |
Sertifikat pengurangan emisi (SPE-GRK atau Non-SPE GRK) |
|
Basis |
Batas emisi yang ditetapkan pemerintah |
Sertifikasi proyek mitigasi |
|
Metode Transaksi |
Bursa Karbon dan perdagangan langsung |
Bursa Karbon, perdagangan langsung, dan transfer lintas negara |
|
Fokus |
Kepatuhan terhadap batas emisi |
Penciptaan kredit karbon terverifikasi |
Salah satu fitur utama SRUK yang memperkuat integritas pasar karbon Indonesia adalah mekanisme pencegahan double counting sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Perlindungan ini terdiri atas 3 lapisan.
Peluncuran SRUK meningkatkan tuntutan terhadap tata kelola karbon perusahaan. Organisasi yang berencana mengikuti perdagangan karbon atau mengembangkan proyek offset perlu memastikan bahwa seluruh data, dokumen, dan transaksi karbon tercatat secara benar dalam sistem registri nasional. Penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data transaksi karbon dapat berujung pada sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
Perusahaan juga perlu memahami sejak awal mekanisme mana yang paling sesuai dengan karakteristik kegiatan usahanya. Instalasi yang berada dalam skema pengendalian emisi akan berinteraksi dengan mekanisme cap-and-trade, sedangkan pengembang proyek mitigasi akan berfokus pada offset emisi dan proses sertifikasinya. Dengan memahami perbedaan tersebut, perusahaan dapat menyusun strategi dekarbonisasi yang lebih tepat sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi karbon secara optimal.
|
Catatan: Kegiatan offset yang telah terdaftar sebelum Perpres Nomor 110 Tahun 2025 diterbitkan tidak memerlukan dokumen DRAM awal, tetapi tetap membutuhkan rekomendasi verifikasi baru agar unit karbonnya dapat dicatatkan dalam SRUK. |