Lebih dari separuh perusahaan peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) pada periode 2024–2025 mendapat rapor Merah atau Hitam. Angka tersebut menjadi latar belakang penyelenggaraan sosialisasi resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selama dua hari, pada 11 hingga 12 Juni 2026, melalui Zoom Meeting dan YouTube. Sosialisasi ini memaparkan seluruh mekanisme, kriteria, dan tata cara pelaporan PROPER Biru untuk periode 2025–2026, dengan payung hukum utama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PermenLH/BPLH) Nomor 7 Tahun 2025.
Peringkat Biru tetap menjadi ambang minimum ketaatan. Perusahaan yang tidak mencapainya akan menghadapi penegakan hukum sesuai tingkat pelanggaran. Pengisian Sistem Informasi Monitoring Penataan Lingkungan (SIMPEL) untuk PROPER Biru dijadwalkan pada rentang 13 hingga 31 Juli 2026, meskipun jadwal ini masih bersifat tentatif. 9 aspek penilaian berikut merangkum seluruh perubahan yang perlu dipersiapkan perusahaan sebelum periode penilaian berakhir.
Catatan evaluator: Evaluasi dokumen berbasis kecerdasan buatan (AI) sedang dalam tahap pengembangan. Untuk periode ini, verifikasi dokumen seperti Sertifikat Hasil Uji (SHU) tetap dilakukan secara manual oleh evaluator manusia. Evaluator berasal dari kementerian, pusat pengendalian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi dan kabupaten/kota, serta perguruan tinggi negeri.
Tanggal bersumber dari paparan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan masih bersifat rencana kerja, sehingga berpotensi mengalami penyesuaian.
Pembaruan utama pada aspek Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) menyangkut pengecualian kewajiban personil bersertifikat. Perusahaan yang tidak memiliki sumber emisi tidak bergerak dan juga tidak memiliki kewajiban pemantauan udara ambien maupun gangguan kini tidak lagi diwajibkan menempatkan Penanggung Jawab dan Operator PPU. Cerobong genset berdiameter kurang dari 20 sentimeter juga dikecualikan dari kewajiban memiliki lubang sampling. 4 ketentuan teknis yang paling sering menjadi temuan evaluator dirangkum pada tabel berikut.
|
Aspek |
Ketentuan Terbaru |
|---|---|
|
Jumlah data Sistem Pemantauan Emisi Kontinu (Continuous Emission Monitoring Systems/CEMS) |
Pelaporan data pemantauan harian wajib terpenuhi minimal 75% setiap periode tiga bulan. |
|
Integrasi CEMS ke Sistem Informasi Sumber Pencemar dan Emisi (SISPEK) |
Wajib dilakukan setiap tiga tahun sekali. |
|
Akreditasi laboratorium |
Laboratorium wajib terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi KLH. Parameter dan metode pengujian harus masuk ruang lingkup akreditasi. |
|
Perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK) |
Wajib dilakukan untuk periode Januari hingga Desember 2025. Metode perhitungan tidak ditentukan secara baku. |
Catatan penting: Pemantauan dan pelaporan harus sesuai dengan dokumen lingkungan (dokling) dan matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL). Meskipun kapasitas aktual perusahaan berkurang, kewajiban pelaporan tetap mengikuti yang tercantum di dokling.
Pembaruan paling signifikan pada aspek Pengendalian Pencemaran Air (PPA) adalah terbitnya PermenLH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Teknologi dan Baku Mutu Air Limbah Domestik. Perusahaan diberi masa transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan Persetujuan Teknis (Pertek) lama terhadap baku mutu baru. Titik penaatan kini merujuk pada outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara perusahaan yang diwajibkan sistem pemantauan air limbah berkelanjutan (sparing), termasuk sektor pulp dan kertas serta pupuk, harus mengirim data per menit. Terdapat 7 kriteria penilaian ketaatan pada aspek PPA.
Kompetensi
Personil bersertifikat, masa berlaku 3 tahun.
Ketentuan Izin
Pertek dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai baku mutu terbaru.
Titik Penaatan
Outlet IPAL dan titik pemantauan badan air.
Parameter
Sesuai izin atau Pertek yang berlaku.
Jumlah Data
Pelaporan lengkap tiap parameter.
Baku Mutu
Terpenuhi sesuai izin, kecuali pH.
Ketentuan Teknis
Pemeliharaan sumber air, sparing, dan land aplikasi.
Pemicu rapor hitam
Penyampaian data palsu, baku mutu terlampaui di atas 500%, pembuangan air limbah di luar titik yang diizinkan, serta praktik bypass tanpa pengolahan dapat langsung memicu peringkat Hitam.
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah non-B3 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kategori limbah B3 tercantum di Lampiran IX, sementara limbah non-B3 tercantum di Lampiran XIV. Sistem pelaporan kini terpusat secara elektronik melalui SIMPEL, Sistem Pelaporan Elektronik (SPEED), dan PILAR B3, dengan perbedaan mendasar antara kedua jalur limbah dirangkum pada tabel berikut.
|
Aspek |
Limbah B3 |
Limbah Non-B3 |
|---|---|---|
|
Frekuensi pelaporan |
Per semester (6 bulan) |
Minimal 1 kali per tahun |
|
Bukti ketaatan |
Tanda Terima Elektronik (TTE), wajib dicetak |
Pelaporan via menu Non-B3 di SPEED |
|
Peringkat terburuk |
Hitam |
Merah (tanpa Hitam) |
|
Aspek |
Ketentuan |
|---|---|
|
Logbook |
Wajib memuat kode, nama, tanggal, jumlah, satuan (kg/ton), dan jenis pengelolaan limbah. |
|
Masa simpan |
Kode A kurang dari 180 hari, kode B kurang dari 365 hari. |
|
Limbah infeksius/medis |
Wajib fasilitas penyimpanan dingin (cool storage) di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS). |
|
Batas input SPEED |
Hanya data hari pelaporan hingga 10 hari ke belakang, tanpa toleransi. |
|
Logbook tidak balance |
Langsung memperoleh peringkat Merah. |
|
Kompetensi personil |
Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), masih berlaku selama masa penilaian. |
|
Tanggap darurat |
Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) Nomor 74 Tahun 2019: dokumen program kedaruratan, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), spill kit, jalur evakuasi, serta simulasi tahunan. |
Pemicu Rapor Hitam untuk Limbah B3
Praktik bypass (pembuangan tanpa pengolahan), pembakaran terbuka (open burning), pembuangan terbuka (open dumping), dan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah B3 akan menghasilkan peringkat Hitam.
Perubahan paling mencolok pada aspek Pengendalian Kerusakan Lahan (KKL) adalah perluasan cakupan pelaporan: seluruh lahan yang sudah dibuka, termasuk yang belum ada aktivitas penambangan aktif, kini wajib dilaporkan. Ketentuan sebelumnya membatasi pelaporan hanya pada lahan dengan aktivitas aktif. Penilaian terbagi menjadi aspek manajemen (perencanaan dan realisasi) serta aspek teknis (stabilitas geoteknik, potensi pencemaran air asam tambang, pengendalian erosi, dan revegetasi), dengan sistem nilai tidak dinamis yang hanya mengizinkan nilai absolut: nol, lima, atau sepuluh.
Seluruh lahan yang telah dibuka sejak awal perusahaan berdiri harus terbagi habis dalam matriks kesinambungan, mencakup lahan yang sudah direvegetasi, lahan void, sarana penunjang, dan jalan hauling. Sisa lahan aktif dilaporkan melalui kriteria KKL yang relevan dengan kegiatan perusahaan.
Penapisan bersifat berjenjang. Satu kegiatan bernilai rendah saja sudah cukup menggugurkan peringkat Biru, meskipun kegiatan lain mencapai nilai sempurna.
Perusahaan di wilayah gambut wajib memenuhi 6 aspek penilaian, sementara perusahaan di wilayah non-gambut cukup memenuhi 3 aspek. Pada aspek pemulihan fungsi hidrologis, alat pemantau tinggi muka air tanah (TMAT) yang masih manual harus diganti dengan data logger otomatis, dengan pelaporan data wajib mencapai lebih dari 80%. Kebakaran yang dapat dikendalikan dalam waktu kurang dari 24 jam dan luas kumulatif maksimum 2 hektare masih ditoleransi, namun perusahaan yang mendapat sanksi tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara otomatis memperoleh peringkat Hitam.
Seluruh pelaporan aspek gambut dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Tata Air Gambut (SIMATAG) yang terintegrasi dengan SIMPEL. Dokumentasi foto wajib dilengkapi geotagging dan timestamp, serta harus diperbarui pada setiap periode penilaian.
Wilayah Gambut (6 aspek)
Inventarisasi, legalitas rencana pemulihan, fungsi hidrologis, pemulihan vegetasi, kebakaran, perlindungan sekitar area.
Wilayah Non-Gambut (3 aspek)
Inventarisasi, pencegahan kebakaran, perlindungan ekosistem sekitar.
Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG): Perusahaan yang wilayahnya beririsan atau berbatasan langsung dengan desa wajib memiliki dokumen perencanaan dan anggaran Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG) terhadap 100% desa terkait, meliputi peningkatan kapasitas masyarakat, rehabilitasi vegetasi, dan infrastruktur pembasahan.
Aspek pengelolaan sampah kini wajib bagi seluruh jenis industri, berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Rasio target pengelolaan tetap sama dengan periode sebelumnya. Dokumen kebijakan pembatasan sampah dan neraca sampah harus disahkan manajemen serta disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Tempat Sampah
Minimal 3 jenis wadah terpilah, difoto berjajar. Wajib ada stiker label dan tutup di setiap area perusahaan.
Tempat Penampungan Sementara (TPS)
Landasan permanen, lokasi tertutup, ukuran sesuai volume timbulan sampah. Foto harus jelas dengan plang jenis sampah.
Pengangkutan
Kendaraan tertutup minimal terpal. Foto dari 3 sisi: depan, belakang, samping. Logbook pengangkutan per jenis sampah.
Kerja Sama
Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengangkut dan pengolah, masih berlaku hingga akhir periode penilaian.
Seluruh dokumen yang diunggah ke SIMPEL harus berupa laporan langsung, bukan tautan atau link, dengan foto pendukung yang dilengkapi geotagging serta timestamp.
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) berpijak pada prinsip kehati-hatian, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3. Pembaruan paling signifikan pada periode ini adalah pemusatan seluruh pelaporan melalui sistem PILAR B3 yang terintegrasi dengan SIMPEL. Perusahaan wajib menyampaikan Tanda Terima Elektronik (TTE) dari PILAR B3 sebagai bukti ketaatan pelaporan.
Identifikasi bahan B3 dilakukan melalui inventarisasi seluruh bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, bahan uji laboratorium, dan bahan kegiatan penunjang utilitas. Daftar bahan kimia tersebut kemudian dicocokkan dengan daftar B3 di Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 menggunakan nomor Chemical Abstracts Service (CAS). Perlu dicatat bahwa yang masuk cakupan penilaian pengelolaan B3 hanya single substance (bahan kimia murni), sementara bahan kimia campuran yang terdiri dari dua atau lebih komponen tidak masuk cakupan.
Identifikasi B3
Inventarisasi bahan baku, tambahan, uji laboratorium, dan penunjang utilitas. Bahan kimia dalam jumlah sedikit di laboratorium tetap wajib dilaporkan.
Pencocokan Kimia
Nomor Chemical Abstracts Service (CAS) dicocokkan terhadap daftar B3 dari sistem SIMPEL.
Fokus khusus periode ini adalah penghapusan bertahap Polychlorinated Biphenyls (PCBs) pada transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik. Surat komitmen penghapusan sudah tidak diterima sebagai bukti ketaatan. Perusahaan kini wajib menyusun peta jalan (roadmap) penghapusan PCBs secara konkret. Uji laboratorium kandungan PCBs harus sudah mencapai 100% pada tahun 2026 dengan metode International Electrotechnical Commission (IEC) 61619 di laboratorium terakreditasi. Transformator yang sudah tidak digunakan wajib dikelola, dan riwayat perawatan transformator yang masih aktif harus dilaporkan.
Pengecekan lapangan: Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengecekan dan pembinaan secara acak terhadap pengelolaan PCBs pada periode ini. Perusahaan wajib memastikan tidak ada kebocoran dan pencemaran minyak yang mengandung PCBs ke media lingkungan.
Pencapaian peringkat Biru pada periode 2025–2026 menuntut kesiapan dokumen yang lebih cermat dibandingkan periode sebelumnya. 3 perubahan besar perlu mendapat perhatian khusus, yaiitu di antaranya perluasan cakupan pelaporan lahan pada aspek Pengendalian Kerusakan Lahan (KKL), pemusatan seluruh pelaporan bahan B3 melalui sistem PILAR B3, dan arah pengembangan verifikasi dokumen berbasis kecerdasan buatan yang akan diterapkan secara bertahap.
Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau setiap perusahaan untuk memanfaatkan fitur Evaluasi Mandiri di SIMPEL sebelum periode penilaian berakhir, sebagai langkah antisipatif terhadap temuan maupun sanggahan yang berpotensi muncul.
Enthalphy Environergy Consulting menyusun lembar pengarahan ini sebagai bagian dari komitmen mendampingi mitra dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan yang terus berkembang.