Environmental Product Declaration (EPD)

Environmental Product Declaration (EPD)

Regulasi atau standar utama EPD

Transparansi dampak lingkungan produk terus meningkat, baik dari rantai pasok, konsumen, maupun komitmen perusahaan. Dalam konteks ini, Deklarasi Produk Lingkungan (EPD) menjadi salah satu format paling kredibel karena menyajikan informasi dampak lingkungan secara kuantitatif dan berbasis Life Cycle Assessment (LCA) yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Bagi perusahaan, EPD berfungsi sebagai dokumen komunikasi yang kredibel sekaligus referensi teknis untuk memahami hotspot dampak lingkungan, menyusun strategi eco-design, dan meningkatkan kesiapan dalam skema pengadaan atau permintaan data lingkungan oleh pelanggan.
Di halaman ini, kami merangkum standar ISO yang relevan dengan EPD, gambaran proses penyusunan, dan data checklist yang umumnya dibutuhkan agar proyek berjalan efisien.

  1. Ringkasan
    1. EPD (Tipe III) umumnya menjawab:
      1. Dampak lingkungan produk dalam angka (berbasis LCA) dan dapat diperbandingkan.
      2. Format deklarasi yang transparan dan tinjau melalui verifikasi pihak ketiga.
      3. Dasar komunikasi lingkungan yang lebih kuat untuk menghindari klaim subjektif.
    2. Standar ISO yang sering menjadi referensi:
      1. ISO 14025:2006 (Deklarasi Lingkungan Tipe III / EPD)
      2. ISO 14021:2016 (Klaim lingkungan yang dinyatakan sendiri / Tipe II)
      3. ISO 14024:2018 (ekolabel Tipe I / kriteria multi-aspek lembaga independen)
  2. Regulasi atau Standar Utama yang Relevan 
    1. ISO 14025:2006
      Judul : Label dan deklarasi lingkungan hidup – Deklarasi lingkungan hidup Tipe III – Prinsip dan prosedur
      Ringkas
      ISO 14025:2006 menetapkan prinsip serta menentukan prosedur untuk mengembangkan program deklarasi lingkungan hidup Tipe III dan deklarasi lingkungan hidup Tipe III. Standar ini secara spesifik menetapkan penggunaan serangkaian standar ISO 14040 dalam pengembangan program deklarasi lingkungan hidup Tipe III dan deklarasi lingkungan hidup Tipe III.
      ISO 14025:2006 juga menetapkan prinsip untuk penggunaan informasi lingkungan, sebagai tambahan dari prinsip yang diberikan dalam ISO 14020:2000.
      ​​​​​​Deklarasi lingkungan Tipe III sebagaimana dijelaskan dalam ISO 14025:2006 pada dasarnya ditujukan untuk komunikasi business-to-business (B2B). Namun, penggunaannya untuk komunikasi business-to-consumer (B2C) dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
    2. ISO 14021:2016
      Judul : Label dan deklarasi lingkungan – Klaim lingkungan yang diumumkan sendiri (Pelabelan lingkungan tipe II)
      Ringkasan
      ISO 14021:2016 menentukan persyaratan untuk klaim lingkungan yang diumumkan sendiri, termasuk pernyataan, simbol, dan grafis, terkait produk. Standar ini juga menjelaskan istilah-istilah tertentu yang umum digunakan dalam klaim lingkungan serta memberikan kualifikasi untuk penggunaannya. Selain itu, standar ini menjabarkan metodologi evaluasi dan verifikasi umum untuk klaim lingkungan yang dinyatakan sendiri, serta metode evaluasi dan verifikasi spesifik untuk klaim-klaim terpilih yang dibahas dalam standar ini.
      ISO 14021:2016 tidak meniadakan, tidak menggantikan, dan tidak mengubah dengan cara apa pun informasi lingkungan, klaim, atau pelabelan lingkungan yang diwajibkan secara hukum, maupun persyaratan hukum lain yang berlaku.
      Relevansi dengan EPD:
      Walaupun EPD berada di Tipe III, banyak perusahaan tetap menampilkan klaim singkat dalam kemasan atau bahan pemasaran. ISO 14021 membantu memastikan klaim tersebut tetap jelas, terverifikasi, dan tidak menimbulkan risiko reputasi.
    3. ISO 14024:2018
      Judul : Label dan Deklarasi Lingkungan – Pelabelan Lingkungan Tipe I – Prinsip dan Prosedur
      Ringkas
      ISO 14024:2018 menetapkan prinsip dan prosedur untuk mengembangkan program pelabelan lingkungan Tipe I, termasuk pemilihan kategori produk, kriteria lingkungan produk, serta karakteristik fungsi produk, dan juga untuk melakukan penilaian serta menunjukkan persyaratan (kepatuhan). ISO 14024:2018 juga menetapkan prosedur sertifikasi untuk pemberian label.
      Relevansi dengan EPD:
      EPD menyediakan data kuantitatif, sedangkan ekolabel Tipe I umumnya berdasarkan kriteria dan lembaga penilaian. EPD sering menjadi “fondasi data” yang membantu perusahaan menyiapkan langkah lanjutan menuju skema label tertentu.

Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap.

Jika kamu ingin kami membantu memetakan standar yang paling relevan untuk produkmu, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Download Dokumen

Regulation Lainnya

PROPER Emas

Regulasi atau standar PROPER Hijau

Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.

Lingkup Pekerjaan

  • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi GRK dan/atau upaya penurunannya, sehingga pengendalian emisi dapat dijalankan melalui mekanisme kebijakan yang jelas. Dalam praktik, NEK dapat mencakup penetapan skema pengendalian emisi, kesiapan data dan perhitungan, serta kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset sesuai ketentuan yang berlaku.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkasan
      Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

Nilai Eknonomi Karbon (NEK)

Regulasi atau standar Nilai Eknonomi Karbon (NEK)

 

 

Kebijakan iklim mendorong perusahaan untuk mengatur pengendalian emisi secara lebih terukur, termasuk data kesiapan, tata kelola, dan penerapan strategi yang selaras dengan kerangka nasional. Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi pendekatan penting karena menghubungkan pengendalian emisi GRK dengan instrumen kebijakan yang memiliki nilai ekonomi, baik melalui mekanisme pasar maupun non-pasar.

 

  1. Ringkasan
    • NEK membantu perusahaan menyusun kerangka pengendalian emisi yang lebih rapi, berbasis data, dan selaras dengan kebijakan nasional.
    • NEK juga relevan untuk kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset , sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Rujukan utama NEK saat ini adalah Perpres RI No. 110 Tahun 2025.
  2. Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi gas rumah kaca dan/atau upaya penurunannya. Kerangka ini digunakan untuk mendukung pengendalian emisi melalui skema yang diatur pemerintah, termasuk instrumen pasar (misalnya perdagangan karbon) serta mekanisme non-pasar, sehingga pelaksanaan penurunan emisi dapat dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat ditelusuri.
    Regulasi atau Standar Utama yang Relevan
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul : Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkas  : Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu pemetaan kesiapan NEK untuk organisasi dan kebutuhan data emisi yang dibutuhkan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

PROPER Hijau

Regulasi atau standar PROPER Hijau
berisi bukti-bukti kinerja lingkungan yang terstruktur semakin kuat dalam PROPER, terutama untuk mencapai target PROPER Hijau. Dua fondasi yang sering muncul dalam praktik lapangan adalah: Dokumen Ringkas Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) sebagai dokumen rencana kerja pengelolaan lingkungan yang terarah, dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang memastikan program berjalan konsisten, berbasis risiko, serta terdokumentasi.

Pada bagian ini, fokus regulasi dan standar disusun sesuai dua cakupan pekerjaan tersebut agar tim perusahaan lebih mudah memetakan rujukan, bukti, dan arah implementasi.

Lingkup Pekerjaan

  1. DRKPL
    DRKPL merupakan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan yang merangkum program, target, jadwal, penanggung jawab, serta kebutuhan data dan bukti pelaksanaan. DRKPL membantu perusahaan menyusun aktivitas pengelolaan lingkungan secara lebih terarah, sehingga pembuktian kinerja untuk PROPER lebih cepat dan mudah ditelusuri.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. PermenLHK No. 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Judul : Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkas
      Peraturan ini pernah menjadi dasar penilaian PROPER. Ketentuannya sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru, sehingga tidak digunakan sebagai acuan resmi penilaian PROPER saat ini.
    2. PermenLH BPLH No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Judul : Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)
      Ringkas
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi rujukan utama dalam penyusunan dokumen, bukti, serta pembuktian kinerja perusahaan untuk penilaian PROPER.
  2. Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
    Sistem Manajemen Lingkungan (SML) merupakan sistem kerja yang terstruktur untuk mengendalikan dampak lingkungan dari aktivitas organisasi melalui kebijakan, perencanaan, pengendalian operasional, pemantauan, evaluasi keberadaan, audit internal, dan tindakan perbaikan. SML memastikan program lingkungan berjalan konsisten dan terdokumentasi, sehingga memudahkan pelacakan kinerja dan peningkatan berkelanjutan.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. ISO 14001:2018
      Judul : Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan pedoman penggunaan
      Ringkas
      ISO 14001 adalah standar yang diakui secara internasional untuk sistem manajemen lingkungan (Sistem Manajemen Lingkungan/EMS). Standar ini menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merancang dan menerapkan EMS, serta terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dengan mengikuti standar ini, organisasi dapat memastikan bahwa mereka mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan jejak lingkungan, mematuhi persyaratan hukum yang relevan, dan mencapai tujuan lingkungan yang ditetapkan. Kerangka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah hingga pemantauan kinerja lingkungan serta pelibatan pemangku kepentingan dalam komitmen lingkungan.

        

Untuk akses regulasi dan standar dalam versi yang lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu memetakan kebutuhan DRKPL dan kesiapan Sistem Manajemen Lingkungan untuk target PROPER Hijau, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us