Audit Lingkungan Hidup

Audit Lingkungan Hidup

Regulasi atau standar utama Audit Lingkungan Hidup

Permintaan penerapan praktik pengelolaan lingkungan yang konsistensinya terus meningkat, seiring dengan tuntutan pemenuhan, ekspektasi rantai pasok, dan target perbaikan kinerja lingkungan organisasi. Dalam konteks ini, Audit Lingkungan berbasis Sistem Manajemen Lingkungan (SML/EMS) membantu organisasi menilai kesiapan, kesesuaian, dan efektivitas pengendalian aspek–dampak lingkungan melalui pendekatan risiko dan perbaikan berkelanjutan.
Bagi perusahaan, audit SML/EMS berperan sebagai alat evaluasi untuk memastikan kebijakan, prosedur, pengendalian operasional, pemantauan, serta pelaksanaan tindakan korektif berjalan secara konsisten. Audit juga memudahkan pemetaan prioritas perbaikan, pemenuhan persyaratan, dan peningkatan kesiapan sertifikasi bila diperlukan.
Di halaman ini, kami merangkum standar ISO yang relevan, gambaran penerapannya dalam audit, serta ajakan untuk mengakses ringkasan versi lebih lengkap melalui file PDF.

  1. Ringkasan
    1. Audit Lingkungan (SML/EMS) umumnya membantu:
      1. Mengidentifikasi penerapan SML/EMS terhadap standar persyaratan.
      2. Memetakan risiko lingkungan dan peluang perbaikan yang diukur.
      3. Transaksi praktik pengendalian dan pemantauan berjalan konsisten.
      4. Menyusun prioritas tindakan korektif dan rencana peningkatan kinerja.
    2. Standar ISO yang sering menjadi referensi:
      1. ISO 14001 — Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan panduan penggunaan
  2. Regulasi atau Standar Utama yang Relevan
    1. ISO 14001
      Judul : Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan pedoman penggunaan
      Ringkas :
      ISO 14001 adalah standar yang diakui secara internasional untuk sistem manajemen lingkungan (Sistem Manajemen Lingkungan/EMS). Standar ini menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merancang dan menerapkan EMS, serta terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dengan mengikuti standar ini, organisasi dapat memastikan bahwa mereka mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan jejak lingkungan, mematuhi persyaratan hukum yang relevan, dan mencapai tujuan lingkungan yang ditetapkan. Kerangka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah hingga pemantauan kinerja lingkungan serta pelibatan pemangku kepentingan dalam komitmen lingkungan.
      Relevansi dengan Audit Lingkungan:
      Audit digunakan untuk menilai kesesuaian penerapan EMS terhadap persyaratan ISO 14001, meninjau efektivitas pengendalian operasional, serta memverifikasi tindak lanjut temuan melalui tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan.

Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap, termasuk ringkas, praktis, dan poin pemeriksaan audit.
Jika kamu ingin kami membantu memetakan prioritas penerapan EMS yang paling relevan untuk kondisi operasional organisasi, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Download Dokumen

Regulation Lainnya

Life Cycle Assesment (LCA)

Regulasi atau standar utama LCA

Permintaan data berdasarkan siklus hidup semakin sering muncul dari rantai pasok, pelanggan, dan kebutuhan pemenuhan/penilaian kinerja. Life Cycle Assessment (LCA) membantu perusahaan memahami dampak lingkungan produk atau proses secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan metode yang terstandar. Pada konteks tertentu, perusahaan juga memerlukan fokus khusus pada evaluasi dampak (LCIA) sebagai dasar prioritas program, pembuktian kinerja, atau kebutuhan penilaian seperti PROPER.

Lingkup Pekerjaan

  1. Life Cycle Assessment (LCA)
    tujuannya adalah menyusun kajian LCA yang sistematis, konsisten, dan siap dipakai sebagai bukti teknis (termasuk untuk kebutuhan regulator, pelanggan, atau pengadaan).
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Prinsip dan Kerangka Kerja
      Standar ini menjelaskan fondasi LCA: cara menetapkan tujuan & ruang lingkup, menyusun inventaris, melakukan penilaian dampak, dan menarik interpretasi hasil secara sistematis.
    2. SNI ISO 14044:2017 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Persyaratan dan Panduan
      Standar ini mengatur detail teknis pelaksanaan LCA, termasuk kualitas data, asumsi, batasan, serta cara pelaporan agar hasil dapat dipertanggungjawabkan.
    3. ISO/TS 14071:2014 (en) — Proses Tinjauan Kritis dan Kompetensi Reviewer (tambahan untuk ISO 14044)
      ISO 14071 adalah standar internasional mengenai proses telaah kritis dan kompetensi penelaah dalam penilaian siklus hidup (LCA). Standar ini memberikan persyaratan dan panduan tambahan terhadap ISO 14040 dan ISO 14044, termasuk cara melakukan telaah kritis untuk berbagai jenis studi LCA dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan telaah tersebut.​​​​​​
    4. Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Hidup (LCA) — Dirjen PPKL KLHK
      Pedoman ini menyesuaikan pelaporan LCA dengan konteks Indonesia, termasuk kebutuhan data nasional dan kesesuaian untuk kebutuhan kebijakan serta PROPER.
    5. ISO 14071:2024 (en) — Proses peninjauan kritis dan kompetensi peninjau
      Ini pembaruan dari ISO/TS 14071:2014 yang memperkuat persyaratan peninjauan kritis, peran peninjau, dan transparansi pelaporan, sejalan dengan semakin luasnya penggunaan LCA.
  2. Evaluasi Dampak LCA
    bertujuan untuk memastikan kategori dampak, metode LCIA, kualitas data, serta narasi interpretasi yang konsisten dengan standar dan kebutuhan pelaporan.
    ​​​​​​​Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016
      ​​​​​Menjadi acuan tahapan utama LCA termasuk penilaian dampak, sehingga pemilihan metode dan interpretasi hasil berada dalam kerangka yang konsisten.
    2. SNI ISO 14044:2017
      ​​​​​Menjadi acuan teknis untuk memastikan evaluasi dampak LCA didukung data yang memadai, asumsi yang transparan, dan format pelaporan yang jelas.
    3. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      ​​​​Peraturan ini pernah menjadi dasar PROPER, kemudian tidak digunakan lagi karena sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru.
    4. PermenLH No 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi referensi resmi yang digunakan saat ini.

        

Untuk akses regulasi dan standar dalam versi lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun LCA atau evaluasi dampak LCA yang menyelaraskan kebutuhan industri dan kebutuhan pembuktian kinerja, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Kajian Emisi

Regulasi inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK

Permintaan pelaporan emisi GRK terus meningkat, baik untuk kebutuhan internal perusahaan, permintaan pelanggan (rantai pasok), akses pendanaan, maupun kesiapan terhadap kebijakan iklim dan pasar. Oleh karena itu, kajian emisi yang baik perlu memastikan dua hal berjalan beriringan: angka emisi yang akurat dan keterlacakan data (metode, asumsi, serta bukti pendukung).

Di halaman ini, kami merangkum standar utama yang sering digunakan untuk inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK pada tingkat organisasi.

  1. Ringkas
    Kajian Emisi adalah proses penyusunan inventarisasi emisi GRK secara sistematis pada tingkat organisasi, biasanya mencakup identifikasi sumber emisi, pengumpulan data aktivitas, pemilihan faktor emisi yang sesuai, perhitungan emisi, serta penyajian hasil dalam format laporan yang dapat ditinjau. Kajian ini umumnya mengelompokkan emisi ke dalam kategori-kategori yang memudahkan pembacaan dan pengambilan keputusan, serta menyiapkan penjelasan metodologi, batasan, dan asumsi yang digunakan.
    Dalam banyak kasus, kajian emisi juga menyiapkan elemen kesiapan verifikasi, seperti pengaturan bukti (evidence), jejak perhitungan, dan konsistensi pelaporan, sehingga pernyataan GRK dihasilkan lebih kredibel ketika diperlukan untuk audit, komunikasi pemangku kepentingan, atau proses validasi/verifikasi pihak ketiga.
  2. Kajian Emisi
    1. Regulasi Utama yang Relevan
      1. ISO 14064-1:2018
        Judul : Gas rumah kaca — Bagian 1: Spesifikasi dengan panduan di tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi dan pembuangan gas rumah kaca
        Ringkas
        Standar ini menetapkan spesifikasi dan panduan untuk kuantifikasi serta pelaporan emisi dan serapan GRK pada tingkat organisasi. ISO 14064-1 membantu memastikan batas organisasi, batas operasional, kategori emisi, kualitas data, dan format pelaporan yang disusun lebih konsisten, sehingga hasil inventarisasi dapat ditelusuri dan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu.
      2. GHG Protocol
        Judul : The Greenhouse Gas Protocol (Corporate Accounting & Reporting Standard dan standar terkait)
        Ringkas
        GHG Protocol adalah standar internasional yang digunakan secara luas untuk inventarisasi dan pelaporan emisi GRK pada tingkat organisasi dan rantai nilai. Kerangka ini membantu perusahaan mengatur pendekatan pelaporan emisi berdasarkan cakupan (scope) dan sumber emisi, serta memperjelas praktik umum yang banyak dipakai secara global untuk pelaporan korporasi.
      3. ISO 14064-3:2019
        Judul : Gas rumah kaca — Part 3: Spesifikasi dengan panduan untuk verifikasi dan validasi pernyataan gas rumah kaca
        Ringkas
        Standar ini mengatur persyaratan dan panduan verifikasi serta validasi pernyataan GRK untuk menjaga validasi data. ISO 14064-3 membantu memastikan proses verifikasi dilakukan dengan yang jelas, termasuk penilaian prinsip bukti, tingkat keyakinan (assurance), serta cara menilai temuan dan perbaikan data sebelum pernyataan GRK dinyatakan mampu.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian emisi yang rapi, siap mengulas, dan menyelaraskan dengan standar yang relevan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Nilai Eknonomi Karbon (NEK)

Regulasi atau standar Nilai Eknonomi Karbon (NEK)

 

 

Kebijakan iklim mendorong perusahaan untuk mengatur pengendalian emisi secara lebih terukur, termasuk data kesiapan, tata kelola, dan penerapan strategi yang selaras dengan kerangka nasional. Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi pendekatan penting karena menghubungkan pengendalian emisi GRK dengan instrumen kebijakan yang memiliki nilai ekonomi, baik melalui mekanisme pasar maupun non-pasar.

 

  1. Ringkasan
    • NEK membantu perusahaan menyusun kerangka pengendalian emisi yang lebih rapi, berbasis data, dan selaras dengan kebijakan nasional.
    • NEK juga relevan untuk kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset , sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Rujukan utama NEK saat ini adalah Perpres RI No. 110 Tahun 2025.
  2. Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi gas rumah kaca dan/atau upaya penurunannya. Kerangka ini digunakan untuk mendukung pengendalian emisi melalui skema yang diatur pemerintah, termasuk instrumen pasar (misalnya perdagangan karbon) serta mekanisme non-pasar, sehingga pelaksanaan penurunan emisi dapat dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat ditelusuri.
    Regulasi atau Standar Utama yang Relevan
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul : Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkas  : Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu pemetaan kesiapan NEK untuk organisasi dan kebutuhan data emisi yang dibutuhkan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us