Regulasi atau standar utama LCA
Permintaan data berdasarkan siklus hidup semakin sering muncul dari rantai pasok, pelanggan, dan kebutuhan pemenuhan/penilaian kinerja. Life Cycle Assessment (LCA) membantu perusahaan memahami dampak lingkungan produk atau proses secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan metode yang terstandar. Pada konteks tertentu, perusahaan juga memerlukan fokus khusus pada evaluasi dampak (LCIA) sebagai dasar prioritas program, pembuktian kinerja, atau kebutuhan penilaian seperti PROPER.
Lingkup Pekerjaan
- Life Cycle Assessment (LCA)
tujuannya adalah menyusun kajian LCA yang sistematis, konsisten, dan siap dipakai sebagai bukti teknis (termasuk untuk kebutuhan regulator, pelanggan, atau pengadaan).
Regulasi atau standar utama yang relevan:
- SNI ISO 14040:2016 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Prinsip dan Kerangka Kerja
Standar ini menjelaskan fondasi LCA: cara menetapkan tujuan & ruang lingkup, menyusun inventaris, melakukan penilaian dampak, dan menarik interpretasi hasil secara sistematis.
- SNI ISO 14044:2017 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Persyaratan dan Panduan
Standar ini mengatur detail teknis pelaksanaan LCA, termasuk kualitas data, asumsi, batasan, serta cara pelaporan agar hasil dapat dipertanggungjawabkan.
- ISO/TS 14071:2014 (en) — Proses Tinjauan Kritis dan Kompetensi Reviewer (tambahan untuk ISO 14044)
ISO 14071 adalah standar internasional mengenai proses telaah kritis dan kompetensi penelaah dalam penilaian siklus hidup (LCA). Standar ini memberikan persyaratan dan panduan tambahan terhadap ISO 14040 dan ISO 14044, termasuk cara melakukan telaah kritis untuk berbagai jenis studi LCA dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan telaah tersebut.
- Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Hidup (LCA) — Dirjen PPKL KLHK
Pedoman ini menyesuaikan pelaporan LCA dengan konteks Indonesia, termasuk kebutuhan data nasional dan kesesuaian untuk kebutuhan kebijakan serta PROPER.
- ISO 14071:2024 (en) — Proses peninjauan kritis dan kompetensi peninjau
Ini pembaruan dari ISO/TS 14071:2014 yang memperkuat persyaratan peninjauan kritis, peran peninjau, dan transparansi pelaporan, sejalan dengan semakin luasnya penggunaan LCA.
- Evaluasi Dampak LCA
bertujuan untuk memastikan kategori dampak, metode LCIA, kualitas data, serta narasi interpretasi yang konsisten dengan standar dan kebutuhan pelaporan.
Regulasi atau standar utama yang relevan:
- SNI ISO 14040:2016
Menjadi acuan tahapan utama LCA termasuk penilaian dampak, sehingga pemilihan metode dan interpretasi hasil berada dalam kerangka yang konsisten.
- SNI ISO 14044:2017
Menjadi acuan teknis untuk memastikan evaluasi dampak LCA didukung data yang memadai, asumsi yang transparan, dan format pelaporan yang jelas.
- PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
Peraturan ini pernah menjadi dasar PROPER, kemudian tidak digunakan lagi karena sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru.
- PermenLH No 7 Tahun 2025 tentang PROPER
Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi referensi resmi yang digunakan saat ini.
Untuk akses regulasi dan standar dalam versi lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun LCA atau evaluasi dampak LCA yang menyelaraskan kebutuhan industri dan kebutuhan pembuktian kinerja, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
Download Dokumen