Kajian Limbah

Kajian Limbah

Regulasi atau standar utama Kajian Limbah

 

Aktivitas operasional selalu menghasilkan aliran “limbah” dalam berbagai bentuk, limbah udara, residu B3/non-B3, hingga sampah domestik. Kajian Limbah membantu perusahaan memahami sumber permulaan, titik terjadinya risiko, serta kebutuhan pengendalian yang selaras dengan perizinan berbasis risiko dan ketentuan teknis yang berlaku.

Di halaman ini, kami merangkum ruang lingkup pekerjaan Kajian Limbah dan regulasi/standar yang umum menjadi rujukan, agar proses menyediakan kewajiban lingkungan berjalan lebih cepat, terukur, dan siap diaudit.

  1. Ringkasan
    • Memetakan jenis limbah dan sumber timbulannya (udara, domestik, B3/non-B3, sampah).
    • Menilai tersedianya pengelolaan dengan ketentuan teknis (baku mutu, persetujuan teknis, dan dokumen operasional).
    • Menyiapkan data dasar untuk perbaikan sistem pengolahan, pemantauan, pelaporan, serta kesiapan inspeksi/pengawasan.
  2. Udara permukaan
    Kajian udara permukaan menilai interaksi kegiatan dengan badan penerima udara (sungai, danau, kanal, atau perairan lain), termasuk potensi perubahan kualitas udara, titik pemantauan, dan kebutuhan pengendalian agar pemanfaatan/pembuangan tidak menimbulkan dampak yang melebihi ketentuan.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
      UU ini menjadi payung utama pengelolaan lingkungan hidup, termasuk prinsip pencegahan pencemaran, kewajiban pengendalian dampak, dan penegakan hukum lingkungan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      PP ini memuat ketentuan operasional PPLH, termasuk aspek mutu udara dan pengendalian pencemaran yang menjadi rujukan ketika perusahaan melakukan pemantauan badan penerima udara maupun pengelolaan limbah.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perpu Cipta Kerja
      ini menjadi bagian dari perizinan berbasis risiko, termasuk pengaturan reformasi ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan dalam ekosistem perizinan yang diupayakan.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      UU ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, sehingga kerangka perizinan dan ketentuan turunannya menjadi referensi utama yang berlaku.
  3. Air Bersih
    Kajian air bersih memastikan ketersediaan dan kualitas udara untuk kebutuhan operasional dan/atau sanitasi higienis, termasuk peta sumber udara, risiko kontaminasi, serta kebutuhan pengendalian dan pemantauan agar sesuai ketentuan kesehatan lingkungan.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menjadi landasan umum pengendalian dampak dan pencegahan kontaminasi yang juga relevan pada pengelolaan sumber udara dan kualitas lingkungan.
    • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
      Permenkes ini mengatur pelaksanaan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat dari faktor lingkungan risiko, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan media lingkungan dan pengendaliannya.
  4. Air Limbah Domestik
    Kajian air limbah domestik peta sumber, debit, karakteristik, dan sistem pengolahan air limbah domestik (mis. toilet, kantin, mess, perkantoran), lalu memastikan pengelolaan dan pembuangannya memenuhi baku, kebutuhan persetujuan teknis, serta kelayakan operasional.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menegaskan kewajiban pencegahan dan pengendalian pencemaran, termasuk dari air limbah yang dihasilkan kegiatan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
      Menjadi rujukan teknis payung untuk pengendalian kontaminasi, termasuk ketentuan terkait pengelolaan air limbah, perizinan/persetujuan, dan pengawasan.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Mengarahkan penataan perizinan berusaha berbasis risiko yang berdampak pada tata kelola kewajiban lingkungan dan memenuhi persyaratan dasar.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
      Menguatkan status reformasi perizinan dan menjadi dasar keberlakuan kebijakan serta ketentuan turunan terkait perizinan dan lingkungan.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
      Permen ini mengatur tata cara menyediakan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai perangkat pengendalian polusi, termasuk untuk kegiatan terkait pelepasan/pemanfaatan air limbah sesuai PP 22/2021.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik
      Peraturan ini menetapkan baku mutu dan standar teknologi pengolahan untuk air limbah domestik, sehingga perusahaan mempunyai acuan yang jelas untuk target kualitas keluaran, pilihan teknologi, serta tata penerapan pengelolaannya.
  5. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non-B3
    Kajian limbah B3 dan non-B3 mengidentifikasi jenis limbah, klasifikasi, alur penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga ketertelusuran dokumen. Fokusnya memastikan pengelolaan berjalan aman, tertib administrasi, dan sesuai persyaratan teknis hulu–hilir.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menjadi dasar kewajiban pengendalian pencemaran/kerusakan dan pemeliharaan pengelolaan limbah.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
      Memuat kerangka pengelolaan lingkungan, termasuk ketentuan yang relevan untuk pengelolaan limbah (termasuk B3) dalam sistem PPLH dan pengawasan.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Mengarahkan pendekatan perizinan berbasis risiko yang mempengaruhi persyaratan persyaratan dasar dan kewajiban pengelolaan lingkungan pada kegiatan usaha.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
      Menetapkan kerangka reformasi perizinan yang berlaku sebagai undang-undang, termasuk aspek yang terkait dengan pengaturan perizinan dan kewajiban lingkungan.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
      Permen ini mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi, sehingga perusahaan memiliki acuan rinci untuk aspek teknis, administrasi, dan penyediaan pengelolaan.
  6. Sampah Domestik serta TPS
    Kajian sampah domestik dan TPS pemetaan timbulan, komposisi, pemilahan, pengumpulan, penyimpanan sementara (TPS), transportasi, hingga opsi pengolahan (mis. 3R) dan pengolahan akhir. Tujuan membangun sistem pengelolaan sampah yang teratur, aman, dan mudah dibuktikan pelaksanaannya.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
      UU ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, serta ketentuan larangan dan sanksi yang relevan untuk melakukan pengelolaan di fasilitas/kawasan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
      PP ini mengatur sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, frekuensi, atau kondisi tertentu, sehingga pendekatan pengelolaannya perlu disesuaikan berdasarkan jenis sampah spesifik yang timbul.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian dan pemetaan kewajiban yang paling relevan untuk perusahaanmu, kamu bisa menjadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Download Dokumen

Regulation Lainnya

Kajian Emisi

Regulasi inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK

Permintaan pelaporan emisi GRK terus meningkat, baik untuk kebutuhan internal perusahaan, permintaan pelanggan (rantai pasok), akses pendanaan, maupun kesiapan terhadap kebijakan iklim dan pasar. Oleh karena itu, kajian emisi yang baik perlu memastikan dua hal berjalan beriringan: angka emisi yang akurat dan keterlacakan data (metode, asumsi, serta bukti pendukung).

Di halaman ini, kami merangkum standar utama yang sering digunakan untuk inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK pada tingkat organisasi.

  1. Ringkas
    Kajian Emisi adalah proses penyusunan inventarisasi emisi GRK secara sistematis pada tingkat organisasi, biasanya mencakup identifikasi sumber emisi, pengumpulan data aktivitas, pemilihan faktor emisi yang sesuai, perhitungan emisi, serta penyajian hasil dalam format laporan yang dapat ditinjau. Kajian ini umumnya mengelompokkan emisi ke dalam kategori-kategori yang memudahkan pembacaan dan pengambilan keputusan, serta menyiapkan penjelasan metodologi, batasan, dan asumsi yang digunakan.
    Dalam banyak kasus, kajian emisi juga menyiapkan elemen kesiapan verifikasi, seperti pengaturan bukti (evidence), jejak perhitungan, dan konsistensi pelaporan, sehingga pernyataan GRK dihasilkan lebih kredibel ketika diperlukan untuk audit, komunikasi pemangku kepentingan, atau proses validasi/verifikasi pihak ketiga.
  2. Kajian Emisi
    1. Regulasi Utama yang Relevan
      1. ISO 14064-1:2018
        Judul : Gas rumah kaca — Bagian 1: Spesifikasi dengan panduan di tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi dan pembuangan gas rumah kaca
        Ringkas
        Standar ini menetapkan spesifikasi dan panduan untuk kuantifikasi serta pelaporan emisi dan serapan GRK pada tingkat organisasi. ISO 14064-1 membantu memastikan batas organisasi, batas operasional, kategori emisi, kualitas data, dan format pelaporan yang disusun lebih konsisten, sehingga hasil inventarisasi dapat ditelusuri dan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu.
      2. GHG Protocol
        Judul : The Greenhouse Gas Protocol (Corporate Accounting & Reporting Standard dan standar terkait)
        Ringkas
        GHG Protocol adalah standar internasional yang digunakan secara luas untuk inventarisasi dan pelaporan emisi GRK pada tingkat organisasi dan rantai nilai. Kerangka ini membantu perusahaan mengatur pendekatan pelaporan emisi berdasarkan cakupan (scope) dan sumber emisi, serta memperjelas praktik umum yang banyak dipakai secara global untuk pelaporan korporasi.
      3. ISO 14064-3:2019
        Judul : Gas rumah kaca — Part 3: Spesifikasi dengan panduan untuk verifikasi dan validasi pernyataan gas rumah kaca
        Ringkas
        Standar ini mengatur persyaratan dan panduan verifikasi serta validasi pernyataan GRK untuk menjaga validasi data. ISO 14064-3 membantu memastikan proses verifikasi dilakukan dengan yang jelas, termasuk penilaian prinsip bukti, tingkat keyakinan (assurance), serta cara menilai temuan dan perbaikan data sebelum pernyataan GRK dinyatakan mampu.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian emisi yang rapi, siap mengulas, dan menyelaraskan dengan standar yang relevan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Biodiversity

Regulasi atau standar utama Keanekaragaman Hayati

 

Kebutuhan kajian keanekaragaman hayati semakin sering dikaitkan dengan target iklim, tata kelola kawasan, dan kesiapan data untuk pelaporan maupun skema pasar karbon. Oleh karena itu, kajian keanekaragaman hayati yang kuat biasanya mencakup garis dasar ekologi, analisis spasial tutupan lahan, serta pengukuran dan penghitungan stok/serapan karbon yang terstandar.

Di halaman ini, kami merangkum ruang lingkup kerja biodiversitas yang umum dilakukan Enthalphy, beserta regulasi dan standar teknis yang relevan sebagai referensi pelaksana

  1. Ringkasan
    • Data dasar keanekaragaman hayati membantu mengidentifikasi nilai ekologis kawasan dan prioritas pengelolaan.
    • Analisis spasial memperjelas tutupan lahan, perubahan tutupan, dan arah zonasi konservasi.
    • Pengukuran karbon memberikan estimasi stok/cadangan karbon dan serapan tahunan yang dapat ditelusuri metodenya.
    • Kerangka kerja dapat merujuk pada standar nasional (SNI), pedoman lembaga teknis, dan kebijakan kehutanan-karbon.
  2. Kajian Keanekaragaman Hayati
    Kajian Keanekaragaman Hayati dalam konteks proyek industri, kehutanan, maupun pengelolaan kawasan umumnya menggabungkan pendekatan ekologi dan karbon secara terintegrasi. Pekerjaan ini meliputi pemetaan kondisi awal keanekaragaman hayati, identifikasi nilai-nilai penting ekosistem dan spesies, serta analisis spasial untuk memahami tutupan lahan, perubahan, dan prioritas kawasan konservasi. Pada saat yang sama, kajian juga dapat menyiapkan estimasi stok/cadangan karbon dan serapan karbon tahunan yang diturunkan dari pengukuran lapangan, interpretasi citra, dan metodologi perhitungan yang terstandar.
  3. Regulasi Utama yang Relevan
    1. UU No. 32 Tahun 2024
      Judul
      : Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
      Ringkas :
      UU ini memperbarui ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk penguatan peran pemerintah serta dukungan ekosistem yang lebih mampu dan berkelanjutan untuk kegiatan konservasi. Dalam kajian keanekaragaman hayati, UU ini menjadi pedoman untuk memastikan inventarisasi spesies, rekomendasi zonasi, dan arahan pengelolaan sejalan dengan prinsip perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
    2. KepmenLHK No. SK.1027/MENLHK.PHL/KUM.1/9/2023
      Judul: Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
      Ringkasan
      Keputusan ini menetapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai acuan pengembangan pasar karbon berbasis kehutanan. Dokumen ini relevan ketika kajian biodiversitas juga memetakan cadangan karbon, serapan, dan area prioritas, karena membantu menyelaraskan output teknis dengan arah kebijakan dan kesiapan implementasi di sektor kehutanan.
    3. Standar Penghitungan Penurunan Emisi dan/atau Peningkatan Serapan Gas Rumah Kaca untuk Pelaksanaan Indonesia FOLU Net Sink 2030
      Judul: Standar Penghitungan Penurunan Emisi dan/atau Peningkatan Serapan GRK Sektor Kehutanan dan Lahan (Indonesia FOLU Net Sink 2030)
      Ringkasan:
      Standar ini menjadi acuan nasional dalam menghitung penurunan emisi dan peningkatan serapan GRK sektor kehutanan dan lahan. Rujukan ini penting untuk memastikan pendekatan perhitungan serapan karbon tahunan dan estimasi peningkatan serapan memiliki dasar metodologis yang selaras dengan kerangka nasional.
    4. SNI 7645-1:2014
      Judul: Klasifikasi Penutupan Lahan – Bagian 1: Skala Kecil dan Menengah
      Ringkasan
      Standar ini mengatur klasifikasi penutupan lahan untuk skala kecil dan menengah sebagai dasar analisis spasial dan inventarisasi sumber daya alam. Penggunaan klasifikasi yang konsisten membantu pemetaan tutupan lahan lebih rapi, dapat dibandingkan, serta siap dipakai untuk kebutuhan baseline, zonasi, dan analisis perubahan.
    5. SNI 8033:2014
      Judul: Metode Penghitungan Perubahan Tutupan Hutan Berdasarkan Hasil Penafsiran Citra Penginderaan Jauh Optik Secara Visual
      Ringkasan
      Standar ini menetapkan metode untuk menghitung perubahan tutupan hutan melalui interpretasi visual citra penginderaan jauh. Rujukan ini berguna ketika kajian membutuhkan pembacaan perubahan tutupan dan penguatan bukti spasial untuk zonasi konservasi atau evaluasi dinamika kawasan.
    6. SNI 7724:2011
      Judul: Pengukuran dan Penghitungan Cadangan Karbon – Pengukuran Lapangan untuk Penaksiran Cadangan Karbon Hutan (ground based forest carbon accounting)
      Ringkasan
      Standar ini memberikan metode pengukuran lapangan berbasis pengukuran langsung untuk penaksiran cadangan karbon hutan. Standar ini membantu memastikan pengambilan data lapangan dilakukan terstruktur sehingga hasil estimasi cadangan karbon dapat ditelusuri.
    7. SNI 7724:2019
      Judul : Pengukuran dan Penghitungan Cadangan Karbon – Pengukuran Lapangan untuk Penaksiran Cadangan Karbon Hutan (akuntansi karbon hutan berbasis lahan)
      Ringkas
      Standar ini memperbarui metodologi pengukuran cadangan karbon hutan berbasis lahan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Rujukan ini mendukung estimasi cadangan karbon dan penyiapan data yang lebih lengkap untuk pelaporan atau kebutuhan lanjutan yang memerlukan metode keterlacakan.
    8. SNI 7725:2019
      Judul : Penyusunan Persamaan Alometrik Biomassa Pohon untuk Penaksiran Cadangan Karbon Berbasis Lahan Berdasarkan Pengukuran Lapangan (land based carbon Accounting)
      Ringkas
      Standar ini menghitung persamaan alometrik biomassa pohon sebagai dasar estimasi biomassa dan cadangan karbon berbasis data lapangan. Rujukan ini penting ketika kajian memerlukan pengisian parameter perhitungan biomassa agar estimasi karbon lebih akurat dan konsisten.
    9. Petunjuk Teknis Pembangunan Plot Sampel Permanen (PSP) Karbon Hutan dalam kegiatan FCPF di Indonesia (Puslitbang Sosial Ekonomi, KemenLHK)
      Judul : Petunjuk Teknis Pembangunan PSP Karbon Hutan (FCPF Indonesia)
      Ringkas
      Dokumen ini memberikan pedoman teknis pengembangan Plot Sampel Permanen untuk pengukuran stok karbon hutan, termasuk desain plot dan tata cara pengumpulan data lapangan. Rujukan ini mendukung konsistensi pengukuran berulang dan kualitas data stok karbon.
    10. Prosedur Operasi Standar Pengukuran dan Perhitungan Stok Karbon di Kawasan Konservasi Ringkas : Dokumen
      ini mengatur tata cara pengukuran dan perhitungan stok karbon di kawasan konservasi secara terstandardisasi. Rujukan ini membantu memastikan pekerjaan lapangan, pencatatan data, dan proses perhitungan mengikuti prosedur yang konsisten, terutama untuk konteks kawasan konservasi.
       
    11. Teknis Pendugaan Cadangan Karbon Hutan
      Judul : Panduan Teknis Pendugaan Cadangan Karbon Hutan
      Ringkas :
      Dokumen ini memberikan panduan teknis untuk estimasi cadangan karbon hutan sebagai dasar pelaporan dan kebutuhan implementasi kebijakan, termasuk konteks perdagangan karbon. Rujukan ini membantu menyusun langkah kerja estimasi cadangan karbon yang lebih praktis dan operasional.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu menyiapkan kajian biodiversitas dan karbon (baseline, pemetaan spasial, zonasi konservasi, hingga estimasi serapan), jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)

Regulasi atau Standar Utama PROPER

Lingkup Pekerjaan: 

  1. Penilaian Siklus Hidup (LCA), 
  2. Evaluasi Dampak LCA, 
  3. Audit Udara, 
  4. Audit Energi, 
  5. Inventarisasi Emisi GRK, 
  6. Inventarisasi Emisi Konvensional, 
  7. Inventarisasi GRK Limbah B3, Non B3, Sampah, 
  8. Kawasan Konservasi Penetapan,
  9. Laporan Baseline dan atau Monitoring Keanekaragaman Hayati,
  10. Laporan Perbaikan Hidrologi, dan 
  11. Laporan Verifikasi SDA.

PROPER menilai kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan secara menyeluruh. Dalam praktiknya, kesiapan PROPER banyak ditentukan oleh kekuatan data, konsistensi bukti, serta keterlacakan metodologi atas program yang dijalankan. Kerangka hukum terbaru PROPER saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Halaman ini menyajikan peta cakupan kerja yang umum dilakukan untuk mendukung PROPER, mulai dari LCA, audit energi, audit udara, inventarisasi emisi, pengelolaan limbah, hingga aspek konservasi dan keanekaragaman hayati. Untuk versi yang lebih lengkap (judul regulasi, tahun, status pembaruan, dan ringkasan detail), silakan akses melalui tombol unduh di bagian bawah.
 

Lingkup Pekerjaan

  1. Life Cycle Assessment (LCA)
    tujuannya adalah menyusun kajian LCA yang sistematis, konsisten, dan siap dipakai sebagai bukti teknis (termasuk untuk kebutuhan regulator, pelanggan, atau pengadaan).
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Prinsip dan Kerangka Kerja
      Standar ini menjelaskan fondasi LCA: cara menetapkan tujuan & ruang lingkup, menyusun inventaris, melakukan penilaian dampak, dan menarik interpretasi hasil secara sistematis.
    2. SNI ISO 14044:2017 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Persyaratan dan Panduan
      Standar ini mengatur detail teknis pelaksanaan LCA, termasuk kualitas data, asumsi, batasan, serta cara pelaporan agar hasil dapat dipertanggungjawabkan.
    3. ISO/TS 14071:2014 (en) — Proses Tinjauan Kritis dan Kompetensi Reviewer (tambahan untuk ISO 14044)
      Dokumen teknis ini mengatur proses tinjauan kritis dan kompetensi reviewer untuk memastikan kredibel studi LCA, terutama saat dipakai untuk komunikasi publik atau keputusan strategi.
    4. Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Hidup (LCA) — Dirjen PPKL KLHK
      Pedoman ini menyesuaikan pelaporan LCA dengan konteks Indonesia, termasuk kebutuhan data nasional dan kesesuaian untuk kebutuhan kebijakan serta PROPER.
    5. ISO 14071:2024 (en) — Critical review processes and reviewer competencies
      Ini pembaruan dari ISO/TS 14071:2014 yang memperkuat persyaratan critical review, peran reviewer, dan transparansi pelaporan, sejalan dengan makin luasnya penggunaan LCA.
  2. Evaluasi Dampak LCA
    Tujuannya adalah memastikan kategori dampak, metode LCIA, kualitas data, serta narasi interpretasi konsisten dengan standar dan kebutuhan pelaporan.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016
      Menjadi acuan tahapan utama LCA termasuk penilaian dampak, sehingga pemilihan metode dan interpretasi hasil berada dalam kerangka yang konsisten.
    2. SNI ISO 14044:2017
      Menjadi acuan teknis untuk memastikan evaluasi dampak LCA didukung data yang memadai, asumsi yang transparan, dan format pelaporan yang jelas.
    3. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Peraturan ini pernah menjadi dasar PROPER, kemudian tidak digunakan lagi karena sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru.
    4. PermenLH No 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi rujukan resmi yang digunakan saat ini.
  3. Audit Air
    Tujuannya adalah memetakan penggunaan air, risiko, kepatuhan, peluang efisiensi, serta program pemeliharaan sumber air yang terdokumentasi.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. UU RI No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
      Undang-undang ini mengatur penguasaan negara atas sumber daya air dan pengelolaan berbasis wilayah sungai, sehingga pengelolaan air dipandang sebagai satu kesatuan dari hulu hingga hilir.
    2. UU No 32 Tahun 2024
      Undang-undang ini memperbarui ketentuan tertentu terkait sumber daya air, termasuk mencabut Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c pada UU 17/2019, sehingga rujukan harus mengikuti ketentuan terbaru.
    3. PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
      PP ini mengatur pelaksanaan pengelolaan SDA secara terpadu, mencakup konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.
    4. PP RI No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      PP ini menjadi payung utama PPLH, termasuk pengaturan mutu air, persetujuan lingkungan, baku mutu, pengelolaan limbah, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
    5. Perpres No 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
      Perpres ini menetapkan arah kebijakan nasional SDA berbasis wilayah sungai, dengan fokus pada konservasi berkelanjutan, keadilan pemanfaatan, pengendalian daya rusak, peran dunia usaha, dan sistem informasi.
    6. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Peraturan ini pernah menjadi rujukan PROPER, kemudian tidak digunakan lagi karena sudah digantikan regulasi terbaru.
    7. PermenLH BPLH No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru yang digunakan saat ini.
    8. ISO 46001:2019 — Sistem Manajemen Efisiensi Air
      Standar ini memberi kerangka manajemen untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air secara terukur dan berkelanjutan.
  4. Audit Energi 
    Tujuannya adalah menemukan peluang penghematan energi, memperkuat tata kelola energi, serta menyiapkan pelaporan dan eviden yang rapi.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi
      Undang-undang ini menjadi landasan pengelolaan energi nasional dan menekankan konservasi serta efisiensi energi.
    2. PP No 70/2009 tentang Konservasi Energi
      PP ini menjadi dasar konservasi energi, lalu tidak berlaku lagi karena digantikan oleh PP No. 33 Tahun 2023.
    3. PP No 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi
      PP ini mengatur kebijakan dan kewajiban konservasi energi secara nasional, termasuk penerapan manajemen energi bagi pengguna energi besar.
    4. EN 16001:2009 — Sistem Manajemen Energi
      Standar ini merupakan pendahulu ISO 50001 dan digunakan sebagai kerangka awal manajemen energi sebelum pendekatan yang lebih baru.
    5. Instruksi Presiden No 13/2011 tentang Penghematan Energi dan Air
      Inpres ini menginstruksikan instansi pemerintah dan BUMN untuk menjalankan program penghematan energi dan air secara operasional.
    6. Peraturan Presiden No 61/2011 tentang RAN Penurunan Emisi GRK
      Perpres ini pernah menjadi rujukan rencana aksi penurunan emisi, lalu tidak digunakan lagi karena digantikan oleh Perpres No. 110 Tahun 2025.
    7. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK Nasional
      Perpres ini menjadi kerangka nasional untuk instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK.
    8. SNI 6196:2011 — Prosedur audit energi pada bangunan gedung
      SNI ini memberi tata cara audit energi gedung untuk mengidentifikasi peluang penghematan dan efisiensi.
    9. SNI 6197:2011 — Konservasi energi pada sistem penerangan
      SNI ini mengatur prinsip efisiensi penerangan agar konsumsi energi turun tanpa mengganggu standar pencahayaan.
    10. SNI 6389:2011 — Konservasi energi pada selubung bangunan
      SNI ini mengatur desain/material selubung bangunan untuk menurunkan beban pendinginan/pemanasan.
    11. SNI 6390:2011 — Konservasi energi pada sistem tata udara gedung
      SNI ini mengatur persyaratan efisiensi sistem HVAC yang umumnya menjadi kontributor besar konsumsi energi gedung.
    12. ISO 50001 — Sistem Manajemen Energi
      Standar ini menyediakan kerangka manajemen energi berbasis perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja energi secara terukur.
    13. Permen ESDM No 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik
      Regulasi ini pernah mengatur penghematan listrik, lalu tidak berlaku lagi karena dicabut melalui Permen ESDM No. 9 Tahun 2018.
    14. Permen ESDM No 9 Tahun 2018
      Permen ini mencabut sejumlah regulasi ESDM terkait energi baru-terbarukan dan konservasi energi yang sudah tidak relevan.
    15. Permen ESDM No 14/2012 tentang manajemen energi
      Regulasi ini pernah menjadi dasar manajemen energi, lalu digantikan oleh Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.
    16. Permen ESDM No 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
      Permen ini mengatur ketentuan manajemen energi, termasuk pelaksanaan, pembiayaan, sertifikasi kompetensi, insentif/disinsentif, pembinaan, dan pengawasan.
    17. Permen ESDM No 15/2012 tentang konservasi penggunaan air tanah
      Permen ini mengatur pengendalian pemanfaatan air tanah untuk mencegah penurunan muka air dan dampak lingkungan.
    18. Pergub DKI No 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Hijau
      Pergub ini mewajibkan penerapan prinsip bangunan hijau untuk efisiensi energi/air, kualitas udara, serta pengelolaan lahan dan limbah di DKI Jakarta.
    19. Pergub DKI No 156 Tahun 2012 tentang Penghematan energi dan air
      Pergub ini menegaskan kewajiban penghematan energi dan air di wilayah DKI Jakarta sebagai kebijakan operasional daerah.
    20. Permen ESDM No 1/2013 tentang Kontrol Penggunaan Bahan Bakar
      Regulasi ini pernah mengatur kontrol penggunaan BBM, kemudian dicabut melalui Permen ESDM 39/2014, dan ketentuan harga/aturan lanjut mengikuti regulasi yang lebih baru.
    21. Permen ESDM No 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM
      Permen ini mengatur perhitungan harga jual eceran BBM dan menjadi rujukan ketentuan yang berlaku setelah beberapa regulasi sebelumnya dicabut.
    22. Permen ESDM No 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 20 Tahun 2021
      Permen ini memperbarui ketentuan perhitungan harga jual eceran BBM untuk menyesuaikan kebijakan terbaru.
    23. Permen ESDM No 18/2014 tentang label hemat energi untuk lampu swa ballast
      Permen ini pernah mengatur label hemat energi untuk jenis lampu tertentu, lalu digantikan oleh Permen ESDM No. 14 Tahun 2021.
    24. Permen ESDM No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM)
      Permen ini mengatur penerapan SKEM untuk peralatan pemanfaat energi sebagai upaya peningkatan efisiensi energi nasional.
    25. Perpres No 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
      Perpres ini pernah menjadi rujukan kebijakan energi nasional, lalu tidak berlaku lagi karena dicabut dan digantikan oleh PP No. 40 Tahun 2025.
    26. PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
      PP ini menetapkan arah dan strategi kebijakan energi nasional hingga 2060, serta menjadi acuan perencanaan energi nasional dan daerah.
    27. ISO 50002:2014 — Audit Energi
      Standar ini memberi panduan audit energi yang sistematis, dan sudah tersedia pembaruan tahun 2025 sesuai informasi yang kamu berikan.
    28. Perpres No 38/2015 tentang KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha)
      Perpres ini mengatur skema KPBU untuk penyediaan infrastruktur, termasuk infrastruktur yang relevan dengan konservasi energi.
    29. Permenaker No 80/2015 tentang SKKNI Manajer Energi
      Regulasi ini menetapkan SKKNI manajer energi, lalu digantikan oleh Kepmenaker No. 33 Tahun 2023.
    30. Kepmenaker No 33 Tahun 2023 tentang SKKNI Manajer Energi
      Keputusan ini menetapkan standar kompetensi kerja jabatan manajer energi untuk mendukung penerapan manajemen energi yang efektif.
    31. Permen PUPR No 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Hijau
      Regulasi ini sudah tidak digunakan lagi dan rujukan penilaian kinerja bangunan hijau mengacu pada regulasi yang lebih spesifik.
    32. Peraturan Presiden No 22/2017 tentang Perencanaan Energi Nasional
      Peraturan ini menjadi rujukan perencanaan energi, dan pengaturan penilaian kinerja bangunan hijau yang digunakan saat ini mengacu pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 sesuai data yang kamu berikan.
    33. Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
      Permen ini menjadi dasar penilaian kinerja bangunan hijau dengan fokus efisiensi energi, air, material, dan pengelolaan lingkungan sepanjang siklus hidup bangunan.
    34. Permen ESDM No 57 Tahun 2017 (SKEM & label hemat energi untuk AC)
      Ketentuan ini kemudian digantikan oleh Permen ESDM No. 14 Tahun 2021.
    35. Kepmenaker No 53 Tahun 2018 tentang SKKNI Bidang Audit Energi
      Keputusan ini menetapkan standar kompetensi kerja nasional untuk auditor energi agar audit dilakukan secara profesional dan terstandar.
    36. ISO 50001 Sistem Manajemen Energi (edisi kedua)
      Edisi ini menekankan peningkatan kinerja energi secara berkelanjutan melalui pendekatan berbasis data dan continual improvement.
    37. Permen ESDM No 20 Tahun 2020 tentang Grid Code
      Permen ini mengatur ketentuan teknis dan operasional sistem tenaga listrik untuk menjaga keandalan, keamanan, dan efisiensi penyaluran listrik.
    38. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Peraturan ini pernah menjadi rujukan PROPER, kemudian digantikan oleh regulasi terbaru.
    39. PermenLH No 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi rujukan penilaian.
  5. Inventarisasi Emisi GRK
    Tujuannya adalah menghitung, mendokumentasikan, dan menyiapkan pelaporan emisi GRK yang dapat ditelusuri.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. Pedoman Inventarisasi GRK Nasional Volume 1 (KLHK, 2012) — Energi
      Pedoman ini mengatur metodologi penghitungan emisi GRK dari pengadaan dan penggunaan energi untuk kebutuhan inventarisasi nasional.
    2. PermenLH No 12 Tahun 2012 — Beban Emisi Industri Migas
      Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan beban emisi industri minyak dan gas bumi untuk pelaporan dan pengendalian.
    3. IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories 2006
      Pedoman ini menjadi rujukan metodologi internasional untuk inventarisasi emisi GRK yang digunakan luas.
  6. Inventarisasi Emisi Konvensional
    Tujuannya adalah memetakan sumber emisi non-GRK (mis. mesin pembakaran dalam/genset, sumber proses) untuk dasar pengendalian dan kepatuhan.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. Minor Source Emission Inventory (MSEI)
      Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan menghitung sumber emisi skala kecil yang jika digabung bisa signifikan terhadap total emisi.
    2. Lampiran VI PermenLHK No 11 Tahun 2021 — Baku Mutu Emisi Mesin Pembakaran Dalam
      Lampiran ini menetapkan baku mutu emisi mesin pembakaran dalam sebagai dasar pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak tidak jalan raya.
    3. PermenLH No 12 Tahun 2012 — Beban Emisi Industri Migas
      Peraturan ini menjadi rujukan perhitungan beban emisi industri migas untuk pelaporan dan pengendalian.
    4. Pedoman Inventarisasi GRK Nasional Volume 1 (KLHK, 2012)
      Pedoman ini sering dipakai sebagai rujukan data aktivitas energi yang juga membantu konsistensi inventarisasi emisi.
    5. IPCC Guidelines 2006
      Pedoman ini membantu memastikan metodologi inventarisasi konsisten dan dapat dibandingkan.
  7. Inventarisasi GRK Limbah B3, Non B3, Sampah
    Tujuannya adalah memetakan aktivitas limbah yang menghasilkan emisi GRK, serta menyiapkan program pengurangan yang terukur.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. IPCC Guidelines 2006, Volume 5: Waste
      Pedoman ini mengatur metodologi penghitungan emisi GRK sektor limbah, termasuk limbah padat dan air limbah.
    2. Pedoman Inventarisasi GRK Nasional Volume 4: Limbah (KLHK, 2012)
      Pedoman ini menjadi acuan nasional penghitungan emisi GRK sektor limbah yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
    3. PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
      PP ini pernah menjadi rujukan utama pengelolaan limbah B3, dan ketentuannya kemudian terintegrasi ke PP No. 22 Tahun 2021.
    4. PP No 22 Tahun 2021 tentang PPLH
      PP ini menjadi payung hukum utama yang mencakup pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3 beserta mekanisme pengawasan dan sanksi.
    5. SNI 19-2452-2002 — Tata Cara Teknis Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan
      SNI ini memberi pedoman teknis operasional untuk perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan.
  8. Penetapan Area Konservasi
    Tujuannya adalah menyiapkan dasar kebijakan internal dan bukti teknis untuk area konservasi perusahaan.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Undang-undang ini menjadi dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan pencemaran dan penegakan hukum.
    2. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
      Undang-undang ini mengatur konservasi hayati dan ekosistem, dan pengaturannya kemudian diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2024.
    3. UU No 32 Tahun 2024 (perubahan atas UU No 5 Tahun 1990)
      Undang-undang ini memperbarui ketentuan konservasi, memperkuat peran pemerintah, pendanaan, dan keterlibatan masyarakat.
    4. UU No 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
      Undang-undang ini mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan konservasi tanah dan air untuk menjaga daya dukung lingkungan.
  9. Laporan Baseline dan atau Monitoring Keanekaragaman Hayati
    Tujuannya adalah menyusun baseline/monitoring biodiversitas untuk mendukung program konservasi dan pelaporan kinerja.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Undang-undang ini menjadi payung hukum untuk pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aspek perlindungan keanekaragaman hayati.
    2. IUCN
      IUCN digunakan sebagai rujukan internasional untuk status konservasi spesies dan ekosistem, termasuk melalui Red List dan pedoman konservasi.
    3. PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
      PP ini mengatur mekanisme perlindungan dan pengawetan tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan terbatas.
    4. PermenLHK No P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
      Peraturan ini menetapkan daftar resmi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagai dasar perlindungan biodiversitas.
  10. Laporan Perbaikan Hidrologi
    Tujuannya adalah menyusun rekomendasi dan eviden perbaikan hidrologi berbasis data kondisi setempat.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI 6728.1:2015 — Penyusunan Neraca Spasial SDA Bagian 1: Sumber Daya Air
      SNI ini mengatur penyusunan neraca spasial sumber daya air sebagai dasar perencanaan dan pengelolaan berbasis wilayah.
  11. Laporan Verifikasi SDA
    Tujuan lingkup: merapikan eviden, memverifikasi konsistensi program, dan menyiapkan paket bukti untuk penilaian.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Peraturan ini pernah menjadi dasar penilaian PROPER, kemudian digantikan oleh regulasi terbaru.
    2. PermenLH BPLH No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi referensi resmi untuk penilaian dan verifikasi.

        

Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap, termasuk ringkas per dokumen, praktis, serta titik kesiapan data untuk berbagai cakupan pekerjaan.
 

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us