Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)

Regulasi atau Standar Utama PROPER

Lingkup Pekerjaan: 

  1. Penilaian Siklus Hidup (LCA), 
  2. Evaluasi Dampak LCA, 
  3. Audit Udara, 
  4. Audit Energi, 
  5. Inventarisasi Emisi GRK, 
  6. Inventarisasi Emisi Konvensional, 
  7. Inventarisasi GRK Limbah B3, Non B3, Sampah, 
  8. Kawasan Konservasi Penetapan,
  9. Laporan Baseline dan atau Monitoring Keanekaragaman Hayati,
  10. Laporan Perbaikan Hidrologi, dan 
  11. Laporan Verifikasi SDA.

PROPER menilai kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan secara menyeluruh. Dalam praktiknya, kesiapan PROPER banyak ditentukan oleh kekuatan data, konsistensi bukti, serta keterlacakan metodologi atas program yang dijalankan. Kerangka hukum terbaru PROPER saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Halaman ini menyajikan peta cakupan kerja yang umum dilakukan untuk mendukung PROPER, mulai dari LCA, audit energi, audit udara, inventarisasi emisi, pengelolaan limbah, hingga aspek konservasi dan keanekaragaman hayati. Untuk versi yang lebih lengkap (judul regulasi, tahun, status pembaruan, dan ringkasan detail), silakan akses melalui tombol unduh di bagian bawah.
 

Lingkup Pekerjaan

  1. Life Cycle Assessment (LCA)
    tujuannya adalah menyusun kajian LCA yang sistematis, konsisten, dan siap dipakai sebagai bukti teknis (termasuk untuk kebutuhan regulator, pelanggan, atau pengadaan).
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Prinsip dan Kerangka Kerja
      Standar ini menjelaskan fondasi LCA: cara menetapkan tujuan & ruang lingkup, menyusun inventaris, melakukan penilaian dampak, dan menarik interpretasi hasil secara sistematis.
    2. SNI ISO 14044:2017 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Persyaratan dan Panduan
      Standar ini mengatur detail teknis pelaksanaan LCA, termasuk kualitas data, asumsi, batasan, serta cara pelaporan agar hasil dapat dipertanggungjawabkan.
    3. ISO/TS 14071:2014 (en) — Proses Tinjauan Kritis dan Kompetensi Reviewer (tambahan untuk ISO 14044)
      Dokumen teknis ini mengatur proses tinjauan kritis dan kompetensi reviewer untuk memastikan kredibel studi LCA, terutama saat dipakai untuk komunikasi publik atau keputusan strategi.
    4. Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Hidup (LCA) — Dirjen PPKL KLHK
      Pedoman ini menyesuaikan pelaporan LCA dengan konteks Indonesia, termasuk kebutuhan data nasional dan kesesuaian untuk kebutuhan kebijakan serta PROPER.
    5. ISO 14071:2024 (en) — Critical review processes and reviewer competencies
      Ini pembaruan dari ISO/TS 14071:2014 yang memperkuat persyaratan critical review, peran reviewer, dan transparansi pelaporan, sejalan dengan makin luasnya penggunaan LCA.
  2. Evaluasi Dampak LCA
    Tujuannya adalah memastikan kategori dampak, metode LCIA, kualitas data, serta narasi interpretasi konsisten dengan standar dan kebutuhan pelaporan.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016
      Menjadi acuan tahapan utama LCA termasuk penilaian dampak, sehingga pemilihan metode dan interpretasi hasil berada dalam kerangka yang konsisten.
    2. SNI ISO 14044:2017
      Menjadi acuan teknis untuk memastikan evaluasi dampak LCA didukung data yang memadai, asumsi yang transparan, dan format pelaporan yang jelas.
    3. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Peraturan ini pernah menjadi dasar PROPER, kemudian tidak digunakan lagi karena sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru.
    4. PermenLH No 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi rujukan resmi yang digunakan saat ini.
  3. Audit Air
    Tujuannya adalah memetakan penggunaan air, risiko, kepatuhan, peluang efisiensi, serta program pemeliharaan sumber air yang terdokumentasi.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. UU RI No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
      Undang-undang ini mengatur penguasaan negara atas sumber daya air dan pengelolaan berbasis wilayah sungai, sehingga pengelolaan air dipandang sebagai satu kesatuan dari hulu hingga hilir.
    2. UU No 32 Tahun 2024
      Undang-undang ini memperbarui ketentuan tertentu terkait sumber daya air, termasuk mencabut Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c pada UU 17/2019, sehingga rujukan harus mengikuti ketentuan terbaru.
    3. PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
      PP ini mengatur pelaksanaan pengelolaan SDA secara terpadu, mencakup konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.
    4. PP RI No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      PP ini menjadi payung utama PPLH, termasuk pengaturan mutu air, persetujuan lingkungan, baku mutu, pengelolaan limbah, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
    5. Perpres No 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
      Perpres ini menetapkan arah kebijakan nasional SDA berbasis wilayah sungai, dengan fokus pada konservasi berkelanjutan, keadilan pemanfaatan, pengendalian daya rusak, peran dunia usaha, dan sistem informasi.
    6. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Peraturan ini pernah menjadi rujukan PROPER, kemudian tidak digunakan lagi karena sudah digantikan regulasi terbaru.
    7. PermenLH BPLH No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru yang digunakan saat ini.
    8. ISO 46001:2019 — Sistem Manajemen Efisiensi Air
      Standar ini memberi kerangka manajemen untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air secara terukur dan berkelanjutan.
  4. Audit Energi 
    Tujuannya adalah menemukan peluang penghematan energi, memperkuat tata kelola energi, serta menyiapkan pelaporan dan eviden yang rapi.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi
      Undang-undang ini menjadi landasan pengelolaan energi nasional dan menekankan konservasi serta efisiensi energi.
    2. PP No 70/2009 tentang Konservasi Energi
      PP ini menjadi dasar konservasi energi, lalu tidak berlaku lagi karena digantikan oleh PP No. 33 Tahun 2023.
    3. PP No 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi
      PP ini mengatur kebijakan dan kewajiban konservasi energi secara nasional, termasuk penerapan manajemen energi bagi pengguna energi besar.
    4. EN 16001:2009 — Sistem Manajemen Energi
      Standar ini merupakan pendahulu ISO 50001 dan digunakan sebagai kerangka awal manajemen energi sebelum pendekatan yang lebih baru.
    5. Instruksi Presiden No 13/2011 tentang Penghematan Energi dan Air
      Inpres ini menginstruksikan instansi pemerintah dan BUMN untuk menjalankan program penghematan energi dan air secara operasional.
    6. Peraturan Presiden No 61/2011 tentang RAN Penurunan Emisi GRK
      Perpres ini pernah menjadi rujukan rencana aksi penurunan emisi, lalu tidak digunakan lagi karena digantikan oleh Perpres No. 110 Tahun 2025.
    7. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK Nasional
      Perpres ini menjadi kerangka nasional untuk instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK.
    8. SNI 6196:2011 — Prosedur audit energi pada bangunan gedung
      SNI ini memberi tata cara audit energi gedung untuk mengidentifikasi peluang penghematan dan efisiensi.
    9. SNI 6197:2011 — Konservasi energi pada sistem penerangan
      SNI ini mengatur prinsip efisiensi penerangan agar konsumsi energi turun tanpa mengganggu standar pencahayaan.
    10. SNI 6389:2011 — Konservasi energi pada selubung bangunan
      SNI ini mengatur desain/material selubung bangunan untuk menurunkan beban pendinginan/pemanasan.
    11. SNI 6390:2011 — Konservasi energi pada sistem tata udara gedung
      SNI ini mengatur persyaratan efisiensi sistem HVAC yang umumnya menjadi kontributor besar konsumsi energi gedung.
    12. ISO 50001 — Sistem Manajemen Energi
      Standar ini menyediakan kerangka manajemen energi berbasis perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja energi secara terukur.
    13. Permen ESDM No 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik
      Regulasi ini pernah mengatur penghematan listrik, lalu tidak berlaku lagi karena dicabut melalui Permen ESDM No. 9 Tahun 2018.
    14. Permen ESDM No 9 Tahun 2018
      Permen ini mencabut sejumlah regulasi ESDM terkait energi baru-terbarukan dan konservasi energi yang sudah tidak relevan.
    15. Permen ESDM No 14/2012 tentang manajemen energi
      Regulasi ini pernah menjadi dasar manajemen energi, lalu digantikan oleh Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.
    16. Permen ESDM No 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
      Permen ini mengatur ketentuan manajemen energi, termasuk pelaksanaan, pembiayaan, sertifikasi kompetensi, insentif/disinsentif, pembinaan, dan pengawasan.
    17. Permen ESDM No 15/2012 tentang konservasi penggunaan air tanah
      Permen ini mengatur pengendalian pemanfaatan air tanah untuk mencegah penurunan muka air dan dampak lingkungan.
    18. Pergub DKI No 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Hijau
      Pergub ini mewajibkan penerapan prinsip bangunan hijau untuk efisiensi energi/air, kualitas udara, serta pengelolaan lahan dan limbah di DKI Jakarta.
    19. Pergub DKI No 156 Tahun 2012 tentang Penghematan energi dan air
      Pergub ini menegaskan kewajiban penghematan energi dan air di wilayah DKI Jakarta sebagai kebijakan operasional daerah.
    20. Permen ESDM No 1/2013 tentang Kontrol Penggunaan Bahan Bakar
      Regulasi ini pernah mengatur kontrol penggunaan BBM, kemudian dicabut melalui Permen ESDM 39/2014, dan ketentuan harga/aturan lanjut mengikuti regulasi yang lebih baru.
    21. Permen ESDM No 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM
      Permen ini mengatur perhitungan harga jual eceran BBM dan menjadi rujukan ketentuan yang berlaku setelah beberapa regulasi sebelumnya dicabut.
    22. Permen ESDM No 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 20 Tahun 2021
      Permen ini memperbarui ketentuan perhitungan harga jual eceran BBM untuk menyesuaikan kebijakan terbaru.
    23. Permen ESDM No 18/2014 tentang label hemat energi untuk lampu swa ballast
      Permen ini pernah mengatur label hemat energi untuk jenis lampu tertentu, lalu digantikan oleh Permen ESDM No. 14 Tahun 2021.
    24. Permen ESDM No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM)
      Permen ini mengatur penerapan SKEM untuk peralatan pemanfaat energi sebagai upaya peningkatan efisiensi energi nasional.
    25. Perpres No 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
      Perpres ini pernah menjadi rujukan kebijakan energi nasional, lalu tidak berlaku lagi karena dicabut dan digantikan oleh PP No. 40 Tahun 2025.
    26. PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
      PP ini menetapkan arah dan strategi kebijakan energi nasional hingga 2060, serta menjadi acuan perencanaan energi nasional dan daerah.
    27. ISO 50002:2014 — Audit Energi
      Standar ini memberi panduan audit energi yang sistematis, dan sudah tersedia pembaruan tahun 2025 sesuai informasi yang kamu berikan.
    28. Perpres No 38/2015 tentang KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha)
      Perpres ini mengatur skema KPBU untuk penyediaan infrastruktur, termasuk infrastruktur yang relevan dengan konservasi energi.
    29. Permenaker No 80/2015 tentang SKKNI Manajer Energi
      Regulasi ini menetapkan SKKNI manajer energi, lalu digantikan oleh Kepmenaker No. 33 Tahun 2023.
    30. Kepmenaker No 33 Tahun 2023 tentang SKKNI Manajer Energi
      Keputusan ini menetapkan standar kompetensi kerja jabatan manajer energi untuk mendukung penerapan manajemen energi yang efektif.
    31. Permen PUPR No 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Hijau
      Regulasi ini sudah tidak digunakan lagi dan rujukan penilaian kinerja bangunan hijau mengacu pada regulasi yang lebih spesifik.
    32. Peraturan Presiden No 22/2017 tentang Perencanaan Energi Nasional
      Peraturan ini menjadi rujukan perencanaan energi, dan pengaturan penilaian kinerja bangunan hijau yang digunakan saat ini mengacu pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 sesuai data yang kamu berikan.
    33. Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
      Permen ini menjadi dasar penilaian kinerja bangunan hijau dengan fokus efisiensi energi, air, material, dan pengelolaan lingkungan sepanjang siklus hidup bangunan.
    34. Permen ESDM No 57 Tahun 2017 (SKEM & label hemat energi untuk AC)
      Ketentuan ini kemudian digantikan oleh Permen ESDM No. 14 Tahun 2021.
    35. Kepmenaker No 53 Tahun 2018 tentang SKKNI Bidang Audit Energi
      Keputusan ini menetapkan standar kompetensi kerja nasional untuk auditor energi agar audit dilakukan secara profesional dan terstandar.
    36. ISO 50001 Sistem Manajemen Energi (edisi kedua)
      Edisi ini menekankan peningkatan kinerja energi secara berkelanjutan melalui pendekatan berbasis data dan continual improvement.
    37. Permen ESDM No 20 Tahun 2020 tentang Grid Code
      Permen ini mengatur ketentuan teknis dan operasional sistem tenaga listrik untuk menjaga keandalan, keamanan, dan efisiensi penyaluran listrik.
    38. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Peraturan ini pernah menjadi rujukan PROPER, kemudian digantikan oleh regulasi terbaru.
    39. PermenLH No 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi rujukan penilaian.
  5. Inventarisasi Emisi GRK
    Tujuannya adalah menghitung, mendokumentasikan, dan menyiapkan pelaporan emisi GRK yang dapat ditelusuri.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. Pedoman Inventarisasi GRK Nasional Volume 1 (KLHK, 2012) — Energi
      Pedoman ini mengatur metodologi penghitungan emisi GRK dari pengadaan dan penggunaan energi untuk kebutuhan inventarisasi nasional.
    2. PermenLH No 12 Tahun 2012 — Beban Emisi Industri Migas
      Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan beban emisi industri minyak dan gas bumi untuk pelaporan dan pengendalian.
    3. IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories 2006
      Pedoman ini menjadi rujukan metodologi internasional untuk inventarisasi emisi GRK yang digunakan luas.
  6. Inventarisasi Emisi Konvensional
    Tujuannya adalah memetakan sumber emisi non-GRK (mis. mesin pembakaran dalam/genset, sumber proses) untuk dasar pengendalian dan kepatuhan.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. Minor Source Emission Inventory (MSEI)
      Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan menghitung sumber emisi skala kecil yang jika digabung bisa signifikan terhadap total emisi.
    2. Lampiran VI PermenLHK No 11 Tahun 2021 — Baku Mutu Emisi Mesin Pembakaran Dalam
      Lampiran ini menetapkan baku mutu emisi mesin pembakaran dalam sebagai dasar pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak tidak jalan raya.
    3. PermenLH No 12 Tahun 2012 — Beban Emisi Industri Migas
      Peraturan ini menjadi rujukan perhitungan beban emisi industri migas untuk pelaporan dan pengendalian.
    4. Pedoman Inventarisasi GRK Nasional Volume 1 (KLHK, 2012)
      Pedoman ini sering dipakai sebagai rujukan data aktivitas energi yang juga membantu konsistensi inventarisasi emisi.
    5. IPCC Guidelines 2006
      Pedoman ini membantu memastikan metodologi inventarisasi konsisten dan dapat dibandingkan.
  7. Inventarisasi GRK Limbah B3, Non B3, Sampah
    Tujuannya adalah memetakan aktivitas limbah yang menghasilkan emisi GRK, serta menyiapkan program pengurangan yang terukur.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. IPCC Guidelines 2006, Volume 5: Waste
      Pedoman ini mengatur metodologi penghitungan emisi GRK sektor limbah, termasuk limbah padat dan air limbah.
    2. Pedoman Inventarisasi GRK Nasional Volume 4: Limbah (KLHK, 2012)
      Pedoman ini menjadi acuan nasional penghitungan emisi GRK sektor limbah yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
    3. PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
      PP ini pernah menjadi rujukan utama pengelolaan limbah B3, dan ketentuannya kemudian terintegrasi ke PP No. 22 Tahun 2021.
    4. PP No 22 Tahun 2021 tentang PPLH
      PP ini menjadi payung hukum utama yang mencakup pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3 beserta mekanisme pengawasan dan sanksi.
    5. SNI 19-2452-2002 — Tata Cara Teknis Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan
      SNI ini memberi pedoman teknis operasional untuk perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan.
  8. Penetapan Area Konservasi
    Tujuannya adalah menyiapkan dasar kebijakan internal dan bukti teknis untuk area konservasi perusahaan.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Undang-undang ini menjadi dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan pencemaran dan penegakan hukum.
    2. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
      Undang-undang ini mengatur konservasi hayati dan ekosistem, dan pengaturannya kemudian diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2024.
    3. UU No 32 Tahun 2024 (perubahan atas UU No 5 Tahun 1990)
      Undang-undang ini memperbarui ketentuan konservasi, memperkuat peran pemerintah, pendanaan, dan keterlibatan masyarakat.
    4. UU No 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
      Undang-undang ini mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan konservasi tanah dan air untuk menjaga daya dukung lingkungan.
  9. Laporan Baseline dan atau Monitoring Keanekaragaman Hayati
    Tujuannya adalah menyusun baseline/monitoring biodiversitas untuk mendukung program konservasi dan pelaporan kinerja.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Undang-undang ini menjadi payung hukum untuk pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aspek perlindungan keanekaragaman hayati.
    2. IUCN
      IUCN digunakan sebagai rujukan internasional untuk status konservasi spesies dan ekosistem, termasuk melalui Red List dan pedoman konservasi.
    3. PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
      PP ini mengatur mekanisme perlindungan dan pengawetan tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan terbatas.
    4. PermenLHK No P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
      Peraturan ini menetapkan daftar resmi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagai dasar perlindungan biodiversitas.
  10. Laporan Perbaikan Hidrologi
    Tujuannya adalah menyusun rekomendasi dan eviden perbaikan hidrologi berbasis data kondisi setempat.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI 6728.1:2015 — Penyusunan Neraca Spasial SDA Bagian 1: Sumber Daya Air
      SNI ini mengatur penyusunan neraca spasial sumber daya air sebagai dasar perencanaan dan pengelolaan berbasis wilayah.
  11. Laporan Verifikasi SDA
    Tujuan lingkup: merapikan eviden, memverifikasi konsistensi program, dan menyiapkan paket bukti untuk penilaian.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Peraturan ini pernah menjadi dasar penilaian PROPER, kemudian digantikan oleh regulasi terbaru.
    2. PermenLH BPLH No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi referensi resmi untuk penilaian dan verifikasi.

        

Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap, termasuk ringkas per dokumen, praktis, serta titik kesiapan data untuk berbagai cakupan pekerjaan.
 

Download Dokumen

Regulation Lainnya

Kajian Emisi

Regulasi inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK

Permintaan pelaporan emisi GRK terus meningkat, baik untuk kebutuhan internal perusahaan, permintaan pelanggan (rantai pasok), akses pendanaan, maupun kesiapan terhadap kebijakan iklim dan pasar. Oleh karena itu, kajian emisi yang baik perlu memastikan dua hal berjalan beriringan: angka emisi yang akurat dan keterlacakan data (metode, asumsi, serta bukti pendukung).

Di halaman ini, kami merangkum standar utama yang sering digunakan untuk inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK pada tingkat organisasi.

  1. Ringkas
    Kajian Emisi adalah proses penyusunan inventarisasi emisi GRK secara sistematis pada tingkat organisasi, biasanya mencakup identifikasi sumber emisi, pengumpulan data aktivitas, pemilihan faktor emisi yang sesuai, perhitungan emisi, serta penyajian hasil dalam format laporan yang dapat ditinjau. Kajian ini umumnya mengelompokkan emisi ke dalam kategori-kategori yang memudahkan pembacaan dan pengambilan keputusan, serta menyiapkan penjelasan metodologi, batasan, dan asumsi yang digunakan.
    Dalam banyak kasus, kajian emisi juga menyiapkan elemen kesiapan verifikasi, seperti pengaturan bukti (evidence), jejak perhitungan, dan konsistensi pelaporan, sehingga pernyataan GRK dihasilkan lebih kredibel ketika diperlukan untuk audit, komunikasi pemangku kepentingan, atau proses validasi/verifikasi pihak ketiga.
  2. Kajian Emisi
    1. Regulasi Utama yang Relevan
      1. ISO 14064-1:2018
        Judul : Gas rumah kaca — Bagian 1: Spesifikasi dengan panduan di tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi dan pembuangan gas rumah kaca
        Ringkas
        Standar ini menetapkan spesifikasi dan panduan untuk kuantifikasi serta pelaporan emisi dan serapan GRK pada tingkat organisasi. ISO 14064-1 membantu memastikan batas organisasi, batas operasional, kategori emisi, kualitas data, dan format pelaporan yang disusun lebih konsisten, sehingga hasil inventarisasi dapat ditelusuri dan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu.
      2. GHG Protocol
        Judul : The Greenhouse Gas Protocol (Corporate Accounting & Reporting Standard dan standar terkait)
        Ringkas
        GHG Protocol adalah standar internasional yang digunakan secara luas untuk inventarisasi dan pelaporan emisi GRK pada tingkat organisasi dan rantai nilai. Kerangka ini membantu perusahaan mengatur pendekatan pelaporan emisi berdasarkan cakupan (scope) dan sumber emisi, serta memperjelas praktik umum yang banyak dipakai secara global untuk pelaporan korporasi.
      3. ISO 14064-3:2019
        Judul : Gas rumah kaca — Part 3: Spesifikasi dengan panduan untuk verifikasi dan validasi pernyataan gas rumah kaca
        Ringkas
        Standar ini mengatur persyaratan dan panduan verifikasi serta validasi pernyataan GRK untuk menjaga validasi data. ISO 14064-3 membantu memastikan proses verifikasi dilakukan dengan yang jelas, termasuk penilaian prinsip bukti, tingkat keyakinan (assurance), serta cara menilai temuan dan perbaikan data sebelum pernyataan GRK dinyatakan mampu.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian emisi yang rapi, siap mengulas, dan menyelaraskan dengan standar yang relevan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Regulasi atau standar utama Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Kebutuhan Persetujuan Lingkungan menjadi bagian penting dalam perizinan yang berusaha berbasis risiko di Indonesia. Bagi banyak kegiatan usaha, UKL-UPL dan penyusunan Rona Lingkungan Awal berperan sebagai landasan untuk memastikan rencana kegiatan dapat dilaksanakan dengan dampak pengelolaan yang terukur, serta selaras dengan kewajiban perizinan melalui OSS.

Di halaman ini, kami merangkum peraturan kunci yang umum dipakai sebagai acuan untuk penyusunan UKL-UPL dan penguatan data Rona Awal, termasuk kerangka hukum, mekanisme perizinan berbasis risiko, serta aturan penapisan kewajiban dokumen lingkungan.

  1. Ringkasan
    • UKL-UPL membantu memastikan pengelolaan dampak lingkungan dirancang sejak awal dan terdokumentasi dengan rapi.
    • Rona Awal Lingkungan menjadi baseline kondisi lingkungan sebelum kegiatan berjalan, sehingga evaluasi dampak dan rencana pengelolaan dapat lebih terarah.
    • Rujukan regulasi meliputi payung hukum PPLH, reformasi perizinan berbasis risiko, serta daftar kewajiban AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan.
  2. UKL-UPL dan Rona Awal Lingkungan
    UKL-UPL adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan yang wajib memenuhi persyaratan lingkungan melalui langkah pengendalian dampak dan rencana pemantauan yang dapat diukur. Sementara itu, Rona Awal Lingkungan adalah gambaran kondisi awal lingkungan (misalnya kualitas udara/udara, kondisi sosial, dan komponen relevan lainnya) sebelum kegiatan berjalan, yang digunakan sebagai baseline untuk menyusun rencana pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi dampak.
    Peraturan Utama yang Relevan
    1. UU No. 32 Tahun 2009
      Judul
      : Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkas :
      Undang-undang ini menjadi payung hukum utama pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan. Kerangka ini menjadi dasar prinsip kepatuhan dan tanggung jawab pengelolaan dampak dalam penyusunan dokumen lingkungan.
    2. UU No. 11 Tahun 2020
      Judul
      : Undang-Undang tentang Cipta Kerja
      Ringkasan:
      Undang-undang ini mengatur kebijakan penciptaan kerja melalui penguatan investasi dan kemudahan berusaha, termasuk penguatan reformasi perizinan berbasis risiko. Dalam konteks dokumen lingkungan, arah kebijakannya mendorong proses perizinan yang lebih terstruktur dan selaras dengan hasil analisis risiko kegiatan.
    3. UU No. 6 Tahun 2023
      Judul
      : Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      Ringkasan:
      Undang-undang ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan memperkuat dasar hukum reformasi perizinan, termasuk aspek lingkungan dan investasi berbasis risiko. Ketentuan ini mempertegas posisi aturan turunan terkait persetujuan lingkungan dan mekanisme perizinan melalui OSS.
    4. PP No. 22 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkasan:
      PP ini mengatur pelaksanaan PPLH secara operasional, termasuk persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Untuk UKL-UPL dan Rona Awal, PP ini menjadi rujukan penting terkait komponen dokumen, tata cara, serta kewajiban pengelolaan-pemantauan.
    5. PP No. 5 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Ringkasan:
      PP ini mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan, termasuk pengaturan norma/standar/prosedur/kriteria (NSPK), layanan OSS, tata cara pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memetakan posisi dokumen lingkungan dalam alur perizinan berusaha.
    6. PP No. 28 Tahun 2025
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Ringkasan:
      PP ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara lebih komprehensif, mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), PB UMKU, NSPK, layanan OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memastikan penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan dasar selaras dengan alur perizinan yang berlaku.
    7. PermenLHK No. 4 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
      Ringkas :
      ​​​​​​​Peraturan ini menetapkan daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebagai dasar penapisan kewajiban persetujuan lingkungan. Rujukan ini biasanya digunakan pada tahap awal untuk menentukan jenis dokumen yang harus disusun dan jalur persetujuan yang relevan.
    8. PermenLHK No. 3 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
      Ringkas :
      Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan dalam kerangka perizinan berbasis risiko. Rujukan ini membantu memastikan persyaratan teknis, prosedur, dan standar pemenuhan kewajiban selaras dengan karakteristik kegiatan dan sektor terkait.

      Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
      Jika kamu ingin kami membantu menyiapkan UKL-UPL dan menyusun Rona Awal yang relevan dengan risiko kegiatan serta kebutuhan OSS, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

PROPER Emas

Regulasi atau standar PROPER Hijau

Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.

Lingkup Pekerjaan

  • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi GRK dan/atau upaya penurunannya, sehingga pengendalian emisi dapat dijalankan melalui mekanisme kebijakan yang jelas. Dalam praktik, NEK dapat mencakup penetapan skema pengendalian emisi, kesiapan data dan perhitungan, serta kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset sesuai ketentuan yang berlaku.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkasan
      Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us