Regulasi atau standar PROPER Hijau
Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.
Lingkup Pekerjaan
Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Ringkasan:
Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.
Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
Download Dokumen