PROPER Emas

PROPER Emas

Regulasi atau standar PROPER Hijau

Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.

Lingkup Pekerjaan

  • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi GRK dan/atau upaya penurunannya, sehingga pengendalian emisi dapat dijalankan melalui mekanisme kebijakan yang jelas. Dalam praktik, NEK dapat mencakup penetapan skema pengendalian emisi, kesiapan data dan perhitungan, serta kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset sesuai ketentuan yang berlaku.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkasan: 
      Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Download Dokumen

Regulation Lainnya

Nilai Eknonomi Karbon (NEK)

Regulasi atau standar Nilai Eknonomi Karbon (NEK)

 

 

Kebijakan iklim mendorong perusahaan untuk mengatur pengendalian emisi secara lebih terukur, termasuk data kesiapan, tata kelola, dan penerapan strategi yang selaras dengan kerangka nasional. Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi pendekatan penting karena menghubungkan pengendalian emisi GRK dengan instrumen kebijakan yang memiliki nilai ekonomi, baik melalui mekanisme pasar maupun non-pasar.

 

  1. Ringkasan
    • NEK membantu perusahaan menyusun kerangka pengendalian emisi yang lebih rapi, berbasis data, dan selaras dengan kebijakan nasional.
    • NEK juga relevan untuk kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset , sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Rujukan utama NEK saat ini adalah Perpres RI No. 110 Tahun 2025.
  2. Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi gas rumah kaca dan/atau upaya penurunannya. Kerangka ini digunakan untuk mendukung pengendalian emisi melalui skema yang diatur pemerintah, termasuk instrumen pasar (misalnya perdagangan karbon) serta mekanisme non-pasar, sehingga pelaksanaan penurunan emisi dapat dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat ditelusuri.
    Regulasi atau Standar Utama yang Relevan
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul : Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkas  : Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu pemetaan kesiapan NEK untuk organisasi dan kebutuhan data emisi yang dibutuhkan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

PROPER Emas

Regulasi atau standar PROPER Hijau

Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.

Lingkup Pekerjaan

  • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi GRK dan/atau upaya penurunannya, sehingga pengendalian emisi dapat dijalankan melalui mekanisme kebijakan yang jelas. Dalam praktik, NEK dapat mencakup penetapan skema pengendalian emisi, kesiapan data dan perhitungan, serta kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset sesuai ketentuan yang berlaku.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkasan: 
      Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

Kajian Limbah

Regulasi atau standar utama Kajian Limbah

 

Aktivitas operasional selalu menghasilkan aliran “limbah” dalam berbagai bentuk, limbah udara, residu B3/non-B3, hingga sampah domestik. Kajian Limbah membantu perusahaan memahami sumber permulaan, titik terjadinya risiko, serta kebutuhan pengendalian yang selaras dengan perizinan berbasis risiko dan ketentuan teknis yang berlaku.

Di halaman ini, kami merangkum ruang lingkup pekerjaan Kajian Limbah dan regulasi/standar yang umum menjadi rujukan, agar proses menyediakan kewajiban lingkungan berjalan lebih cepat, terukur, dan siap diaudit.

  1. Ringkasan
    • Memetakan jenis limbah dan sumber timbulannya (udara, domestik, B3/non-B3, sampah).
    • Menilai tersedianya pengelolaan dengan ketentuan teknis (baku mutu, persetujuan teknis, dan dokumen operasional).
    • Menyiapkan data dasar untuk perbaikan sistem pengolahan, pemantauan, pelaporan, serta kesiapan inspeksi/pengawasan.
  2. Udara permukaan
    Kajian udara permukaan menilai interaksi kegiatan dengan badan penerima udara (sungai, danau, kanal, atau perairan lain), termasuk potensi perubahan kualitas udara, titik pemantauan, dan kebutuhan pengendalian agar pemanfaatan/pembuangan tidak menimbulkan dampak yang melebihi ketentuan.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
      UU ini menjadi payung utama pengelolaan lingkungan hidup, termasuk prinsip pencegahan pencemaran, kewajiban pengendalian dampak, dan penegakan hukum lingkungan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      PP ini memuat ketentuan operasional PPLH, termasuk aspek mutu udara dan pengendalian pencemaran yang menjadi rujukan ketika perusahaan melakukan pemantauan badan penerima udara maupun pengelolaan limbah.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perpu Cipta Kerja
      ini menjadi bagian dari perizinan berbasis risiko, termasuk pengaturan reformasi ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan dalam ekosistem perizinan yang diupayakan.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      UU ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, sehingga kerangka perizinan dan ketentuan turunannya menjadi referensi utama yang berlaku.
  3. Air Bersih
    Kajian air bersih memastikan ketersediaan dan kualitas udara untuk kebutuhan operasional dan/atau sanitasi higienis, termasuk peta sumber udara, risiko kontaminasi, serta kebutuhan pengendalian dan pemantauan agar sesuai ketentuan kesehatan lingkungan.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menjadi landasan umum pengendalian dampak dan pencegahan kontaminasi yang juga relevan pada pengelolaan sumber udara dan kualitas lingkungan.
    • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
      Permenkes ini mengatur pelaksanaan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat dari faktor lingkungan risiko, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan media lingkungan dan pengendaliannya.
  4. Air Limbah Domestik
    Kajian air limbah domestik peta sumber, debit, karakteristik, dan sistem pengolahan air limbah domestik (mis. toilet, kantin, mess, perkantoran), lalu memastikan pengelolaan dan pembuangannya memenuhi baku, kebutuhan persetujuan teknis, serta kelayakan operasional.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menegaskan kewajiban pencegahan dan pengendalian pencemaran, termasuk dari air limbah yang dihasilkan kegiatan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
      Menjadi rujukan teknis payung untuk pengendalian kontaminasi, termasuk ketentuan terkait pengelolaan air limbah, perizinan/persetujuan, dan pengawasan.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Mengarahkan penataan perizinan berusaha berbasis risiko yang berdampak pada tata kelola kewajiban lingkungan dan memenuhi persyaratan dasar.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
      Menguatkan status reformasi perizinan dan menjadi dasar keberlakuan kebijakan serta ketentuan turunan terkait perizinan dan lingkungan.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
      Permen ini mengatur tata cara menyediakan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai perangkat pengendalian polusi, termasuk untuk kegiatan terkait pelepasan/pemanfaatan air limbah sesuai PP 22/2021.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik
      Peraturan ini menetapkan baku mutu dan standar teknologi pengolahan untuk air limbah domestik, sehingga perusahaan mempunyai acuan yang jelas untuk target kualitas keluaran, pilihan teknologi, serta tata penerapan pengelolaannya.
  5. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non-B3
    Kajian limbah B3 dan non-B3 mengidentifikasi jenis limbah, klasifikasi, alur penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga ketertelusuran dokumen. Fokusnya memastikan pengelolaan berjalan aman, tertib administrasi, dan sesuai persyaratan teknis hulu–hilir.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
      Menjadi dasar kewajiban pengendalian pencemaran/kerusakan dan pemeliharaan pengelolaan limbah.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
      Memuat kerangka pengelolaan lingkungan, termasuk ketentuan yang relevan untuk pengelolaan limbah (termasuk B3) dalam sistem PPLH dan pengawasan.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      Mengarahkan pendekatan perizinan berbasis risiko yang mempengaruhi persyaratan persyaratan dasar dan kewajiban pengelolaan lingkungan pada kegiatan usaha.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
      Menetapkan kerangka reformasi perizinan yang berlaku sebagai undang-undang, termasuk aspek yang terkait dengan pengaturan perizinan dan kewajiban lingkungan.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
      Permen ini mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi, sehingga perusahaan memiliki acuan rinci untuk aspek teknis, administrasi, dan penyediaan pengelolaan.
  6. Sampah Domestik serta TPS
    Kajian sampah domestik dan TPS pemetaan timbulan, komposisi, pemilahan, pengumpulan, penyimpanan sementara (TPS), transportasi, hingga opsi pengolahan (mis. 3R) dan pengolahan akhir. Tujuan membangun sistem pengelolaan sampah yang teratur, aman, dan mudah dibuktikan pelaksanaannya.
    Peraturan yang relevan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
      UU ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, serta ketentuan larangan dan sanksi yang relevan untuk melakukan pengelolaan di fasilitas/kawasan.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
      PP ini mengatur sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, frekuensi, atau kondisi tertentu, sehingga pendekatan pengelolaannya perlu disesuaikan berdasarkan jenis sampah spesifik yang timbul.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian dan pemetaan kewajiban yang paling relevan untuk perusahaanmu, kamu bisa menjadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us