Regulasi atau standar utama Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan
Kebutuhan Persetujuan Lingkungan menjadi bagian penting dalam perizinan yang berusaha berbasis risiko di Indonesia. Bagi banyak kegiatan usaha, UKL-UPL dan penyusunan Rona Lingkungan Awal berperan sebagai landasan untuk memastikan rencana kegiatan dapat dilaksanakan dengan dampak pengelolaan yang terukur, serta selaras dengan kewajiban perizinan melalui OSS.
Di halaman ini, kami merangkum peraturan kunci yang umum dipakai sebagai acuan untuk penyusunan UKL-UPL dan penguatan data Rona Awal, termasuk kerangka hukum, mekanisme perizinan berbasis risiko, serta aturan penapisan kewajiban dokumen lingkungan.
- Ringkasan
- UKL-UPL membantu memastikan pengelolaan dampak lingkungan dirancang sejak awal dan terdokumentasi dengan rapi.
- Rona Awal Lingkungan menjadi baseline kondisi lingkungan sebelum kegiatan berjalan, sehingga evaluasi dampak dan rencana pengelolaan dapat lebih terarah.
- Rujukan regulasi meliputi payung hukum PPLH, reformasi perizinan berbasis risiko, serta daftar kewajiban AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan.
- UKL-UPL dan Rona Awal Lingkungan
UKL-UPL adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan yang wajib memenuhi persyaratan lingkungan melalui langkah pengendalian dampak dan rencana pemantauan yang dapat diukur. Sementara itu, Rona Awal Lingkungan adalah gambaran kondisi awal lingkungan (misalnya kualitas udara/udara, kondisi sosial, dan komponen relevan lainnya) sebelum kegiatan berjalan, yang digunakan sebagai baseline untuk menyusun rencana pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi dampak.
Peraturan Utama yang Relevan
- UU No. 32 Tahun 2009
Judul : Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ringkas :
Undang-undang ini menjadi payung hukum utama pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan. Kerangka ini menjadi dasar prinsip kepatuhan dan tanggung jawab pengelolaan dampak dalam penyusunan dokumen lingkungan.
- UU No. 11 Tahun 2020
Judul: Undang-Undang tentang Cipta Kerja
Ringkasan:
Undang-undang ini mengatur kebijakan penciptaan kerja melalui penguatan investasi dan kemudahan berusaha, termasuk penguatan reformasi perizinan berbasis risiko. Dalam konteks dokumen lingkungan, arah kebijakannya mendorong proses perizinan yang lebih terstruktur dan selaras dengan hasil analisis risiko kegiatan.
- UU No. 6 Tahun 2023
Judul: Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Ringkasan:
Undang-undang ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan memperkuat dasar hukum reformasi perizinan, termasuk aspek lingkungan dan investasi berbasis risiko. Ketentuan ini mempertegas posisi aturan turunan terkait persetujuan lingkungan dan mekanisme perizinan melalui OSS.
- PP No. 22 Tahun 2021
Judul: Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ringkasan:
PP ini mengatur pelaksanaan PPLH secara operasional, termasuk persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Untuk UKL-UPL dan Rona Awal, PP ini menjadi rujukan penting terkait komponen dokumen, tata cara, serta kewajiban pengelolaan-pemantauan.
- PP No. 5 Tahun 2021
Judul: Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Ringkasan:
PP ini mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan, termasuk pengaturan norma/standar/prosedur/kriteria (NSPK), layanan OSS, tata cara pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memetakan posisi dokumen lingkungan dalam alur perizinan berusaha.
- PP No. 28 Tahun 2025
Judul: Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Ringkasan:
PP ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara lebih komprehensif, mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), PB UMKU, NSPK, layanan OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memastikan penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan dasar selaras dengan alur perizinan yang berlaku.
- PermenLHK No. 4 Tahun 2021
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
Ringkas :
Peraturan ini menetapkan daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebagai dasar penapisan kewajiban persetujuan lingkungan. Rujukan ini biasanya digunakan pada tahap awal untuk menentukan jenis dokumen yang harus disusun dan jalur persetujuan yang relevan.
- PermenLHK No. 3 Tahun 2021
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ringkas :
Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan dalam kerangka perizinan berbasis risiko. Rujukan ini membantu memastikan persyaratan teknis, prosedur, dan standar pemenuhan kewajiban selaras dengan karakteristik kegiatan dan sektor terkait.
Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyiapkan UKL-UPL dan menyusun Rona Awal yang relevan dengan risiko kegiatan serta kebutuhan OSS, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
Download Dokumen