Bulan Juni 2026 baru saja menutup 1 periode penting bagi para pengguna energi wajib di Indonesia. Periode pelaporan tahunan melalui aplikasi Pelaporan Online Manajemen Energi (POME) yang dikelola Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berakhir.
Bagi sebagian industri, laporan sudah masuk tepat waktu dan sedang menunggu proses verifikasi. Bagi yang lain, momen ini justru menjadi pengingat bahwa persiapan tahun depan sebaiknya dimulai dari sekarang. Data konsumsi energi bulan Januari sampai Desember 2026 akan menjadi bahan pelaporan periode berikutnya, dan kualitas laporan sangat ditentukan oleh kedisiplinan pengumpulan data sejak awal tahun serta ketepatan metodologi audit energi yang dijalankan.
|
Juni 2026 Akhir siklus pelaporan tahunan POME periode 2025 |
Pelaporan Online Manajemen Energi (POME) adalah aplikasi resmi Kementerian ESDM yang menjadi kanal tunggal bagi badan usaha untuk melaporkan penggunaan energi dan penerapan manajemen energi setiap tahun kepada pemerintah. Aplikasi ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Konservasi Energi (SINERGI) yang dikelola oleh Direktorat Konservasi Energi EBTKE.
Dasar hukumnya berjenjang dan saling terintegrasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menjadi payung tertinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi mempertegas kewajiban penerapan manajemen energi bagi pengguna energi di atas ambang batas tertentu. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi kemudian menurunkan ketentuan teknisnya, termasuk mekanisme pelaporan melalui POME dan sanksi administratif atas ketidakpatuhan.
POME adalah aplikasi berbasis daring yang mengumpulkan data konsumsi energi dan pelaksanaan program konservasi energi dari seluruh badan usaha wajib se-Indonesia. Sistem ini menyediakan fitur benchmarking Intensitas Konsumsi Energi (IKE) antarsektor sejenis, perhitungan Energy Performance Indicator (EnPI) yang selaras dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 50006:2023, hingga sertifikat pelaporan yang bisa diterbitkan langsung melalui sistem. Struktur akun dibagi menjadi akun holding untuk kantor pusat dan akun site untuk pabrik atau unit operasional, sehingga korporasi dengan banyak fasilitas dapat memantau kinerja seluruh unitnya dari 1 dashbor.
Tidak semua badan usaha terikat oleh kewajiban ini. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 mengatur ambang batas konsumsi energi tahunan yang menjadi pemicu status wajib, dengan satuan Tonnes of Oil Equivalent (TOE). Semakin besar konsumsi, semakin ketat kewajiban yang menyertainya.
|
6.000 TOE per tahun Sektor Penyedia Energi |
4.000 TOE per tahun Industri dan Transportasi |
500 TOE per tahun Bangunan Gedung |
Bagi badan usaha yang berada di bawah ambang batas, pelaporan bersifat sukarela. Meski demikian, tren global saat ini mendorong perusahaan berskala menengah pun mulai menerapkan sistem manajemen energi, baik untuk kesiapan ekspor produk, penilaian environmental, social, and governance (ESG), maupun sebagai landasan pelaporan keberlanjutan atau sustainability report.
Pelaporan POME dilakukan setiap tahun dengan data konsumsi energi periode 1 tahun kalender sebelumnya. Siklus periode 2025 baru saja tuntas pada Juni 2026. Tenggat waktu tersebut menandakan perlunya persiapan data untuk periode 2026 sudah harus mulai dijalankan dari sekarang, khususnya untuk memastikan neraca energi bulanan, log operasi peralatan utama, dan bukti pelaksanaan program konservasi energi terekam dengan konsisten.
Seluruh pengiriman laporan dilakukan melalui portal Sistem Informasi Manajemen EBTKE di simebtke.esdm.go.id. Verifikator dari Direktorat Konservasi Energi meninjau setiap laporan yang masuk dan memberikan 3 kemungkinan status, yaitu sesuai, perlu perbaikan, atau ditolak. Laporan berstatus perlu perbaikan mengharuskan badan usaha melakukan pengiriman ulang dalam batas waktu tertentu, sehingga pengelolaan data yang rapi sejak awal menghemat banyak waktu di tahap akhir.
Alasan keberadaan POME bersifat ganda. Dari sisi regulasi, sistem ini merupakan instrumen negara untuk mencapai target penurunan intensitas energi final sebesar 17 persen dari business as usual pada 2025 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dari sisi badan usaha, POME memberi akses ke benchmarking IKE antarsektor sejenis, rekomendasi penghematan dari pemerintah, kesempatan berpartisipasi dalam Subroto Award, serta menjadi syarat pelengkap bagi peringkat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau hingga Emas.
Kinerja POME sebagai sistem pelaporan bisa dibaca dari 2 metrik utama, yaitu jumlah badan usaha yang aktif melapor dan volume penghematan energi yang berhasil dicatatkan. Data resmi dari Direktorat Konservasi Energi menunjukkan tren yang positif dari tahun ke tahun.
Volume dampaknya pun tidak kecil. Data pelaporan tahun 2022 mencatatkan konsumsi energi agregat sebesar 852.126 Gigawatt-jam (GWh) dengan penghematan mencapai 20.461 GWh dan penurunan emisi 11,7 juta ton karbondioksida ekuivalen. Angka penghematan ini setara dengan pembangkit listrik berkapasitas lebih dari 2 Gigawatt yang tidak perlu dibangun.
|
852.126 GWh Konsumsi energi agregat pelapor POME 2022 |
20.461 GWh Penghematan energi yang dicatatkan |
11,7 jt tCO2e Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) |
Meski demikian, angka ini masih tertinggal jauh dari potensi teoritis. Kajian Direktorat Konservasi Energi menyebut potensi efisiensi energi Indonesia berkisar 30 hingga 40 persen dari konsumsi eksisting. Selisih antara realisasi dan potensi ini menunjukkan bahwa ruang perbaikan di level operasional pabrik dan gedung masih sangat luas.
Laporan POME memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Sistem mengharuskan neraca energi yang konsisten antara sisi masukan dan keluaran, perhitungan penghematan yang metodologis, serta EnPI yang selaras dengan SNI ISO 50006:2023. Setiap ketidaksesuaian angka berpotensi memicu status perlu perbaikan atau bahkan penolakan laporan oleh verifikator. Kesalahan umum yang sering dijumpai meliputi nilai efisiensi peralatan transformasi yang tercatat di atas seratus persen, jumlah penggunaan energi di peralatan pengguna energi yang tidak seimbang, hingga nilai penghematan yang melebihi total konsumsi sumber energi.
|
01 Data logging harian |
02 Audit energi berkala |
03 Rekomendasi konservasi |
04 Input dan verifikasi POME |
4 langkah di atas menggambarkan alur ideal yang seharusnya dijalankan sepanjang tahun oleh setiap pengguna energi wajib. Kegagalan di salah satu titik akan merambat ke titik berikutnya. Data logging yang tidak konsisten akan menghasilkan audit yang tidak akurat, audit yang tidak akurat akan menghasilkan rekomendasi yang tidak bisa dieksekusi, dan rekomendasi yang lemah akan berujung pada laporan POME yang sulit lolos verifikasi.
Di sinilah peran konsultan energi berpengalaman menjadi krusial. Konsultan yang menguasai SNI ISO 50002-1:2025 akan menyesuaikan kedalaman audit dengan tujuan pelaporan, mulai dari walk-through analysis untuk pemetaan awal, detailed feasibility study untuk identifikasi peluang penghematan spesifik, hingga investment grade audit untuk mendukung keputusan investasi peralatan hemat energi. Konsultan yang terbiasa dengan tata kelola POME juga memahami bagaimana penyusunan laporan yang metodologis, terverifikasi, dan siap masuk sistem tanpa siklus perbaikan berulang.
Bagi mitra yang tahun ini terlambat, saat ini bisa segera menyiapkan siklus periode 2026 lebih rapi sejak semester 2 tahun ini. Bagi yang tahun ini tepat waktu, ruang perbaikannya ada pada kualitas rekomendasi konservasi energi agar tidak berhenti pada formalitas dokumen dan benar-benar diterjemahkan menjadi program penghematan yang terukur secara finansial.
Sebagai konsultan lingkungan dan energi, Enthalphy hadir untuk memberikan pendampingan audit energi yang optimal. Pendampingan Audit Energi melingkupi seluruh tahapan audit energi dari pengumpulan data, survei lapangan, analisis teknis, hingga pemaparan rekomendasi kepada mitra. Setiap tahapan menghasilkan dokumentasi terstruktur yang dapat langsung digunakan sebagai inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dasar pengambilan keputusan investasi efisiensi energi, dan bahan pelaporan PROPER.
Ruang lingkup pendampingan audit energi:
Output pendampingan audit energi
Klik untuk melihat flyer layanan Enthalphy!
Sumber: