Peringkat Emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) menandai kinerja lingkungan yang melampaui standar kepatuhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PermenLH/BPLH) Nomor 7 Tahun 2025, terdapat dua aspek penilaian utama yang membedakan kandidat Emas dari peringkat Hijau.
PROPER mengelompokkan kinerja lingkungan perusahaan ke dalam 5 kategori peringkat, mulai dari Hitam, Merah, Biru, Hijau, hingga Emas. Perusahaan kandidat Emas wajib memenuhi seluruh aspek peringkat Hijau terlebih dahulu secara 3 kali berturut-turut, kemudian dinilai terhadap aspek tambahan yang bersifat inovatif dan berdampak sistemik.
Ekoinovasi adalah kegiatan inovasi yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam, melibatkan pengembangan produk, proses, atau model bisnis baru yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Inovasi sosial adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menyelesaikan permasalahan atau kebutuhan sosial secara lebih efektif dibandingkan dengan solusi yang ada, mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik.
Selain nilai di atas, terdapat 35 poin nilai yang berasal dari aspek Green Leadership yang dinilai langsung oleh Dewan Pertimbangan PROPER dengan pendekatan kualitatif yang dibahas pada edisi terpisah.
Total 65 poin dari aspek Ekoinovasi dan Inovasi Sosial menjadi ukuran perusahaan dalam menerjemahkan komitmen lingkungan ke dalam inovasi dan dampak nyata. Standar ini menegaskan bahwa peringkat Emas menuntut kepemimpinan lingkungan yang terukur dan berdampak.